Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah agar menjalankan kewajibannya untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi sebagaimana tercantum dalam UU HAM No.39/1999, UU Penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan No.7 tahun 1984.
” Kemudian UU 23/2004, itu UU PKDRT, dan melindungi anak-anak kami sesuai UU No.35/2014. Termasuk mensosialisasikan Revisi UU Perkawinan No.16/2019, mengenai usia minimum untuk kawin; mengawasi implementasinya di dalam masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingat kan Negara untuk menjalankan amanah CEDAW yang telah diundang kan di UU No.7/1984 pasal 2 yang pada dasarnya mengharuskan Negara membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan.
Belawan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan mencatat jumlah penumpang di Terminal Penumpang…
Kegiatan buka puasa bersama ITFun Sumut dan Pengwil Langkat di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Minggu…
Medan - medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 menyalurkan sebanyak 5.815 paket sembako kepada…
Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menegaskan bahwa seluruh warga Kota…
Medan, medanoke.com | Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat…
Medan – medanoke.com, PT Bank Sumut (Perseroda) meluluskan 30 peserta Officer Development Program (ODP) sebagai…
This website uses cookies.