Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah agar menjalankan kewajibannya untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi sebagaimana tercantum dalam UU HAM No.39/1999, UU Penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan No.7 tahun 1984.
” Kemudian UU 23/2004, itu UU PKDRT, dan melindungi anak-anak kami sesuai UU No.35/2014. Termasuk mensosialisasikan Revisi UU Perkawinan No.16/2019, mengenai usia minimum untuk kawin; mengawasi implementasinya di dalam masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingat kan Negara untuk menjalankan amanah CEDAW yang telah diundang kan di UU No.7/1984 pasal 2 yang pada dasarnya mengharuskan Negara membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan.
Rahmadsyah bersama Nezza Syafitri Nasution dan Nabila Medan, medanoke.com | Rahmadsyah, aktivis yang tergabung dalam…
Medan- medanoke.com, Tolak dan lawan eksekusi tanah oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, para…
Medan - medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memimpin apel pencanangan zona…
Medan - medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan, pada hari ini…
MEDAN- medanoke.com, Pemko (Pemerintah Kota Medan) resmi copot Al Muqarrom Natapradja, S.S.T.P. (35 THN) dari…
Medan — medanoke.com, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan tambak ikan di kawasan Belawan yang…
This website uses cookies.