kepolisian

Medanoke.com -Medan, Salah satu ciri warga negara Indonesia yang baik adalah patuh terhadap aturan/ peraturan juga taat terhadap hukum yang berlaku. hal inilah yang mendasari Jong NamLiong untuk terus berupaya dalam mendapatkan keadilan dan kebenaran yang hakiki, karena menurutnya, hingga saat ini hukum adalah (masih) panglima tertinggi di Republik ini.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Longser Sihombing, SH,MH dari Kantor Hukum Hadi Yanto dan Rekan, Jong meminta semua aparat berwenang bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilaporkannya dengan Nomor LP/877/IV/2020/Restabes Medan dengan terlapor Fujiyanto Ngariawan CS.

Tuntutan keadilan itu mutlak muncul dari kliennya Jong NamLiong, saat terbitnya surat Ketetapan Penghentian penyidikan Nomor : S.TAP/1337-b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim tertanggal 21 April 2022, terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan terkait kasus dugaan akta palsu yang  ditandatangani oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (9/7) di Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan di Jalan. Prof. HM Yamin, Longser mengatakan, pihaknya telah melakukan pengaduan ke Mabes Polri atas keberatan kliennya yang merasa didiskriminasi dalam pelayanan hukum dan mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim hingga penyidik yang memproses kasus dugaan Akta Palsu yang dilakukan Fujianto Ngariwan.

“Dalam SP3 Polrestabes Medan, alasannya karena tidak cukup bukti dan restorative justice. Yang kita tau restorative justice itu pemulihan keadaan kepada semua pihak baik korban dan tersangka dengan mendamaikan mereka, supaya damai dan sejuk. Akan tetapi hal itu tidak ada dilakukan. Sehingga, kami terkejut dengan pernyataan Kapolrestabes Medan bahwa persoalan itu restorative justice,” ujar Longser.

Ia menambahkan, unsur diskriminasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat dari berbagai proses yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian atas perkara tersebut selama ini. Pihak Polrestabes Medan sudah melakukan penjemputan paksa terhadap notaris Fujiyanto Ngariawan pada 11 september 2020 lalu karena tidak memenuhi 2 panggilan dan dianggap tidak koperatif.

Lalu pada 11 September 2020, kliennya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan yang menjelaskan telah ditetapkan 3 orang tersangka berdasarkan 2 kali gelar perkara yakni pada 2 september 2020 dan 24 September 2022. Masing masing 3 tersangka dimakdud adalah, David Putranegoro, Pujianto Ngariawan dan Lim Soen Liong alias Edi,” ujarnya.

Di lain sisi,, Polrestabes Medan pada 20 Oktober 2021 telah mengirimkan surat nomor Nomor : B/14113/X/RES.1.9/2021 kepada Kapolda Sumut dalam hal mengirimkan Daftar Pencarian Orang terhadap Lim Soen Liong alias Edi nomor: DPO/285/IX/RES.1.9/2021/Reskrim tgl 23 Oktober 2021.

Menurut Longser, pemanggilan paksa dan penetapan tersangkan hingga penetapan DPO terhadap lawan dari kliennya tersebut merupakan bagian dari pembuktian jika kasus yang diadukan oleh kliennya sudah memenuhi bukti yang cukup yang berkualitas.

“Atas hal tersebut, kami telah melayangkan dan menyurati bapak Kapolri agar dilakukan investigasi audit secara transparan sesuai dengan visi misi Kapolri tentang Presisi yang berkeadilan dan mohon maaf jika proses perkara ini tidak dilakukan secara transparan, maka sesuai permintaan pihak-pihak korban akan melakukan hak-hak hukumnya mencari penegahan hukum dengan cara unjuk rasa damai di Mabes Polri dan ke Istana Negara,” pungkasnya.

