Categories: HukumKejati Sumut

JPU Kejati Sumut Baca Dakwaan Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Silangit- Muara Dengan Anggaran Rp15,6 M

MEDAN-medanoke.com, Tiga terdakwa korupsi pembangunan Jalan Silangit- Muara yang merugikan negara Rp 466 juta, Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari ( DML) dan dua terdakwa lainnya mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/10/2023).

Terdakwa Lindung selaku rekanan dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam 15 tahun penjara

Sedangkan terdakwa Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara serta Horas Napitupulu selaku pengawas (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta juga dijerat pasal yang sama dalam berkas terpisah

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) David Tambunan diwakili Agustini membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan

Diketahui, Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,-
Pekerjaan Pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta).
Ternyata terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan bersama- sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit – Muara, Cs, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut ditemukan kerugian negara Rp.466.437.818. Sementara nilai proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara menelan anggaran Rp.15.601.242.000.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Awak Media Minta Sidang Kode Etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak Digelar Transparan dan Berkeadilan

Medan, medanoke.com | Penantian panjang sejumlah wartawan yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan perintangan tugas…

23 menit ago

Stafsus Mendagri Tinjau Pengembangan Agribisnis Aren di Pesantren Al Hidayah, Dorong Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Deli Serdang, medanoke.com | Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri) Bidang Keamanan dan Hukum,…

17 jam ago

Desak Kejatisu Periksa Wali Kota Binjai Terkait Dugaan Penyimpangan DIF, KAMAK Siapkan Aksi Jilid II

Medan, medanoke.com | Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

21 jam ago

KAMAK Siapkan Aksi Lebih Besar ke Kejatisu, Desak Usut Dugaan Penguasaan Puluhan Titik SPPG

Medan, medanoke.com | Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa…

1 hari ago

Pabrik Vape Narkoba Diduga Dikendalikan WNA, Sorotan Mengarah pada Potensi Celah Pengawasan Imigrasi di Sumut

Medan, medanoke.com | Terungkapnya pabrik vape mengandung narkotika yang diduga dikendalikan seorang warga negara asing (WNA)…

2 hari ago

This website uses cookies.