Categories: Kejati SumutRJ

Hingga Pertengahan April, Kejati Sumut RJ-kan 24 Kasus

MEDAN-medanoke.com, Kejati Sumut (-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) pada pertengahan April 2024, telah menghentikan penuntutan 24 kasus secara humanis lewat RJ (Restorative Justice).

Penghentian penuntutan ini dilaksanakan setelah sebelumnya memperhatikan berbagai persyaratan dan diusulkan oleh Kajati Sumut Idianto,SH,MH kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.

Melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kajatisu Idianto SH MH menyatakan bahwa dari 24 perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Gunung Sitoli (5 perkara), Kejari Asahan (5 perkara), Kejari Medan (4 perkara), Kejari Labuhan Batu (3 perkara), Kejari Langkat dan Kejari Karo (masing-masing 2 perkara), kemudian Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli (masing-masing 1 perkara).

“Dari 24 perkara yang dihentikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jenis perkaranya adalah penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalulintas,” ujar Kasi Penkum, Yos A Tarigan.

Lebih lanjut, Yos menyampaikan bahwa usulan penghentian penuntutan 24 perkara ini dilakukan secara berjenjang.

“Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” ungkapnya.

Yos menambahkan dengan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan harmoni ditengah masyarakat tetap terjaga dan terjalin dengan baik.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Berkantor di Nias, Gubsu Tunjukkan Kepemimpinan Out of the Box

Nias, medanoke.com | Ada cara yang berbeda untuk menunjukkan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat.…

3 jam ago

Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…

3 hari ago

Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…

3 hari ago

HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…

3 hari ago

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

4 hari ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

5 hari ago

This website uses cookies.