
MEDAN- medanoke.com, Pemko (Pemerintah Kota Medan) resmi copot Al Muqarrom Natapradja, S.S.T.P. (35 THN) dari jabatannya sebagai camat Medan Maimun.
Pejabat Eselon III usia muda ini mempertaruhkan jengkol (tanda kepangkatan) di dadanya demi lepas candu judi online (Judol) yang menjeratnya. Tak tanggung-tanggung, ia pertaruhkan uang senilai Rp 1,2 milyar yang diambilnya dari Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Pejabat sipil (ASN) dengan gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.S.T.P.) ini diduga kecanduan judi tanpa pikir panjang gunakan uang negara sebagai taruhan judinya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap,
“Bos Para Camat” ini membenarkan bahwa Almuqarrom telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan yang bersangkutan mengaku sebagian besar dana KKPD digunakan untuk judi online, bayar hutang dan sewa rumah.
Terhitung mulai 23 Januari 2026, ia dialihkan menjadi jabatan pelaksana,” kata Subhan, Senin (26/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak bank penerbit KKPD melaporkan adanya tagihan bermasalah kepada Inspektorat Kota Medan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
Subhan menjelaskan, dalam kasus ini keuangan Pemkot Medan tidak mengalami kerugian secara langsung. Pasalnya, tagihan transaksi pribadi tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Ini murni penyalahgunaan wewenang. Pemkot Medan tidak membayarkan tagihan tersebut, sehingga beban kerugian ada pada pihak bank dan menjadi utang pribadi yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun mengenai sanksi pidana pelanggaran pasal 303 (tikoti) KUHP tidak dijelaskan.
Peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi ASN diseluruh Indonesia dan “Rapor Merah” Pemko Medan.
Selain itu sistem KKPD yang katanya untuk mempermudah transaksi belanja barang dan jasa pemerintah secara transparan, efektif, dan akuntabel terbukti gagal karena fasilitas negara justru mudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.





