Categories: DPRD Medan

Ijazah Anggota DPRD Medan Terpilih Roby Barus Diragukan Keabsahannya

Www.medanoke.com- MEDAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada Selasa (28/05/2024) telah menetapkan 50 orang anggota DPRD Medan terpilih untuk periode 2024-2029. Diantara nama-nama yang diumumkan tercantun nama Robi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara 10.354 suara dari Dapil I.

Robi adalah anggota DPRD Kota Medan petahana yang selama ini dikenal dengan nama Robi Barus atau dalam situs DPRD Kota Medan namanya tercantun sebagai Roby Barus, SE, MAP yang lahir di Medan tanggal 3 Januari 1970.

Namun penetapan Robi Barus sebagai anggota DPRD Kota Medan terpilih menimbulkan kasak-kusuk di kalangan kader PDIP dan masyarakat Kota Medan. Pasalnya ijazah sekolah menengah atas yang diajukan Roby Barus ke KPU Medan dinilai bermasalah.

Berdasar info dan fakta yang didapat pada Rabu (11/9/2024) jelas tampak dua lembar fotocopy ijazah sekolah menengah atas yang berbeda tapi dikeluarkan pada waktu yang bersamaan. Satu fotocopi ijazah Sekolah Menengah Analis Kesehatan Dharma Analitika Medan anas nama ROBI lahir di Medan tanggal 3 Januari 1970 dengan nomor induk 202/86. Ijazah tersebut menyatakan ROBI telah lulus dengan hasil baik dalam ujian Analis Kesehtan yang diaaaadakan pada tanggal 10 April 1989 sampai 1 Mei 1989. Ijazah ini dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 1989 ditandatangani Kepala Sekolah Sudi Sinulingga.

Fotocopi kedua selembar ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Perguruan Nasional Gultom yang menerangan ROBI lahir pada 3 Januari 1989 di Medan anak M Joni. Robi dinyatakan berhasil dalam Evaluasi Belajar Tahap Akhir guna memeperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas. Ijazah ini dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 1989 ditandatangani Kepala Sekolah Drs. Bas Gultom.

Dua lembar fotocopi ijazah ini menimbulkan keraguan atas keasliannya. Apa mungkin dua ijazah didapatkan seorang pelajar dalam waktu yang bersamaan. Pasalnya ijazah yang satu tertanggal 13 Mei 1989 dan yang satu lagi tanggal 24 Mei 1989. Apa boleh seorang siswa sekolah pada dua sekolah pada waktu yang bersamaan. Inilah yang harus dijelaskan pihak-pihak terkait.

Untuk hal itu KPU Medan diharap dapat mengambil inisiatif mengusut keabsahan ijazah Roby Barus tersebut agar tidak menjadi masalah di kemudian hari dan berdampak negative pada kredibilitas PDIP ke depan.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…

3 jam ago

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

18 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

22 jam ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

22 jam ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 hari ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

This website uses cookies.