Categories: HukumNasionalNEWSBEAT

Heru Hidayat Terdakwa Kasus Asabri Rugikan Negara Triliunan Divonis Nihil

Medanoke.com – Jakarta, Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sebesar Rp22,7 Triliun, divonis nihil oleh hakim ketua Ignatius Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Tindak Pidana Korupsi Jakarta), Selasa (18/1/2022).

“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke 2 primer, maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” kata Eko.

Hal itu mengundang reaksi dari Arief Poyuono Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu. Dirinya menyesalkan putusan pengadilan Tipikor yang seperti sandiwara.

“Hari ini bangsa Indonesia dipertontonkan panggung hukum sandiwara. Sang Bandit Koruptor nomor satu di Indonesia Heru Hidayat yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus Nihil oleh pengadilan tipikor,” tegas Arief dalam keterangan persnya.

Kembali ia luapkan emosi yang menurutnya putusan hakim sulit diterima akal sehat, dirinya berangkat dari perkara pertama Jiwasraya yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.6 triliun di putus penjara seumur hidup. Namun, perkara yang kedua dalam kasus Asabri dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar yakni Rp 22,8 triliun justru di putus Nihil.

“Logika sederhananya, jika perkara pertama telah diputus seumur hidup, seharusnya untuk perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar, harusnya diputus lebih berat lagi, yakni hukuman mati. Undang-undang tidak melarang hukuman mati, namun mengapa korupsi megatriliun yang dilakukan Mr. H (Heru Hidayat) ini tidak dihukum mati, apalagi Mr. H sudah dua kali melakukan korupsi,” tegas Arief

Lagi dirinya tak terima dengan putusan ini, karena Arief berpandangan ini merupakan kemenangan bagi koruptor Heru dan kekalahan amanat reformasi untuk melakukan pemberantasan Korupsi.

“Sungguh tidak dapat diterima masuk akal melihat putusan yang nyeleneh ini. Jangan salahkan Pak Hakim jika nanti rakyat marah karena Yang Mulia telah memberikan pidana dagelan ala Asabri,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Arief menyarankan hakim yang meyidangkan kasus ini perlu diperiksa oleh KY (Komisi Yudisial), dan Kejagung (Kejaksaan Agung) harus melakukan banding ke MA (Mahkamah Agung) untuk bisa mendapatkan keadilan bagi masyrakat Indonesia.

“Patut diduga bahwa majelis Hakim yang meyidangkan kasus ini dipastikan sudah masuk angin sehingga memutus nihil hukuman (tidak dijatuhi hukuman badan),” pungkasnya. (Jeng)

admin

Recent Posts

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan Di Tahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut

medanoke com- MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1…

4 jam ago

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

21 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

24 jam ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

1 hari ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

2 hari ago

Puluhan Jurnalis Segera Demo Poldasu, Tuntut Pemukul Wartawan di PT. UG Segera Ditangkap

Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…

3 hari ago

This website uses cookies.