Categories: advetorial

Jaksa Menyapa, Yos A Tarigan : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

www.medanoke.com- MEDAN-Menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa di moveonlineradio.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili salah seorang Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH dengan dipandu host Zaky Yusuf membahas topik tentang ‘Produk Dalam Negeri Wajib Digunakan Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Adakah Sanksi Pidananya?

Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung di 3 radio tersebut diawali dengan pembahasan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%, yang juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan, Jaksa Agung telah menginstruksikan Kajati membentuk tim legal assistance. Tim tersebut bertujuan memastikan terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam setiap pengadaan. Dalam hal ini, oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, berdasarkan Inpres Nomor 2/2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diinstruksikan untuk menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

“Barang impor untuk belanja pemerintah masih diperbolehkan dengan syarat barang tersebut belum ada yang diproduksi di dalam negeri. Jika pun ada, jumlahnya terbatas,” paparnya.

Menurut Yos A Tarigan, pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Lantas, apa sanksi hukumnya apabila dalam pengadaan barang/jasa penggunaan barang komponen dalam negeri hampir tidak ada? Untuk hal ini, kata Yos ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan sementara, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuaan izin usaha dan pencabutan izin usaha.

Kemudian, sanksi finansial yakni berupa pengurangan pembayaran sebesar selisih antara TKDN penawaran dengan capaian TKDN pelaksanaan paling tinggi 15%. dan pemberian sanksi dilakukan oleh panitia pengadaan.

“Dalam hal memilih pelaksana kegiatan, pokja harus jeli dalam melihat produk yang digunakan apakah benar produk dalam negeri atau impor. Jika terjadi seperti ini maka patut kita duga ini sudah ada niat melakukan kejahatan dan ini jelas masuk dalam ranah perbuatan pidana, perbuatan melawan hukum ada dan dipastikan hasil keruguan negeranya pasti besar,” tandasnya.

Dengan program Jaksa Menyapa ini, Kejaksaan memiliki peran dalam menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Cintailah Produk-Produk Indonesia.” Kalimat ini merupakan sebuah kalimat yang sangat familiar bagi kita. Walaupun merupakan kata penutup dari iklan sebuah produk, namun hal ini menggambarkan semangat yang bergelora akhir-akhir ini.

Oleh sebab itu, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan PDN dan Produk UMK dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan PBJP merupakan suatu terobosan besar karena tidak hanya menginstruksikan kepada satu atau dua institusi saja melainkan kepada seluruh K/L/PD termasuk Lembaga non kementerian dan APH.

Di akhir acara, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengajak seluruh elemen masyarakat agar mencintai produk dalam negeri, termasuk dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru

Kajati Sumatera Utara Dampingi PLT. Wakil Jaksa Agung R.I Pada Orasi Ilmiah Di Universitas Sumatera…

3 jam ago

KAMAK Ragu KPK Akan Usut Keterlibatan Akbar Buchari Pada Sidang Korupsi DJKA Medan

Medan, medanoke.com | Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian…

10 jam ago

Pemuda Demokrat Sumut Kritik Musrenbang Provsu: Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan Rakyat

Medan, medanoke.com | Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Medan pada…

10 jam ago

Nama Akbar Himawan Muncul di Sidang Korupsi DJKA Medan, Rudi Hutabarat: Ujian Bagi KPK

Deliserdang, medanoke.com | Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal…

1 hari ago

Ombudsman Temukan Masalah Serius di Imigrasi Belawan: Dana Masyarakat Tertahan dan Akses Dipersulit

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara kembali melaksanakan kegiatan Ombudsman On…

1 hari ago

Fakta Sidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Akbar Himawan Buchari, KAMAK Minta KPK Jangan Diam

Medan, medanoke.com | Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Komisi Pemberantasan…

1 hari ago

This website uses cookies.