Categories: KORUPSI

Eks Dir RSUP H Adam Malik Tersangka Baru Dugaan Korupsi

MEDAN-medanoke.com, Tersangka dugaan Korupsi di RSUP Adam Malik Medan tambah seorang lagi, setelah ditetapkan sebagai tersangka,  Eks Dirut RSUP H Adam Malik, dr Bambang Prabowo MKes langsung digelandang ke Rutan Tj Gusta oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (23/4/24)

Sebelumnya, dalam kasus yang sama,  2 orang tersangka juga telah ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di Rutan Tj Gusta Medan dalam perkara dugaan korupsi sebesari Rp l8 miliar Tahun Anggaran (t.a) 2018.

Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Medan Muttaqin Harahap membenarkan hal tersebut.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 23 April sampai 12 Mei 2024,” kata Dapot didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali.

Mantan Direktur RUSP H Adam Malik tersebut diduga kuat masuk ‘pusaran’ korupsi terkait pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018 lalu.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan tersangka Bambang Prabowo bersama-sama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara, memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu juga tidak membayarkan sebanyak 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang Prabowo dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, keuangan negara dirugikan mencapai Rp8.059.455.203. 

Bambang Prabowo dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan sangkaan primair,

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROB

ksaan menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi. Bambang diduga telah menilep uang negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP Haji Adam Malik sebesar Rp 8 miliar pada 2018.  (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

8 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

8 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

10 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

14 jam ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

2 hari ago

Gawat…Gula RafinasiSudah Dilarang, BPOM  Medan Malah Keluarkan Rekom Edar GulaVit PIR

"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…

2 hari ago

This website uses cookies.