Selain dari unsur Polri, dugaan penyalahgunaan wewenang juga ada daril unsur Kejaksaan yang saat ini sedang naik daun dengan kebijaksanaan RJ (Restoraktif Justice). Namun kali ini RJ tersebut dinilai kebablasan dan melanggar norma hukum yang berlaku dan diduga sarat unsur penyelewengan dari nilai-nilai RJ tersebut. Pasalnya, jelang sidang tuntutan pada 15 November 2021, dilakukan eksaminasi khusus di gedung Pidum Kejagung dengan tujuan tuntutan Onshlag (Perbuatan yang tidak melanggar hukum) dan divonis Vrijs Praak (Bebas). “Kenapa JPU dari Kejari Medan tidak melakukan Kasasi? ini kan menjadi satu hal yang aneh dalam peradilan di Indonesia,” tegas Longser.

Untuk itu, Jong Nam Liong memohon agar Jaksa Agung RI dan pejabat terkait serta Komisi Kejaksaan memeriksa Jampidum, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, mantan Kasi Pidum Kejari Medan, Richard Sihombing serta JPU Chandra Naibaho.

“Bukan cuma itu, kami juga memohon dilakukan kembali eksaminasi atas kasus yang menimpa klien kami,” tegasnya.

Dijelaskan Longser Sihombing, saat ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah untuk mencari keadilan dengan menyurati DPR RI, Kompolnas dan Presiden RI. “Di DPR sendiri sudah ada disposisi dari Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani agar masalah ini ditindaklanjuti, namun sampai sekarang belum ada juga perkembangan dan belum ada digelar RDP,” keluhnya.

Diketahui, perkara yang terjadi antara klien Longser Sihombing dengan pihak lawan merupakan perkara terkait dugaan akta palsu yang menyebabkan penguasaan warisan almarhum Jong Tjin Boen berupa sejumlah sertifikat. Kasus ini juga sudah pernah disidangkan di pengadilan negeri Medan dengan putusan Onslag.(Tim/red)

Medanoke.com – Medan, Salah satu anggota kepolisian berpangkat Aipda terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap 2 wanita bernama Riska Pitria dan Aprilia Cinta.

Majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol menyampaikan putusan Nomor Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” ucap Wayan Medan dalam putusan yang dimuat di situs PT Medan, Rabu (5/1).

Kemudian, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.

“Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan,” ujar Aisyah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.

Melansir CCN Indonesia, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.

Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska ditemani oleh tetangganya berinisial AP (13), korban lain dalam perkara ini.

Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

“Masalah uangmu dan HP nantilah kita ambil,” kata terdakwa.

“Jangan gitu lah pak,”jawab Riska yang direspons oleh terdakwa agar bersabar.

Setelah itu, karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya.

“Diam aja kau, biar aku urus perkara mu,” teriak terdakwa.

“Ya udah enggak usah diurus,” bentak Riska.

Namun, terdakwa kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska kembali berontak dan korban AP langsung berteriak. Melihat itu, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban. Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.

Terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal. Kemudian, terdakwa melampiaskannya kepada AP.

Lalu terdakwa membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya. Keesokan harinya, terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya.

Sehingga Riska pun meninggal dunia. Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada AP.

Selanjutnya, mayat kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan dua orang pria yang mengantongi narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing bernama M Satria Rahman (29) dan Alzwin Habib Simanjuntak (27). Dimana dari tangan tersangka petugas sabu seberat 200 gram, satu unit mobil dan satu unit sepedamotor. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses lebih lanjut.

Kasie Humas Polsek Percut Sei Tuan mengatakan kedua tersangka bernama M Satria Rahman adalah warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan Alzwin Habib Simanjuntak adalah warga Jalan Eka Rasmi komplek melinjo 5  Kelurahan gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan kedua tersangka kata Basyrah terjadi di Jalan Sekip Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah pada Senin (18/5) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal dari informasi disebuah Alfamart di lokasi itu akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Kemudian petugas langsung datangi lokasi yang dimaksud, sesampainya di sana tim melihat dua orang mengendarai sepedamotor Honda Beat no pol BK 2010 ADL datang ke tempat tersebut, setelah ciri ciri yang dimaksud sama dengan dua orang itu petugas langsung menangkapnya,” katanya, Kamis (4/6).

