MEDAN-medanoke.com, Kejari Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan korupsi pada Pelaksaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2019 sebesar Rp.466.437.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut.

Melalui Kasi Penkum, Yos Arnol Tarigan, Kajati Sumut Idianto, SH, MH menyatakan ke tiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML).

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun posisi kasusnya adalah, bahwa pada Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,- (lima belas miliar enam ratus satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) Tahun Anggaran 2019.

Bahwa Pekerjaan Pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta).
Bahwa telah terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

“Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan bersama- sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit – Muara, Cs, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

“Tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, ” kata Yos A Tarigan.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Dua Jalan di Kecamatan Medan Johor di Aspal Asal Jadi, Jalan Inspeksi Kanal Titi Kuning dan Jalan Eka Suka Gedung Johor

Baru Diaspal, Sudah Berlubang dan Penuh Tambalan MEDAN– medanoke.com, Jalan Inspeksi Kanal di Kelurahan Titi…

9 menit ago

Logistik Sumut Mulai Bangkit, Arus Peti Kemas Tumbuh 5% di Awal 2026

Belawan–medanoke.com, Aktivitas logistik di Sumatera Utara mulai menunjukkan tanda pemulihan pada awal tahun ini. Di…

9 jam ago

Terima Kloter 8, Kakanwil Kemenhaj Sumut Minta Jemaah Fokus Raih Haji Mabrur

MEDAN- medanoke.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Zulkifli…

11 jam ago

Jemaah Asal Batubara “Dapat” Uang Saku Dari Pak Bupati

MEDAN - medanoke.com, ‎Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si. bersama Kakanwil Kemenag Sumut H.…

11 jam ago

Ombudsman RI: Keselamatan Transportasi Butuh Solusi Sistemik, Bukan Sekadar Respons Insidental

Jakarta, medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi…

1 hari ago

Perkuat Sinergi Strategis di Kawasan Ekonomi Unggulan, Bank Sumut Hadir Lebih Dekat di Batam untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif

Batam —medanoke.com, PT Bank Sumut (Perseroda) terus mengakselerasi transformasi bisnisnya melalui penguatan kolaborasi strategis dengan…

1 hari ago

This website uses cookies.