Waduh! Rugikan Rp 39 Miliar,Tersangka Korupsi Bank BTN Medan Tak Ditahan

Medanoke.com – Medan, Tersangka kasus dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas KMK (Kredit Modal Kerja) KYG (Konstruksi Kredit Yasa Griya) di Bank BTN, Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) tetapkan lima tersangka.

Lucunya, kelima tersangka yang diduga merugikan negara berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sumut sebanyak Rp39,5 miliar, tidak dilakukan penahanan selama proses pemberkasan oleh Kejati Sumut dan masih bisa menghirup udara bebas.

“Tidak ditahan, Tim Penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses Penyidikan,” kata Aspidsus Kejati Sumut M. Syarifuddin didampingi Kasipenkum Yos Tarigan, Senin (10/1/2022).

Lebih jelas, penyidik mengatakan tersangka kasus korupsi lain yang ada selama ini tidak kooperatif sehingga membuatnya ditahan.

Sementara itu, karena kasus masih dalam proses pemberkasan, M Syarifuddin menimpali jika dalam waktu dekat akan tersangka akan disidang.

Terungkap ada perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT. KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT. KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit.

Kemudian, kelima tersangka diketahui berinisial CS selaku Direktur PT.KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

“Atas perbuatannya, 5 tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (Jeng)

admin

Recent Posts

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…

6 jam ago

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

21 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

1 hari ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

1 hari ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 hari ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

This website uses cookies.