Malintang Jae, medanoke.com | Penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, berlangsung tegang pada Kamis (21/5/2026). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas peringatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor: 6/EKS/2026/PTUN.MDN terkait sengketa informasi publik antara Pemerintah Desa Malintang Jae dan pemohon informasi, Muhammad Amarullah.
Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Malintang Jae itu sebelumnya diawali dengan surat undangan resmi dari pemerintah desa bernomor 005/167/KD/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Muhammad Amarullah diminta hadir untuk menerima dokumen hasil putusan Komisi Informasi Publik Sumatera Utara Nomor 80/KIP-SU/S/XII/2025.
Namun, undangan itu baru diterima pemohon pada Rabu sore, atau hanya sehari sebelum agenda berlangsung. Meski dinilai mendadak, Muhammad Amarullah tetap menghadiri kegiatan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Menurutnya, kehadiran itu merupakan itikad baik untuk memastikan pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara berjalan sebagaimana mestinya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Malintang Jae Faisal Batubara, Ketua BPD bersama dua anggota BPD, Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga desa.
Suasana mulai memanas ketika dokumen yang hendak diserahkan kepada pemohon dinilai tidak sesuai dengan amar putusan KIP Sumut. Berdasarkan keterangan di lokasi, dokumen yang diberikan hanya terdiri dari beberapa lembar kertas, diperkirakan sekitar lima hingga sepuluh lembar.
Jumlah dokumen itu kemudian dipertanyakan langsung oleh Muhammad Amarullah kepada kepala desa.
“Apakah hanya setebal ini APBDes bapak?” tanya pemohon.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Faisal Batubara disebut menjawab singkat.
“Kalian minta APBDes, inilah APBDes,” ujarnya.
Pemohon kembali mempertanyakan kelengkapan dokumen yang diberikan. Namun, jawaban yang diterima disebut tidak berubah.
Situasi pertemuan pun semakin tegang. Muhammad Amarullah menegaskan bahwa dirinya hadir bukan untuk berdebat, melainkan menerima dokumen sebagaimana yang telah diputuskan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
“Kami di sini bukan untuk berbantah-bantahan. Kami hadir untuk menerima dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya di hadapan peserta yang hadir.
Di tengah suasana yang memanas, seorang tokoh masyarakat sempat mencoba mencairkan keadaan dengan menyampaikan kemungkinan adanya solusi lain dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Namun, pernyataan itu justru kembali dipertanyakan oleh pemohon.
“Apa solusi yang dimaksud?” tanya Muhammad Amarullah.
Menurut keterangan yang dihimpun, pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang jelas. Pemohon kemudian menegaskan bahwa solusi yang dimaksud seharusnya adalah penyerahan seluruh dokumen sesuai amar putusan KIP Sumut.
Karena menilai dokumen yang diberikan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan putusan Komisi Informasi, Muhammad Amarullah akhirnya menolak menerima berkas tersebut dan memilih meninggalkan kantor desa.
Sebelum agenda penyerahan dokumen dimulai, ketegangan juga sempat terjadi antara wartawan dan kepala desa. Saat awak media mengambil dokumentasi kegiatan, kepala desa disebut meminta agar dirinya tidak difoto.
“Jangan foto-foto saya,” ujar kepala desa kepada wartawan.
Wartawan yang berada di lokasi kemudian menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami dari media, Pak. Menjalankan tugas,” jawab wartawan.
Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan terkait implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan putusan Komisi Informasi seharusnya menjadi momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, bukan justru melahirkan polemik baru.
Terlebih, sengketa informasi yang bergulir hingga melibatkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan PTUN Medan dinilai menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap keterbukaan penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Malintang Jae belum memberikan penjelasan lanjutan terkait alasan dokumen yang diserahkan disebut tidak lengkap sebagaimana dipersoalkan pemohon. (Magrifatulloh)
Malintang, medanoke.com | Gelombang desakan dari warga dan wali murid agar terjadi pergantian kepemimpinan di…
Medan, medanoke.com | Dalam dunia hukum dan kriminologi, tindak kejahatan tidak hanya dipahami sebatas pencurian…
Medan, medanoke.com | Semangat kepramukaan yang selama ini identik dengan nilai kejujuran, disiplin, dan pengabdian…
Deliserdang, medanoke.com | Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan yang layak dan sistem…
Gorut- medanoke.com, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo Utara terus…
LabuhanBatu–medanoke.com, Jeritan petani kembali menggema dari pelosok Sumatera Utara. Ribuan pohon kelapa sawit milik warga…
This website uses cookies.