Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah agar menjalankan kewajibannya untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi sebagaimana tercantum dalam UU HAM No.39/1999, UU Penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan No.7 tahun 1984.
” Kemudian UU 23/2004, itu UU PKDRT, dan melindungi anak-anak kami sesuai UU No.35/2014. Termasuk mensosialisasikan Revisi UU Perkawinan No.16/2019, mengenai usia minimum untuk kawin; mengawasi implementasinya di dalam masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingat kan Negara untuk menjalankan amanah CEDAW yang telah diundang kan di UU No.7/1984 pasal 2 yang pada dasarnya mengharuskan Negara membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan.
Kericuhan didepan gerbang PT Universal Gloves (ist) Medan, medanoke.com | Dugaan kekerasan terhadap Jurnalis kembali…
Mobil BMW milik Harmono Chaya Permana sewaktu ditarik saat berada di bengkel (ist) Medan, medanoke.com…
Chairum Lubis (ist) Medan, medanoke.com | Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan melalui ketuanya, Chairum Lubis…
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslian Siregar medanoke.com- Medan, Kasi (Kepala Seksi) Intelijen Kejaksaan…
medanoke.com - Parapat, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), Farianda Putra Sinik, ingat…
Elin Syahputra (mengenakan topi), bersama Dedi Irawandi Lubis dan di dampingi tim kuasa hukum Riki…
This website uses cookies.