Categories: KORUPSI

Eks Dir RSUP H Adam Malik Tersangka Baru Dugaan Korupsi

MEDAN-medanoke.com, Tersangka dugaan Korupsi di RSUP Adam Malik Medan tambah seorang lagi, setelah ditetapkan sebagai tersangka,  Eks Dirut RSUP H Adam Malik, dr Bambang Prabowo MKes langsung digelandang ke Rutan Tj Gusta oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (23/4/24)

Sebelumnya, dalam kasus yang sama,  2 orang tersangka juga telah ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di Rutan Tj Gusta Medan dalam perkara dugaan korupsi sebesari Rp l8 miliar Tahun Anggaran (t.a) 2018.

Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Medan Muttaqin Harahap membenarkan hal tersebut.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 23 April sampai 12 Mei 2024,” kata Dapot didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali.

Mantan Direktur RUSP H Adam Malik tersebut diduga kuat masuk ‘pusaran’ korupsi terkait pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018 lalu.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan tersangka Bambang Prabowo bersama-sama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara, memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu juga tidak membayarkan sebanyak 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang Prabowo dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, keuangan negara dirugikan mencapai Rp8.059.455.203. 

Bambang Prabowo dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan sangkaan primair,

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROB

ksaan menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi. Bambang diduga telah menilep uang negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP Haji Adam Malik sebesar Rp 8 miliar pada 2018.  (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

Medanoke.com | Oknum Kepala Desa Gunung Martua Kecamatan Portibi Kabupaten Padang lawas Utara, Kaspolan Siregar…

5 jam ago

SMAN 3 Medan Terima 6 CMB Jalur Mutasi Kerja Orangtua Diduga Pakai Dokumen Palsu

Medanoke.com | Sebanyak 6 orang calon murid baru (CMB) dari jalur mutasi kerja orangtua diterima…

6 jam ago

Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

medanoke.com-Makkah, Tim Pengawas Haji Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.IK, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si dan Dr.…

14 jam ago

Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

Personil gabungan Polsek Medan Sunggal saat mengamankan barang bukti hasil razia di Desa Serbajadi, Kecamatan…

1 hari ago

Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

Tiurmaida br Sidebang bersama dengan temannya mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk mempertanyakan…

1 hari ago

Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH didampingi Panit Reskrim, Ipda M Bakti…

1 hari ago

This website uses cookies.