Skip to content
Juni 20, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejati Sumut
  • Hingga Pertengahan April, Kejati Sumut RJ-kan 24 Kasus
  • Kejati Sumut
  • RJ

Hingga Pertengahan April, Kejati Sumut RJ-kan 24 Kasus

redaksi April 16, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejati Sumut (-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) pada pertengahan April 2024, telah menghentikan penuntutan 24 kasus secara humanis lewat RJ (Restorative Justice).

Penghentian penuntutan ini dilaksanakan setelah sebelumnya memperhatikan berbagai persyaratan dan diusulkan oleh Kajati Sumut Idianto,SH,MH kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.

Melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kajatisu Idianto SH MH menyatakan bahwa dari 24 perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Gunung Sitoli (5 perkara), Kejari Asahan (5 perkara), Kejari Medan (4 perkara), Kejari Labuhan Batu (3 perkara), Kejari Langkat dan Kejari Karo (masing-masing 2 perkara), kemudian Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli (masing-masing 1 perkara).

“Dari 24 perkara yang dihentikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jenis perkaranya adalah penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalulintas,” ujar Kasi Penkum, Yos A Tarigan.

Lebih lanjut, Yos menyampaikan bahwa usulan penghentian penuntutan 24 perkara ini dilakukan secara berjenjang.

“Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” ungkapnya.

Yos menambahkan dengan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan harmoni ditengah masyarakat tetap terjaga dan terjalin dengan baik.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 24 April Hingga Kasus kejati Pertengahan RJ-kan Sumut

    Continue Reading

    Previous: Baksos Berkah Ramadan 1445 H, Bagi-Bagi Takjil Kepada Pelintas Didepan Kantor Kejati Sumut
    Next: Gelar JMS SMAN 2 Medan, Kejati Sumut Edukasi Bahaya Narkoba & Etika Ber-MedSos

    Related Stories

    Perkuat Sinergitas & Kordinasi, Ondim Sambangi Kejati Sumut
    • Kejati Sumut

    Perkuat Sinergitas & Kordinasi, Ondim Sambangi Kejati Sumut

    Juni 19, 2026
    Desak Kejatisu Periksa Wali Kota Binjai Terkait Dugaan Penyimpangan DIF, KAMAK Siapkan Aksi Jilid II
    • Kejati Sumut

    Desak Kejatisu Periksa Wali Kota Binjai Terkait Dugaan Penyimpangan DIF, KAMAK Siapkan Aksi Jilid II

    Juni 14, 2026
    Soal Dugaan Korupsi KIP Kuliah LLDIKTI 1 Sumut, Kejati Periksa 10 Saksi
    • Kejati Sumut
    • KORUPSI

    Soal Dugaan Korupsi KIP Kuliah LLDIKTI 1 Sumut, Kejati Periksa 10 Saksi

    Juni 11, 2026

    Trending News

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 melalui Olahraga Bersama 1

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 melalui Olahraga Bersama

    Juni 19, 2026
    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Medan Area dan Kelurahan Denai Bangun “BANG JAGA” 2

    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Medan Area dan Kelurahan Denai Bangun “BANG JAGA”

    Juni 19, 2026
    Ribuan Masyarakat Berdemo Tuntut Program MBG Tetap Lanjut 3

    Ribuan Masyarakat Berdemo Tuntut Program MBG Tetap Lanjut

    Juni 19, 2026
    Delapan Generasi Qurani dari TPQ Al-Muhajirin di Medan Siap Ukir Prestasi di MTQ Sumut 4

    Delapan Generasi Qurani dari TPQ Al-Muhajirin di Medan Siap Ukir Prestasi di MTQ Sumut

    Juni 19, 2026
    RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara 5

    RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

    Juni 19, 2026

    You may have missed

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 melalui Olahraga Bersama
    • Pelindo Reg1

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 melalui Olahraga Bersama

    Juni 19, 2026
    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Medan Area dan Kelurahan Denai Bangun “BANG JAGA”
    • advetorial

    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Medan Area dan Kelurahan Denai Bangun “BANG JAGA”

    Juni 19, 2026
    Ribuan Masyarakat Berdemo Tuntut Program MBG Tetap Lanjut
    • Demonstrasi

    Ribuan Masyarakat Berdemo Tuntut Program MBG Tetap Lanjut

    Juni 19, 2026
    Delapan Generasi Qurani dari TPQ Al-Muhajirin di Medan Siap Ukir Prestasi di MTQ Sumut
    • advetorial

    Delapan Generasi Qurani dari TPQ Al-Muhajirin di Medan Siap Ukir Prestasi di MTQ Sumut

    Juni 19, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d