www.medanoke.com – MEDAN | Pria yang satu ini, S (35), warga Jalan Karya Gang Eka Budi, Kecamatan Medan Johor, harus mendekam dibalik jeruji besi Sat Narkoba Polrestabes Medan. Tersangka tak bisa berkutik saat diciduk personil Sat Narkoba Polrestabes Medan bersama dengan barang bukti 10 Kg sabu-sabu dari jok sepeda motornya.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Senin (09/10/2023), tersangka S menyembunyikan 10 Kg sabu-sabu tersebut didalam jok sepeda motor miliknya dan 50 butir Pil Ekstasi. Tersangka merupakan bandar narkoba di Kecamatan Medan Johor dan sudah menjadi incaran personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu SH SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kecamatan Medan Johor.
Menerima informasi tersebut, ujar Jhon Hery Rakutta Sitepu, personil pun langsung turun ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah serangkaian penyelidikan akurat, ujar Jhon Hery Rakutta Sitepu, personil langsung mengamankan tersangka.
“Setelah bukti-bukti akurat, pada hari Kamis (05/10/2023), personil langsung menangkap tersangka S ini, saat sedang melintas menggunakan sepeda motor. Saat diamankan, personil menemukan 5 Kg sabu-sabu di dalam jok sepeda motornya,” kata John Hery Rakutta Sitepu.
Lanjut, tambah Jhon Hery Rakutta Sitepu, personil lalu melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dari dalam rumah tersangka. “Dari rumah tersangka, ditemukan 5 Kg sabu-sabu bersama dengan barang bukti lainnya yakni timbangan,” terang Jhon Hery Rakutta Sitepu.
Jhon Hery Rakutta Sitepu menuturkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 10 Kg sabu-sabu, 50 butir Pil Ekstasi berwarna pink dan 1 unit timbangan digital yang dipergunakan tersangka untuk menimbang barang bukti sabu-sabu.
Usai diamankan bersama dengan barang bukti, tegas Jhon Hery Rakutta Sitepu, tersangka pun langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Tersangka S, bersama dengan barang bukti saat di Mapolrestabes Medan. (istimewa)