Categories: Lalu Lintas

Dishub Medan Dinilai Tak Bernyali Tertibkan Ekspedisi di Badan Jalan, DPRD: Jangan Cari Alasan

Medan, medanoke.com | Kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Aktivitas usaha ekspedisi yang melakukan bongkar muat di badan jalan dinilai dibiarkan berlangsung tanpa penindakan tegas, meskipun jelas melanggar aturan dan menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan padat penduduk.

Kritik tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (10/3/2025). Ia menilai sikap pembiaran terhadap praktik bongkar muat di badan jalan menunjukkan lemahnya keberanian pemerintah kota dalam menegakkan aturan.

“Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satpol PP harus mengambil langkah tegas. Aktivitas bongkar muat yang menggunakan badan jalan harus ditertibkan, bahkan jika perlu dihentikan,” tegas Lailatul Badri.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. Rapat digelar untuk membahas keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha ekspedisi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, yang selama ini memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi bongkar muat barang.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu menegaskan, penggunaan badan jalan maupun bahu jalan untuk aktivitas usaha jelas tidak dibenarkan. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh aktivitas di luar kepentingan lalu lintas.

“Fungsi jalan itu untuk lalu lintas. Kalau badan jalan dipakai untuk kegiatan usaha seperti bongkar muat barang, tentu itu melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Lela, regulasi yang ada juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi Dishub untuk bersikap pasif terhadap praktik tersebut.

“Dishub memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan yang tidak sesuai aturan. Jadi jangan ada alasan apa pun. Pahami undang-undang dan jalankan tugas dengan tegas,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan badan jalan untuk aktivitas bongkar muat tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta memperparah kemacetan di kawasan tersebut.

Sementara itu, perwakilan Dishub Kota Medan yang hadir dalam rapat tidak memberikan tanggapan yang substansial. Mereka hanya menjelaskan klasifikasi jalan serta menyebut adanya keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan.

Penjelasan tersebut justru memicu kritik dari anggota dewan. Lela menilai alasan tersebut tidak relevan, karena regulasi yang ada sudah memberikan ruang bagi Dishub untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

“Kalau aturan sudah jelas, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk tidak bertindak. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sorotan DPRD ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan kemacetan di Kota Medan tidak selalu disebabkan oleh tingginya volume kendaraan, tetapi juga oleh lemahnya penegakan aturan terhadap aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik secara semena-mena. Tanpa ketegasan pemerintah, badan jalan akan terus berubah fungsi menjadi ruang bisnis liar yang mengorbankan kepentingan pengguna jalan.(**)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Rapat Koordinasi dengan BPN Sumut, Ombudsman Soroti Delapan Laporan Agraria

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan Kantor…

20 jam ago

Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Naik 4 Persen Pada Semester I Tahun 2026

Belawan – medanoke.com, Arus peti kemas di Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, mencatat…

22 jam ago

Cegah Kecelakaan Kerja, PMT Edukasi Bahaya Blind Spot di Terminal Belawan

Belawan- medanoke.com, PT Prima Multi Terminal (PMT) menggelar kegiatan Ngobras & Safety Induction Bahaya Titik…

22 jam ago

Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika

Medan, medanoke.com | Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Rahman Lubis,…

2 hari ago

Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga

Medan, medanoke.com, 29 Juli 2026 | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendesak Polrestabes…

2 hari ago

LHKPN Komut Bank Sumut Minus Rp233 Juta Jadi Sorotan, Pengamat Minta Penjelasan Terbuka

Medan, medanoke.com | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisaris Utama PT Bank Sumut, Firsal…

2 hari ago

This website uses cookies.