Categories: KORUPSI

Eks Dir RSUP H Adam Malik Tersangka Baru Dugaan Korupsi

MEDAN-medanoke.com, Tersangka dugaan Korupsi di RSUP Adam Malik Medan tambah seorang lagi, setelah ditetapkan sebagai tersangka,  Eks Dirut RSUP H Adam Malik, dr Bambang Prabowo MKes langsung digelandang ke Rutan Tj Gusta oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (23/4/24)

Sebelumnya, dalam kasus yang sama,  2 orang tersangka juga telah ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di Rutan Tj Gusta Medan dalam perkara dugaan korupsi sebesari Rp l8 miliar Tahun Anggaran (t.a) 2018.

Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Medan Muttaqin Harahap membenarkan hal tersebut.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 23 April sampai 12 Mei 2024,” kata Dapot didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali.

Mantan Direktur RUSP H Adam Malik tersebut diduga kuat masuk ‘pusaran’ korupsi terkait pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018 lalu.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan tersangka Bambang Prabowo bersama-sama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara, memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu juga tidak membayarkan sebanyak 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang Prabowo dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, keuangan negara dirugikan mencapai Rp8.059.455.203. 

Bambang Prabowo dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan sangkaan primair,

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROB

ksaan menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi. Bambang diduga telah menilep uang negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP Haji Adam Malik sebesar Rp 8 miliar pada 2018.  (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

16 jam ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

1 hari ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

1 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

1 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

2 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

2 hari ago

This website uses cookies.