Categories: NewsNEWSBEAT

Jaksa Sidangkan Pembunuh Hakim PN Medan Secara Online

Jaksa Sidangkan Pembunuh Jaksa Secara Online

MEDANOKE.COM-Medan, Sidang Perdana Pembunuhan Hakim, Jamaluddin, digelar Selasa (1/4) di Pengadilan Negeri Medan. Namun kali ini persidangan di buka tidak seperti biasanya. Persidangan digelar  secara online melalui Teleconfrence terkait adanya wabah Covid 19. Dimana, Majelis Hakim dan Jaksa berada di lokasi Pengadilan Negeri Medan, Sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan).

Dalam Video, Sidang yang beragenda dakwaan. Pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Medan, tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan), membacakan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari Medan, Parada Situmorang, SH, MH.

Dalam dakwaan ia menjelaskan bahwa Zuraida Hanum sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin (Korban), sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa.

“Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban. Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban,”  ungkap Parada dalam dakwaannya. Selasa (31/3).

Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.

sekitar bulan November 2019, Terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu Terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup menjalani pernikahahan seperti itu.

“Lalu saksi Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI, DIA YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, DIA LAH YANG HARUS MATI. kemudian Terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “IYA MEMANG saya SUDAH TIDAK SANGGUP, KALAU BUKAN AKU YANG MATI, DIA YANG HARUS MATI,” ucap Jaksa.

Bersama saksi Jefri, Zuraida berencana menghabisi korban dan mengajak saksi M. Reza Falevi. “Perbuatan terdakwa Zuraida Hanum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHPidana,” pungkas Jaksa. (red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Ayah Maafkan Anak di Sergai, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

Medan-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menyelesaikan perkara pidana antara ayah…

38 menit ago

Menyalakan Asa dari Langkat: Yayasan Sumut Bergiat Buka Jalan Kuliah bagi Mahasiswa Berprestasi

Langkat, medanoke.com | Bagi banyak anak muda, keberhasilan lolos ke perguruan tinggi negeri merupakan pencapaian…

3 jam ago

Saat Dugaan Pencemaran Masih Didalami Ombudsman, Ayah dan Anak Justru Sudah Ditahan

Deli Serdang, medanoke.com | Di tengah masih berlangsungnya pendalaman Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara…

3 jam ago

PDM Kota Medan Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Penjaga Masjid Taqwa Muhammadiyah

Medan, medanoke.com | Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan mendesak Kapolrestabes Medan segera menangkap pelaku…

9 jam ago

Hangatnya Sambutan Hari Pertama: Ketika SD Negeri 112288 Sukarame Menjadikan Sekolah Sebagai Rumah Kedua

Kepala SD Negeri 112288 Sukarame, Lisanuddin Siregar, S.Pd, berfoto bersama para guru dan peserta didik…

1 hari ago

Saat Dugaan Pencemaran Masih Didalami Ombudsman, Ayah dan Anak Ini Justru Berstatus Tersangka

Deli Serdang, medanoke.com | Sengketa antara warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, dengan…

1 hari ago

This website uses cookies.