Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah agar menjalankan kewajibannya untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi sebagaimana tercantum dalam UU HAM No.39/1999, UU Penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan No.7 tahun 1984.
” Kemudian UU 23/2004, itu UU PKDRT, dan melindungi anak-anak kami sesuai UU No.35/2014. Termasuk mensosialisasikan Revisi UU Perkawinan No.16/2019, mengenai usia minimum untuk kawin; mengawasi implementasinya di dalam masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingat kan Negara untuk menjalankan amanah CEDAW yang telah diundang kan di UU No.7/1984 pasal 2 yang pada dasarnya mengharuskan Negara membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan.
medanoke.com-Medan, Panik setelah mendapat informasi rekannya telah diamankan, JS (salah seorang dari tiga tersangka dugaan…
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu…
medanoke.com-MEDAN, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara menetapkan Irfandi dari Poskota Sumatera Utara sebagai Ketua…
Anggota Komisi E DPRD Sumut, Dameria Pangaribuan (Ist) Medanoke.com, Medan | Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera…
medanoke.com-Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung aksi kemanusiaan. Kali…
Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon (ist) Medanoke.com | Adapun hal ini diungkapkan…
This website uses cookies.