
Medan, medanoke.com | Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri (DPN) bersama elemen buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Kamis (11/6/2026).
Aksi yang menuntut transparansi tata kelola pendidikan tersebut sempat diwarnai ketegangan dan kericuhan di lapangan.
Keributan bermula ketika seorang pria yang diduga preman muncul di tengah-tengah massa aksi. Kehadirannya memicu kecurigaan para demonstran yang menilai pria tersebut sengaja dikerahkan untuk mengintimidasi peserta aksi.
Situasi semakin memanas setelah muncul yang diduga pegawai Dinas Pendidikan yang melakukan tindakan tidak pantas dengan memperlihatkan aurat ke arah massa demonstran.
Ketua Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN), Reza Nasution, mengecam insiden tersebut. Menurutnya, ada upaya untuk mengganggu jalannya aksi damai yang dilakukan oleh DPN dan elemen masyarakat sipil lainnya.
“Dewan Peduli Negeri dibenturkan dengan sosok yang mengaku sebagai staf Dinas Pendidikan. Namun, saat kami konfirmasi, Kepala Bagian Umum sendiri mengaku tidak mengetahui orang tersebut berasal dari bagian mana. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Reza di sela-sela aksi.
Meski menghadapi berbagai bentuk intimidasi, Reza menegaskan bahwa massa tidak akan meninggalkan lokasi sebelum memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Kami akan tetap bertahan sampai ada kepastian. Kepala Dinas harus menemui massa dan memberikan penjelasan. Jika tidak, kami akan membawa persoalan ini langsung kepada Wali Kota Medan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta aksi agar tidak terpancing provokasi yang berpotensi menimbulkan bentrokan.
“Ada upaya-upaya yang sengaja dilakukan untuk memancing emosi demonstran. Saya minta seluruh massa tetap terkendali. Aksi kita adalah aksi damai. Jangan terpancing oleh kegaduhan yang sengaja diciptakan,” serunya yang langsung disambut teriakan, “Hidup buruh! Hidup mahasiswa!”
Dalam aksi tersebut, DPN bersama koalisi masyarakat sipil menyampaikan tiga tuntutan utama yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan persoalan tata kelola pendidikan di Kota Medan.
Tuntutan pertama adalah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) membuka secara transparan alasan penghentian penyelidikan dugaan korupsi pengadaan atribut sekolah. Massa mempertanyakan dasar kesimpulan yang menyatakan tidak adanya kerugian negara, serta meminta penjelasan apakah keputusan tersebut telah didukung audit resmi dari BPK maupun BPKP.
Mereka juga mendesak agar hasil pemeriksaan terhadap pihak rekanan, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli, dibuka kepada publik.
Menurut DPN, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila ditemukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.
Mereka menegaskan, apabila ditemukan bukti baru atau novum, maka perkara tersebut harus dibuka kembali.
Tuntutan kedua adalah memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP berjalan bersih dan bebas dari praktik titipan, siswa “siluman”, maupun manipulasi data yang dapat merugikan calon peserta didik lainnya.
Sementara tuntutan ketiga menyoroti praktik penjualan seragam dan atribut sekolah yang dinilai memberatkan masyarakat. DPN mendesak penghentian monopoli penjualan seragam melalui koperasi sekolah dan meminta agar orang tua siswa diberikan kebebasan membeli seragam dari pihak mana pun sesuai kemampuan ekonomi mereka.
“Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis yang membebani masyarakat,” demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan sikap yang dibacakan massa aksi.
Aksi tersebut mendapat dukungan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat, di antaranya KSPSI AGN Sumut, Persatuan Buruh (PRABU), Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN), Aliansi Wartawan Sumatera (AWAS), Ojol Buruh Bersatu (OBB), Serikat Nelayan dan Petani, Front Peduli Wanita, serta Dewan Mahasiswa Sumatera (DEMASU).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa maupun dugaan intimidasi yang terjadi selama aksi berlangsung.(Pujo)






