www.medanoke.com- MEDAN, Riki Agasi, yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik AC (Air Conditioner/pendingin ruangan) yang sempat di kriminalisasi oknum polisi Polsek Medan Area namun dibebaskan oleh majelis hakim melalui Prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui putusan majelis hakim bernomor 62/Pid.pra/2024/PN Mdn, kembali mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan dan memohon agar laporannya yang di SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kan, dapat di anulir ataupun di buka kembali, agar pihak kepolisian dapat mengungkap pelaku sebenarnya.
Bersama Penasehat Hukumnya, Datok Gea SH yang didampingi oleh ketua IMO Indonesia Sumatera Utara, H A Nuar Erde, Riki Agasi untuk kedua kalinya mendatangai dan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak penyidik Polrestabes Medan.
Karena terkait SP3 tersebut pihak Polrestabes Medan menyatakan akan segera dilakukan gelar perkara.
Namun penyidik Polrestabes Medan mengatakan akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Namun untuk kedua kalinya saat menemui penyidik Reskrimum Polrestabes Medan , hasil yang mereka dapatkan mengecewakan. Penyidik menyatakan gelar perkara akan dilakukan, meski sebelumnya dijanjikan sudah selesai dalam dua hingga tiga hari.
Datuk Nikmat Gea SH, kuasa hukum Riki Agasi, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lambannya penanganan kasus ini. Sebab kata dia dengan menyerahkan putusan PN Medan atas prapid Riki Agasi ke Medan Area yang menyatakan Riki Agasi tidak bersalah, maka cukup bagi Poltabes Medan membuka lagi kasus laporan Rizki.
“Dengan adanya keputusatas PN Medan bahwa Rizkintidak bersalam maka dirampasnya sepeda motornya dan pemukulan yang dilakukan M Ali Purba yang sempat diSP3 kan, seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti polisi,” ujarnya.
Dikatakan pihaknya sudah mendengar langsung dari penyidik, tetapi tidak ada kejelasan kapan kasus ini benar-benar akan dituntaskan. Padahal, bukti-bukti yang menunjukkan kliennya Rizki Agasi tidak bersalah, sudah jelas. “Ada apa dengan Muhammad Ali Purba sehingga kasus ini tidak diselesaikan?” ujar Datuk Nikmat.
Kasus ini berawal dari tuduhan yang menurut pihak Riki Agasi merupakan fitnah. Riki sempat dipenjara akibat laporan Muhammad Ali Purba, yang diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik dan merampas kendaraan miliknya selama 10 bulan. Meski Pengadilan Negeri Medan telah menyatakan Riki tidak bersalah, Muhammad Ali Purba belum ditangkap hingga saat ini.
Ketua DPW IMO Indonesia Sumut, HA Nuar Erde, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai Muhammad Ali Purba ditangkap. Permasalahan ini jelas, tapi kenapa penyelesaian hukum seperti ini lambat? Kalau tidak ada tindakan dari Polrestabes, kami akan bawa masalah ini ke Kapolda, Kapolri, bahkan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Riki Agasi, yang hadir dalam pertemuan itu, mengungkapkan kesedihannya. “Karena fitnah ini, saya kehilangan pekerjaan dan tidak bisa menafkahi keluarga. Saya mohon keadilan kepada Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, dan Kapolri,” ucapnya sambil menangis. Pihak Riki Agasi berharap agar Polrestabes Medan segera menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan yang sudah lama dinantikan. (aSp/hln/nrd)