Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah agar menjalankan kewajibannya untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi sebagaimana tercantum dalam UU HAM No.39/1999, UU Penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan No.7 tahun 1984.
” Kemudian UU 23/2004, itu UU PKDRT, dan melindungi anak-anak kami sesuai UU No.35/2014. Termasuk mensosialisasikan Revisi UU Perkawinan No.16/2019, mengenai usia minimum untuk kawin; mengawasi implementasinya di dalam masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingat kan Negara untuk menjalankan amanah CEDAW yang telah diundang kan di UU No.7/1984 pasal 2 yang pada dasarnya mengharuskan Negara membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan.
Jakarta, medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi…
Batam —medanoke.com, PT Bank Sumut (Perseroda) terus mengakselerasi transformasi bisnisnya melalui penguatan kolaborasi strategis dengan…
Herlambang Panggabean (kanan) Medan, medanoke.com | PT Musim Mas Group melalui anak perusahaannya, PT Musim…
Medan-medanoke.com, , Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara pelepasan dan perpisahan dengan Dr. Harli Siregar,…
Medan, medanoke.com | Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi…
Medan, medanoke.com | Kehadiran Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Lokot Nasution, sebagai saksi dalam…
This website uses cookies.