Yanglim Plaza Jl Emas, Medan. Diduga tempat praktek Judi Tembak Ikan, Jackpot dan Slot. (istimewa)
www.medanoke.com – MEDAN | Penyakit masyarakat, perjudian mesin Judi Tembak Ikan dan Judi Online bebas beroperasi hingga larut malam di wilayah hukum Polsek Medan Area. Dua tempat berbeda yakni Asia Mega Mass dan Yanglim Plaza di wilayah hukum Polsek Medan Area dijadikan sebagai tempat praktek perjudian.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, Senin (30/09/2024), kuat dugaan yang menjadi tempat perjudian tersebut terletak di Brahrang, Tandem Pasar 7 Binjai, Marelan, Komplek Asia Mega Mass dan Yanglim Plaza Medan. Diduga praktek perjudian tersebut disinyalir beromset puluhan juta, bahkan disebut-sebut sebagai “Las Vegas” di Kota Medan dan Binjai.
Tak hanya itu, sejumlah lokasi perjudian di Brahrang, Tandem Pasar 7 Binjai, Komplek Asia Mega Mass dan Yanglim Plaza merupakan lokasi dan tempat yang lama. Informasinya, semua lokasi praktek perjudian itu dikelola seorang pria warga keturunan Tionghoa. Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, praktek perjudian itu baru beberapa minggu belakangan ini beroperasi.
“Baru beroperasi Bang. Informasinya banyak cabangnya bukan di sini di Kota Medan tapi di Binjai pun ada Bang,” ujar pria berusia 50 tahun ini saat ditemui di Komplek Asia Mega Mass.
Jelasnya, tak hanya di komplek Asia Mega Mass saja lokasinya melainkan di Jalan Wahidin/Jalan Emas pun terdapat juga praktik perjudiannya. “Abang lihat saja langsung ke Yanglim Plaza, mesin judi apa saja bang. Yang saya tahu, hanya mesin Judi Tembak Ikan dan mesin Judi Slot,” ujarnya.
Amatan awak media ini, lokasi praktek perjudian itu terletak tak jauh dari rumah ibadah umat Khonghucu atau Taoisme. Tak hanya itu, kelenteng juga menjadi tempat aktivitas sosial masyarakat sekitar. Namun, pengelola praktek perjudian tidak memperdulikan hal tersebut.
Amatan awak media ini di Yanglim Plaza, berbagai mesin judi ketangkasan mulai dari Judi Tembak Ikan dan Judi Jackpot terus beroperasi di Gedung Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Medan. Aktifitas perjudian ini mulus tanpa pernah tersentuh hukum, karena diduga diback-up orang berpengaruh dan pengusaha yang tak asing lagi di Medan.
“Ini buktinya, sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat penegak hukum terkait praktek perjudian yang bebas di Kota Medan khususnya di Komplek Asia Mega Mass dan Yanglim Plaza. Sampai sekarang masih beroperasi, bahkan sepertinya sudah seperti Las Vegas,” tambah salah seorang warga Jalan Emas, yang tak mau disebutkan namanya itu.
Tambahnya, ia juga heran aksi perjudian di Kota Medan ini sangat bebas dan kelihatannya memang sudah dipelihara. “Sepertinya dipelihara karena buktinya mereka masih bebas beroperasi,” ucapnya, yang mengaku sangat resah akan aktivitas perjudian di Yanglim Plaza.
Pria tersebut berharap agar Polda Sumut segera menutup praktek perjudian di Yanglim Plaza itu, karena tidak sedikit generasi muda yang datang untuk bermain judi dan dikhawatirkan bisa merusak mental generasi muda. “Saya berharap secepatnya praktek perjudian di Yanglim Plaza dan Komplek Asia Mega Mass ditutup,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK ; Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH SIK MH ; Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba SH MH dan Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SIK MM, saat dihubungi tak menjawab.
Tak hanya itu, saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), para pejabat kepolisian di Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area tak berikan jawaban. Hingga berita ini dituliskan, pihak kepolisian diam seribu bahasa. (Jhonson Siahaan)