Categories: NewsNEWSBEAT

Jaksa Sidangkan Pembunuh Hakim PN Medan Secara Online

Jaksa Sidangkan Pembunuh Jaksa Secara Online

MEDANOKE.COM-Medan, Sidang Perdana Pembunuhan Hakim, Jamaluddin, digelar Selasa (1/4) di Pengadilan Negeri Medan. Namun kali ini persidangan di buka tidak seperti biasanya. Persidangan digelar  secara online melalui Teleconfrence terkait adanya wabah Covid 19. Dimana, Majelis Hakim dan Jaksa berada di lokasi Pengadilan Negeri Medan, Sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan).

Dalam Video, Sidang yang beragenda dakwaan. Pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Medan, tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan), membacakan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari Medan, Parada Situmorang, SH, MH.

Dalam dakwaan ia menjelaskan bahwa Zuraida Hanum sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin (Korban), sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa.

“Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban. Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban,”  ungkap Parada dalam dakwaannya. Selasa (31/3).

Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.

sekitar bulan November 2019, Terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu Terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup menjalani pernikahahan seperti itu.

“Lalu saksi Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI, DIA YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, DIA LAH YANG HARUS MATI. kemudian Terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “IYA MEMANG saya SUDAH TIDAK SANGGUP, KALAU BUKAN AKU YANG MATI, DIA YANG HARUS MATI,” ucap Jaksa.

Bersama saksi Jefri, Zuraida berencana menghabisi korban dan mengajak saksi M. Reza Falevi. “Perbuatan terdakwa Zuraida Hanum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHPidana,” pungkas Jaksa. (red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

KAMAK Tantang Kajati Sumut yang Baru Usut Dugaan Pengkondisian Proyek di Pemko Medan

Medan, medanoke.com |  Koordinator Nasional (Kornas) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menilai kehadiran…

4 jam ago

Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Rp2,9 Miliar Disorot,Pemkab Didesak Tuntaskan Pembangunan Sebelum Akhir 2026

Deli Serdang, medanoke.com |  Proyek pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang dibiayai melalui APBD Kabupaten…

18 jam ago

BM3 Sumut Siapkan Langkah Hukum Terkait Abu Janda, Farianda Putra Sinik: “Kita Ini Justru Sangat Santun”

Medan, medanoke.com | Gelombang protes terhadap pernyataan kontroversial Permadi Arya alias Abu Janda kini juga…

2 hari ago

Menjalin Silaturahmi, Menguatkan Peran Perantau, BM3 Sumut Siapkan Langkah Strategis ke Jakarta

Medan, medanoke.com |  Suasana hangat penuh keakraban mewarnai pertemuan Pengurus Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3)…

2 hari ago

Diduga Abaikan Aduan Masyarakat dan Langgar K3, Kadis SDABMBK Deli Serdang Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Rudi Hutabarat Deli Serdang, medanoke.com | Sikap Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan…

4 hari ago

This website uses cookies.