Medanoke.com-Pada 27 November 2024, seluruh daerah di Indonesia akan menyelenggarakan salah satu pesta demokrasi terbesar yakni Pilkada Serentak 2024. Pilkada serentak kali ini hanya berlangsung 1 putaran saja, 543 wilayah yang menggelar Pilkada serentak 2024 tetap berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan ini mengatur pasangan calon Gubernur-wagub, calon Wali kota-Wakil Wali kota dan calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
Pada Pilkada serentak 2024 ini pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) yang di sesuaikan dengan surat undangan pencoblosan dari KPU.
Sedangkan yang dimaksud dengan surat undangan pencoblosan dari KPU adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau disebut juga sebagai model Formulir Model C6 KPU atau formulir Model C.Pemberitahuan-KWK.
Namun hingga Minggu sore 24 Nopember 2024 masih banyak warga Kota Medan yang belum menerima Surat Undangan Pencoblosan. Padahal pencoblosan akan di lakukan pada 27 Nopember 2024.
Padahal mengutip peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, KPPS akan menyampaikan atau membagikan surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan pencoblosan kepada pemilih paling lambat 3 hari dari tanggal pemungutan suara.
Hal ini di rasakan oleh para warga yang berada di seputaran kecamatan Medan Area dan di beberapa tempat lainnya.
Menurut seorang warga Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area yang enggan di sebutkan namanya, mereka sekeluarga belum satu pun yang menerima Surat Undangan Pencoblosan, begitu juga beberapa warga lain yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.
“Sebetulnya kapan kita melaksanakan pilkada serentak? Soalnya sudah hampir Maghrib H minus 3 (H-3) tapi kami sekeluarga belum satupun yang menerima undangan, “Ujar F di depan wartawan.
Sementara itu di kesempatan berikutnya seorang KPPS di sekitar wilayah yang sama saat di tanya wartawan mengatakan kalau dirinya juga tidak tahu kapan tepatnya pembagian surat undangan ke warga.
“Harusnya hari ini bang, mungkin malam, kalau tidak malam ini bisa jadi besok, “ujarnya tanpa memberi alasan lebih lanjut.
Di wilayah Kecamatan Medan Sunggal juga terjadi hal yang sama dimana seorang petugas PPS mengatakan bahwa mereka baru menerima berkas C6 untuk ditandatangani pada pukul 15.00 (Minggu/24/2024).
“Kami usahakan besok akan kami bagikan ke masyarakat setelah di tanda tangani, “ujar Pria yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Bagaimana jika belum juga mendapat surat undangan hingga saat pencoblosan?
Mengutip dari KPU, apabila pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK namun belum mendapatkan undangan Pencoblosan pada Pilkada 2024 dalam kurun waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, berikut adalah langkah-langkah yang akan di ambil:
Kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir Model C6 dari ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP-ELEKTRONIK atau paspor atau pun identitas lainnya yang sah.
Dalam hal formulir Model C6 yang telah diterima oleh pemilih hilang, maka pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-ELEKTRONIK atau Surat Keterangan (Suket).
Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum menerima Formulir Model C6, maka pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-ELEKTRONIK atau Surat Keterangan (Suket).(Pujo)