Selanjutnya kata Basyrah dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti satu buah plastik  asoy warna merah  yang berisi 2 plastik klip besar yang berisi narkotika Shabu.

“Lalu dilakukan pengembangan ke kamar tempat tersangka menginap dan kemudian di dalam kamar tersebut ditemukan dan disita satu buah plastik besar yang berisi sabu,” terangnya. 

Pencarian barang bukti pun berlanjut lanjut Basyrah mengatakan dari mobil milik tersangka yg terparkir dari tempatnya menginap, petugas kembali menemukan satu buah plastik klip besar yang berisikan sabu.

“Usai pencarian barang bukti petugas membawa tersangka beserta barang bukti satu unit mobil Nissan Livina dengan nopol BK 1533 AF, satu unit sepedamotor Honda Beat dengan nopol BK 2010 ADL dan 4 (empat ) buah plastik klip besar berisi narkotika Shabu yang diperkirakan seluruhnya dengan berat 200 gram,” pungkasnya. (*)

Medanoke.com – Medan, Tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 16 gram, berhasil diamankan di Jalan Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (2/6) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Ke empat tersangka dipaparkan Kasie Humas Polsek Percut Sei Tuan, Aiptu Basyrah Mansyah yakni bernama Sahrudi (38) warga Jalan Veteran Pasar 5 helvetia, Sandi, (35) warga Jalan Laksana Desa Seintis, Anas suarno, (36) warga Jalan Pancasila Desa Tembung dan Bayu Surya Nugraha (32) warga Jalan Pancasila Gang Padang Bolak Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Penangkapan ini bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Lalu team melakukan penggerebekan pada rumah tersebut,” ungkapnya, Kamis (4/6).

Dalam sebuah kamar lanjut Basyrah mengatakan di temukan 3 orang laki laki yang bernama Sahrudi, Sandi, Anas dan Suarno berada di dalam kamar dan ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip yg berisikan sabu.

“Satu orang lagi ditangkap di dalam kamar mandi, ia bernama Bayu dan kembali dilakukan pencarian barang bukti sabu, lagi-lagi ditemukan satu kotak di dalamnya ada dua plastik klip yang berisikan sabu,” jelasnya.

Menutup pembicaraan Basyrah mengatakan ke empat tersangka berikut barang bukti tiga bungkus plastik klip yang berisikan sabu seberat 16 gram, tiga buah dompet, empat unit hp dengan merk iphone, merk oppo, merk nokia, merk samsung. Satu buah jam tangan dan satu timbangan elektrik dibawa kekomando untuk proses lanjut. (*)

Medanoke.com – Medan, Sembilan preman yang kerap meresahkan masyarakat diamankan oleh Unit Sabhara Polsek Medan Helvetia di dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Gatot Subroto persimpangan Kampung lalang dan Persimpangan Sei Sekambing C II Medan. Kamis (4/6), sekira pukul 10.45 WIB. 


Wakapolsek Medan Helvetia Iptu Karya Tarigan.S.H mengatakan bermula dari Kanit Sabhara melakukan patroli bersama anggotanya dan mendapat informasi kalau di persimpangan kampung lalang dan persimpangan sei sekambing C II ada preman hendak melakukan pungutan liar dengan modus parkir dan angkat barang.

“Mereka melakukan itu mengatasnamakan SPSI namun pada saat di lapangan mereka tidak dilampirkan dengan surat mandat dari SPSI,” katanya, Kamis (4/6)

Kemudian lanjut Karya Tarigan mengatakan Kanit Sabhara bersama anggotanya melakukan penangkapan. Dalam penangkapan tersebut terjaring sejumlah 9 orang preman.
“Adapun ke sembilan preman tersebut berinisial GNS (20), JS (40), SF (37), IDR (16), LND (28), RS (16), RH (23), JP (29). MA (35),” terang Tarigan untuk kemudian ke sembilan orang preman tersebut langsung diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan pendataan dan diberikan arahan, serta pembinaan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. (*)