Categories: NewsNEWSBEAT

Dipaksa Tanda Tangan Surat Pernyataan Utang, IRT Mengadu Ke Kantor Advokat Lubis Dan Rekan

Medanoke.com – Medan, Bukannya hutang berkurang setelah mencicil, Julianti (38), IRT, warga Marelan yang memiliki bisnis sampingan itu, malah hutangnya bertambah dan parahnya Julianti dan keluarga kini merasa diintiminasi oleh diduga rentenir, hingga tidak berani pulang ke rumah.

Akibat merasa diintimidasi yang dialami Julianti dan keluarga tersebut, akhirnya Julianti memberikan kuasa hukumnya kepada Kantor Advokat Lubis dan Rekan yang berada di Perumahan Asoka Recident jalan Asoka Raya, Kecamatan Medan Sunggal, (5/2).

Menurut Rony Ansari Siregar, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Kantor Advokat Lubis dan Rekan bahwa Julianti yang kini menjadi kliennya, saat ini merasa ketakutan hingga telah 3 hari tak pulang ke rumah, dikarenakan intimidasi oleh diduga rentenir bernama Bernadetha Br Silalahi dan suaminya, Sagala, warga jalan Cemara/Budi Utomo, Kec. Medan Tembung.

Dijelaskan Rony Ansari Siregar, didampingi Mahmud Irsyad Lubis, SH saat bersama Julianti dan suami, bahwa kliennya yang berkenalan dengan Bernadetha Br Silalahi, pada tahun 2020 yang lalu, telah meminjam uang sebesar 80 juta kepada Bernadetha Br Silalahi dengan menggadaikan mobil Agya miliknya, dikarenakan membutuhan pembiayaan untuk bisnis sampingannya.

Ditahun yang sama, kembali Julianti meminjam uang sebesar 150 juta dengan menggadaikan mobil Terrios miliknya kepada Bernadetha Br Silalahi.

“karena masih memerlukan suntikan dana untuk usahanya, Julianti kembali meminjam uang sebesar 200 juta lagi ke Bernadetha Br Silalahi, sehingga total hutang Julianti sebesar 430 juta,”kata pria berkepala plontos itu.

Rony kembali menerangkan, jika berjalannya waktu, kliennya telah beberapa kali mencicil pembayaran hingga mencapai 251 juta dan ditambah lagi 100 juta lagi dibayarkan kliennya terhadap Bernadetha Br Silalahi, sehingga kliennya hanya bisa membawa kembali membawa mobil Agya miliknya.

Namun Julianti yang sempat terlambat membayar hutang, pada (30/12) sore, mendatangi rumah Bernadetha dan dalam keadaan diintimidasi hingga (31/12) sekira jam 03.00 WIB, Julianti dipaksa membuat surat pernyataan bahwa jumlah hutangnya sebesar 484 juta dan uang sebesar 375 juta yang dibayarnya hanya bunga saja dari hutang pokoknya, malah hutangnya hingga 484 juta,melebihi hutang pokoknya yang sebesar 430 juta.
“saat itu ada pria yang mengenakan jaket dan mengaku oknum TNI berpangkat Kolonel, sambil menunjukkan sebuah nama satuan khusus TNI, saat itu saya tertekan tak bisa berbuat apa apa lagi,sehingga saya merasa terpaksa menandatangani surat pernyataan hutang saya sebesar 484 juta itu,”ungkap Julianti.

Hal yang sama juga disampaikan Rony bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari Julianti yang mendatangi kediaman Bernadetha untuk menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan, juga mendengar Bernadetha bahwa cicilan hutang yang dibayar Julianti hanya bunga dari hutang Julianti, serta seseorang yang mengakui anaknya Bernadetha, mengatakan jika uang yang dipinjam Julianti milik seorang oknum TNI berpangkat Kolonel berinisal Marga S dan dekat dengan Kapolda, serta Wakapolrestabes.


“saat itu, kita yang berniat menyelesaikan secara kekeluargaan dan minta damai baik baik, malah mendengar bahwa bahwa cicilan yag dibayar Julianti itu hanya bunga saja dan hangus, serta diharuskan membayar lagi 484 juta, parahnya malah mereka mengancam akan melaporkan Julianti secara pidana dan menjual nama Oknum TNI berpangkat Kolonel yang dekat dengan dengan Kapolda dan Wakapolrestabes,”jelas Rony.

Mengakhiri, Rony kembali menuturkan bahwa kami dari Kantor Advokat Lubis dan Rekan, sebagai kuasa hukum Julianti yang telah mendatangi pihak Bernadetha, serta intimidasi yang dialami Julianti sebagai klien, akhirnya akan melakukan langkah langkah hukum, karena merasa terzalimi dan terancam serta terus diteror, padahal kliennya ingin membayar hutangnya, tapi tidak dengan jumlah yang diminta Bernadetha dan sesuaikan suku bunga 6 persen pertahun berdasarkan Undang Undang.

“Tekanan dan makian melalui telpon, karena tak nyaman makanya Juliantu datang ke Advokat Lubis dan rekan, kita akan mengambil langkah hukum, baik pidana, perdata dan perlindungan hukum kepada instansi TNI dan Polisi terhadap sikap sikap arogansi yang ditonjolkan oleh orang tersebut karena adanya backup dari oknum TNI berpangkat Kolonel TNI dan sebagainya yang dekat dengan Kapolda dan Wakapolrestabes,itu pengakuan mereka sendiri,”pungkas Rony Ansari Siregar, SH.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Curi HP dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area

Charles Pasaribu, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com |  Pria…

11 menit ago

Sinergi Jaga Lingkungan, Pelindo Regional 1 Belawan Turut Sukseskan Program Indonesia ASRI

Belawan, medanoke.com– Pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia ASRI…

3 jam ago

Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan

Medan-medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk…

4 jam ago

Langkah Perdana yang Menggigit: Rasyid Hasibuan Raih Juara 2 Tenis Meja PORWASU

Medan, medanoke.com | Riuh tepuk tangan dan semangat sportivitas mengisi GOR Bowling Jalan Willem Iskandar,…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

Medan — medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima kunjungan kerja Komite II Dewan…

2 hari ago

Taekwondo untuk Pelajar, ITFun Sumut Minta Dukungan Bupati Langkat

Suasana audiensi antara Bupati Langkat, Syah Afandin bersama ITFun Sumut yang dikomandoi Defriansyah Manik beserta…

2 hari ago

This website uses cookies.