Categories: LawNewsNEWSBEAT

Dikriminalisasi KAUM Siap Dampingi Ketua KAMI

Medanoke.com – Medan, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) saat ini didapu menjadi Kuasa Hukum dari Khairul Amri, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, dalam perkara ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dan Pasal 160 KUHP.

Husni Thamrin Tanjung, SH., Wakil Ketua KAUM menyatakan “Khairul Amri telah menandatangani surat kuasa khusus kepada KAUM, penandtanganannya di hadapan penyidik di Mabes Polri, karena saat ini beliau ditahan di Mabes”.

Kami memandang bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Klien Kami masih prematur, setelah Kami mencermati konsideran Surat Perintah Penangkapan tertanggal 9/10/2020 yang mana laporan Polisi bertanggal 9 Oktober 2020 dengan Pelapor Seorang Polisi berpangkat Bripka, dan pada tanggal itu juga diterbitkan surat perintah penyidikan dengan menerapkan undang-undang yang bersifat umum dan undang-undang yang bersifat khusus, yakni UU-ITE dan KUH Pidana.

Bagaimana mungkin dugaan tindak pidana diketahui pukul 16.00 WIB tanggal 9/10/2020, lalu begitu cepat, hari itu juga dilakukan gelar perkara. Maka patut dipertanyakan alat bukti apa yang dikantongi penyidik sehingga prosesnya sangat kilat. apakah ini dapat menjamin keprofesionalan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti?

Selanjutnya dilkukan gelar perkara kembali untuk melakukan penahanan di tanggal 10/10/2020.

Bila UU-ITE itu dihubungkan dengan Pasal 160 KUHP ini sesuatu yang janggal, satunya UU khusus satu lagi UU bersifat umum, seharusnya penyidik memilih satu pasal saja untuk diterapkan, sangat janggal diterapkan kedua pasal itu secara bersamaan. Menurut Kami menjerat dengan UU itu harus dengan bukti yang kuat dan tentunya memerlukan keterangan ahli untuk menilai apakah bahasa Klien Kami itu memang bersifat hasutan, kebencian dan permusuhan, tidak bisa serampangan menerapkan pasal itu, apalagi dalam satu hari penyidik langsung melekatkan status tersangka.

Untuk itu, Kami berencana menguji kerja-kerja penyidik tersebut melalui praperadilan.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…

8 jam ago

Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…

8 jam ago

HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…

11 jam ago

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

2 hari ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

2 hari ago

Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi

Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…

2 hari ago

This website uses cookies.