Gagal Prapid, Aditya (Ad) Anak AKBP AH Jalani Sidang Perdana

MEDAN – medanoke.com, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (Ad), terdakwa perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral,  jalani sidang perdana via video teleconference (vicon) di Cakra 9 PN (Pengadilan Negeri) Medan,Rabu (21/6/23).

Dalam sidang perdana beragendakan Pembacaan Dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), terdakwa Ad dijerat tindak pidana dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka terhadap saksi korban Ken Admiral yang mengakibatkan luka berat. 

Kemudian dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu berupa kaca spion mobil Mini Cooper Nomor Polisi D 33 GUN yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi korban.

JPU pada Kejati Sumut dalam dakwaan menguraikan, perkaranya berawal dari kesalahpahaman antara terdakwa dengan korban. Lewat chatingan, Minggu (11/12/22) Ken Admiral menanyakan hubungan Ad dengan teman wanitanya, Savira Husna.

Lalu pada Rabu malam (21/12/22) sekitar pukul 19.30 WIB, dengan mengendarai mobil SUV Pajero berwarna putih, bersama saksi Bulan Mahasari Nasution dan Muhammad Nizam Kashmal Salipu sedang melintas di Jalan Ringroad & Jalan Setia Budi lalu masuk ke dalam Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbi) I. Sat tiba di depan Super Swalayan, Ad melihat  mobil city car Mini Cooper warna abu-abu yang dikendarai korban. terbayang chatingan Ken Admiral yang pernah memaki-nya, tiba tiba Ad (terdakwa) mengajak korban (Ken Admiral) duel.

Ad kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

Esok harinya, Kamis diniharinya (22/12/22) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan yang dilakukannya terdakwa Ad sebelumnya.

Setibanya di rumah, korban bertemu dengan kakak dan orangtua terdakwa, AKBP Achiruddin Hasibuan, yang merupakan Pamen (Perwira Menengah) di Polda Sumut.

Saat mengutarakan maksud kedatangannya, orang tua terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

Beberapa saat kemudian, terdakwa Ad keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan disaksikan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

Terdakwa Ad dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Subsidair, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan pu melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari penasihat hukum (PH) terdakwa.

Sementara santer diberitakan sebelumnya, rekaman aksi terdakwa terdakwa menggebuki korban viral sosmed . (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

6 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

6 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

7 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

8 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

10 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

11 jam ago

This website uses cookies.