Categories: Kriminalitas

Pabrik Vape Narkoba Diduga Dikendalikan WNA, Sorotan Mengarah pada Potensi Celah Pengawasan Imigrasi di Sumut

Medan, medanoke.com | Terungkapnya pabrik vape mengandung narkotika yang diduga dikendalikan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura memicu keprihatinan berbagai kalangan.

Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana narkotika biasa, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Aktivis AMPIBI, Rahmadsyah, menyoroti maraknya peredaran vape narkoba yang kini mulai menyasar anak-anak dan remaja. Menurutnya, fenomena tersebut sangat memprihatinkan karena berpotensi merusak generasi penerus bangsa sejak usia dini.

“Yang saya khawatirkan adalah generasi muda kita terpapar narkotika, judi online, dan pornografi. Semua itu secara perlahan melemahkan kualitas sumber daya manusia kita dan menghambat Indonesia menjadi negara maju di masa depan,” tegas Rahmadsyah, Sabtu (13/6/2026).

Di sisi lain, Rahmadsyah mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang berhasil membongkar jaringan produksi vape narkoba tersebut.

Namun, ia menilai pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk dan beraktivitas di Indonesia.

Menurutnya, persoalan utama bukan hanya pada proses masuknya WNA ke Indonesia, melainkan lemahnya pengawasan setelah mereka berada di dalam wilayah negara.

“Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Polri, Imigrasi, dan seluruh aparat terkait. Kita prihatin karena berbagai kasus besar kerap melibatkan warga negara asing. Artinya, pengawasan terhadap aktivitas mereka setelah masuk ke Indonesia masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Rahmadsyah menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak cukup hanya dilakukan di pintu-pintu masuk imigrasi. Ia menilai perlu adanya keterlibatan aktif masyarakat, aparat lingkungan, pemerintah daerah, hingga unsur intelijen dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan.

“Kalau masyarakat sekitar ikut peduli dan peka, aktivitas mencurigakan tentu lebih cepat terdeteksi. RT, RW, warga sekitar, petugas keamanan lingkungan, hingga pekerja informal di sekitar lokasi harus menjadi mata dan telinga dalam sistem pengawasan sosial,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pabrik vape mengandung narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh seorang WNA asal Singapura berinisial TM, yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Selain TM, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial MWQ, yang diketahui merupakan mantan kekasih TM. Keduanya ditangkap secara terpisah pada Mei 2026.

MWQ diamankan di sebuah rumah kos mewah yang diduga dijadikan lokasi produksi vape narkoba, sementara TM ditangkap di salah satu hotel mewah di Kota Medan. Polisi hingga kini masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“TM merupakan warga negara Singapura. Namun untuk mengelabui keberadaannya, yang bersangkutan tercatat tinggal di Thailand,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Polisi mengungkap bahwa lokasi produksi vape narkoba tersebut berada di sebuah rumah kos eksklusif dengan biaya sewa mencapai Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan. Sistem keamanannya juga tergolong ketat, mulai dari akses menggunakan face recognition, fingerprint, hingga password, sehingga aktivitas di dalamnya relatif tertutup dari pantauan masyarakat sekitar.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan botol cairan vape mengandung narkotika, 862 tabung cartridge kosong, 18 botol kosong, 914 penutup cartridge, serta 10.611 kemasan vape bergambar karakter Labubu yang diduga digunakan untuk menarik minat konsumen muda.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa TM dan MWQ berkenalan melalui aplikasi kencan pada 2025 dan kemudian menjalin hubungan. Dalam perkembangannya, TM diduga mulai membawa vape narkoba ke Medan untuk dikonsumsi pribadi.

Karena mengalami ketergantungan, keduanya kemudian diduga bersepakat untuk memproduksi dan mengedarkan produk tersebut secara ilegal di Indonesia.

Bahan baku vape narkoba disebut dipasok oleh TM dari luar negeri dan dikirim ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya, MWQ bertugas meracik, memproduksi, serta mengemas produk tersebut di rumah kos yang dijadikan sebagai laboratorium mini. Setelah selesai dikemas, produk akan ditempatkan di area resepsionis kos untuk kemudian didistribusikan.

Sementara itu, pengendalian jaringan pemasaran dan distribusi diduga dilakukan oleh TM bersama pelaku lain berinisial R. Untuk menghindari pelacakan transaksi keuangan, para pelaku disebut menggunakan mata uang kripto atau bitcoin sebagai alat pembayaran.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan potensi kejahatan lintas negara.

Sejumlah pihak menilai pengungkapan pabrik vape narkoba tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri dugaan celah pengawasan dan potensi praktik yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu yang cukup lama.

Dengan semakin maraknya modus baru peredaran narkotika melalui produk yang dikemas menarik dan menyasar kalangan muda, berbagai elemen masyarakat mendesak agar pengawasan terhadap peredaran narkoba, aktivitas warga negara asing, serta jalur distribusi berbasis teknologi dan aset kripto diperketat guna mencegah lahirnya korban-korban baru di tengah masyarakat.(**)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika

Medan, medanoke.com | Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Rahman Lubis,…

4 jam ago

Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga

Medan, medanoke.com, 29 Juli 2026 | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendesak Polrestabes…

5 jam ago

LHKPN Komut Bank Sumut Minus Rp233 Juta Jadi Sorotan, Pengamat Minta Penjelasan Terbuka

Medan, medanoke.com | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisaris Utama PT Bank Sumut, Firsal…

5 jam ago

Ketua Gen Z Sumut Kritik Aksi Walkout Gubernur Sumut di Sidang Paripurna, Singgung Sikap Sejumlah Pemuda yang Terkesan Membela

Medan, medanoke.com | Ketua Pemuda Gen Z Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, S.H., menyampaikan kritik terhadap…

5 jam ago

Ombudsman RI Mulai Penilaian Maladministrasi di Sumut, Penilaian Libatkan Kepuasan Masyarakat

Medan, medanoke.com |  Ombudsman Republik Indonesia menggelar Entry Meeting sebagai pendahuluan sekaligus sosialisasi Penilaian Maladministrasi…

1 hari ago

Polresta Deli Serdang Diminta Meningkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Kasus Penjualan Tanah PT PS

Medan, medanoke.com |  Proses hukum terhadap Kepala Desa Rugemuk nonaktif, Muliadi, terus menjadi sorotan publik.…

2 hari ago

This website uses cookies.