Categories: DPRD Medan

Ijazah Anggota DPRD Medan Terpilih Roby Barus Diragukan Keabsahannya

Www.medanoke.com- MEDAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada Selasa (28/05/2024) telah menetapkan 50 orang anggota DPRD Medan terpilih untuk periode 2024-2029. Diantara nama-nama yang diumumkan tercantun nama Robi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara 10.354 suara dari Dapil I.

Robi adalah anggota DPRD Kota Medan petahana yang selama ini dikenal dengan nama Robi Barus atau dalam situs DPRD Kota Medan namanya tercantun sebagai Roby Barus, SE, MAP yang lahir di Medan tanggal 3 Januari 1970.

Namun penetapan Robi Barus sebagai anggota DPRD Kota Medan terpilih menimbulkan kasak-kusuk di kalangan kader PDIP dan masyarakat Kota Medan. Pasalnya ijazah sekolah menengah atas yang diajukan Roby Barus ke KPU Medan dinilai bermasalah.

Berdasar info dan fakta yang didapat pada Rabu (11/9/2024) jelas tampak dua lembar fotocopy ijazah sekolah menengah atas yang berbeda tapi dikeluarkan pada waktu yang bersamaan. Satu fotocopi ijazah Sekolah Menengah Analis Kesehatan Dharma Analitika Medan anas nama ROBI lahir di Medan tanggal 3 Januari 1970 dengan nomor induk 202/86. Ijazah tersebut menyatakan ROBI telah lulus dengan hasil baik dalam ujian Analis Kesehtan yang diaaaadakan pada tanggal 10 April 1989 sampai 1 Mei 1989. Ijazah ini dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 1989 ditandatangani Kepala Sekolah Sudi Sinulingga.

Fotocopi kedua selembar ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Perguruan Nasional Gultom yang menerangan ROBI lahir pada 3 Januari 1989 di Medan anak M Joni. Robi dinyatakan berhasil dalam Evaluasi Belajar Tahap Akhir guna memeperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas. Ijazah ini dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 1989 ditandatangani Kepala Sekolah Drs. Bas Gultom.

Dua lembar fotocopi ijazah ini menimbulkan keraguan atas keasliannya. Apa mungkin dua ijazah didapatkan seorang pelajar dalam waktu yang bersamaan. Pasalnya ijazah yang satu tertanggal 13 Mei 1989 dan yang satu lagi tanggal 24 Mei 1989. Apa boleh seorang siswa sekolah pada dua sekolah pada waktu yang bersamaan. Inilah yang harus dijelaskan pihak-pihak terkait.

Untuk hal itu KPU Medan diharap dapat mengambil inisiatif mengusut keabsahan ijazah Roby Barus tersebut agar tidak menjadi masalah di kemudian hari dan berdampak negative pada kredibilitas PDIP ke depan.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

5 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

5 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

6 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

6 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

9 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

9 jam ago

This website uses cookies.