
Nias Selatan, medanoke.com | Kunjungan kerja anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, ke wilayah Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, bukan sekadar agenda seremonial. Senator asal Sumatera Utara itu turun langsung menyerap aspirasi warga sekaligus menindaklanjuti dugaan masih beroperasinya PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti), meski izin usaha pemanfaatan hutannya telah dicabut pemerintah pusat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2026 mencabut izin usaha pemanfaatan hutan atas nama PT Gunung Raya Utama Timber Industries di Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan yang ditetapkan pada 26 Januari 2026 tersebut secara tegas menyatakan perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas operasional kehutanan di wilayah Kepulauan Nias. Namun, realitas di lapangan dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan keputusan itu.
Pada Selasa, 24 Februari 2026, Penrad menggelar dialog terbuka di Teluk Dalam bersama warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan atas dugaan aktivitas yang masih berlangsung di area konsesi perusahaan.
“Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum. Kalau izinnya sudah dicabut, mengapa masih ada aktivitas? Dan mengapa masyarakat justru yang ditekan?” ungkap salah satu perwakilan warga bermarga Zega.
Pertanyaan itu menjadi inti dari persoalan yang saat ini sedang terjadi: apakah keputusan negara benar-benar ditegakkan, atau berhenti sebatas dokumen administratif?
Menanggapi aspirasi tersebut, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa pencabutan izin oleh negara merupakan keputusan hukum yang wajib dihormati dan dijalankan secara konsisten. Dan ia mendesak aparat menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyuarakan keberatan.
“Kalau izin sudah dicabut oleh negara, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan aktivitas sebagaimana sebelumnya. Tidak adil apabila masyarakat tetap dikriminalisasi dalam situasi seperti ini,” tegasnya.
Menurutnya, negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan justru memperkeruh konflik dengan pendekatan represif. Penanganan konflik agraria dan kehutanan, katanya, harus mengedepankan dialog, transparansi, dan kepastian hukum.
Sehari berselang, Rabu, 25 Februari 2026, Penrad bersama tokoh masyarakat, dua anggota DPRD Nias Selatan—Amoni Zega dan Lulu Sarumaha—serta unsur keamanan meninjau langsung lokasi aktivitas dan basecamp PT Gruti di Desa Wawabunijawa, Kecamatan Pulau Batu Utara. Turut hadir Kapolsek setempat Bernard Napitupulu, Danramil 13/PP Batu Agustinius Zega, serta Marozak Sihaloho selaku Humas PT Gruti.
Langkah observasi lapangan ini, menurut Penrad, penting agar pengambilan sikap tidak didasarkan pada informasi sepihak.
“Kita ingin semua jelas. Aspirasi sudah kita dengar, sekarang kita cek langsung ke lokasi agar tidak ada informasi simpang siur,” ujarnya.
Selain aspek legalitas, Penrad juga menyoroti dampak lingkungan yang dilaporkan warga. Selama 39 tahun beroperasi di Pulau-Pulau Batu, aktivitas perusahaan disebut menyebabkan kerusakan hutan, terganggunya ekosistem, hingga perubahan aliran sungai.
Dampak tersebut, menurut warga, berimplikasi pada keselamatan masyarakat, diantaranya tentang meningkatnya kemunculan satwa liar seperti buaya di sekitar permukiman, diduga hewan-hewan ini terpaksa memasuki pemukiman dikarenakan habitat mereka untuk mencari makanan dan membuat sarang telah dirusak.
Isu lain yang mengemuka adalah laporan PT Gruti terhadap AMAL Nias Selatan yang kini diproses di Polres Nias Selatan. Dalam konteks ini, Penrad mengingatkan aparat kepolisian untuk bersikap netral dan proporsional.
“Polisi harus netral dan tidak semena-mena melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang menyampaikan penolakan. Ini konflik sosial dan agraria yang harus disikapi secara bijak,” tegasnya.
Ia juga mendorong koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, guna memastikan kejelasan status tenaga kerja asing yang dilaporkan berada di wilayah tersebut. Transparansi atas implementasi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89 Tahun 2026, kata dia, menjadi kunci meredam potensi konflik berkepanjangan.
“Jangan sampai keputusan sudah ada di atas kertas, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak jelas. Itu bisa memicu ketidakpercayaan publik,” ujarnya.
Penrad menegaskan komitmennya membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui mekanisme pengawasan DPD RI, termasuk kemungkinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan pemangku kepentingan terkait.
Pada akhirnya, persoalan di Pulau-Pulau Batu bukan hanya tentang satu perusahaan atau satu keputusan menteri. Ini adalah ujian atas konsistensi negara dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan menjamin hak warga.
Jika keputusan pencabutan izin tidak diikuti penegakan nyata di lapangan, maka yang tergerus bukan hanya hutan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan berkelanjutan, demi Nias Selatan yang damai, adil, dan kondusif.(RD)