Categories: LawNewsNEWSBEAT

Dikriminalisasi KAUM Siap Dampingi Ketua KAMI

Medanoke.com – Medan, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) saat ini didapu menjadi Kuasa Hukum dari Khairul Amri, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, dalam perkara ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dan Pasal 160 KUHP.

Husni Thamrin Tanjung, SH., Wakil Ketua KAUM menyatakan “Khairul Amri telah menandatangani surat kuasa khusus kepada KAUM, penandtanganannya di hadapan penyidik di Mabes Polri, karena saat ini beliau ditahan di Mabes”.

Kami memandang bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Klien Kami masih prematur, setelah Kami mencermati konsideran Surat Perintah Penangkapan tertanggal 9/10/2020 yang mana laporan Polisi bertanggal 9 Oktober 2020 dengan Pelapor Seorang Polisi berpangkat Bripka, dan pada tanggal itu juga diterbitkan surat perintah penyidikan dengan menerapkan undang-undang yang bersifat umum dan undang-undang yang bersifat khusus, yakni UU-ITE dan KUH Pidana.

Bagaimana mungkin dugaan tindak pidana diketahui pukul 16.00 WIB tanggal 9/10/2020, lalu begitu cepat, hari itu juga dilakukan gelar perkara. Maka patut dipertanyakan alat bukti apa yang dikantongi penyidik sehingga prosesnya sangat kilat. apakah ini dapat menjamin keprofesionalan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti?

Selanjutnya dilkukan gelar perkara kembali untuk melakukan penahanan di tanggal 10/10/2020.

Bila UU-ITE itu dihubungkan dengan Pasal 160 KUHP ini sesuatu yang janggal, satunya UU khusus satu lagi UU bersifat umum, seharusnya penyidik memilih satu pasal saja untuk diterapkan, sangat janggal diterapkan kedua pasal itu secara bersamaan. Menurut Kami menjerat dengan UU itu harus dengan bukti yang kuat dan tentunya memerlukan keterangan ahli untuk menilai apakah bahasa Klien Kami itu memang bersifat hasutan, kebencian dan permusuhan, tidak bisa serampangan menerapkan pasal itu, apalagi dalam satu hari penyidik langsung melekatkan status tersangka.

Untuk itu, Kami berencana menguji kerja-kerja penyidik tersebut melalui praperadilan.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

2 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

15 jam ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

21 jam ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

1 hari ago

Keadilan Untuk Buruh: Antara Seruan Moral dan Realitas yang Tak Kunjung Berubah

Medan, medanoke.com |  Setiap 1 Mei, spanduk dibentangkan, panggung didirikan, dan kata “kesejahteraan” kembali diucapkan…

1 hari ago

Kompol DK Kembali Disorot, Video Bersama Perempuan Viral di Medsos

Medan, medanoke.com |  Nama Kompol Dedi Kurniawan (DK) kembali mencuat. Mantan Kanit 1 Subdit 3…

2 hari ago

This website uses cookies.