Medan, medanoke.com | Laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menyeret Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, kini memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara mulai menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi dari kalangan wartawan.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP-2) Nomor B/236/III/WAS.2.1/2026 serta surat panggilan Nomor SPG/389/III/WAS.2.1/2026/Bidpropam. Dalam surat tersebut, Propam Polda Sumut memanggil Boni Manullang, Elin Syahputra, dan Rasyid Hasibuan untuk diperiksa sebagai saksi di Bidang Wabprof Propam Polda Sumut pada Jumat (13/3/2026).
Kuasa hukum wartawan, Riki Irawan SH, MH, menyambut baik langkah Propam yang mulai memproses laporan dugaan perintangan kerja jurnalistik serta pembiaran yang diduga dilakukan personel Polsek Patumbak saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa warga.
Menurut Riki, kasus ini bermula dari penganiayaan yang dialami wartawan Elin Syahputra saat meliput aksi protes warga terhadap dugaan perusakan lingkungan oleh PT Universal Gloves (UG) Patumbak, yang mana dugaan pelanggaran lingkungan tersebut beberapa saat lalu juga telah menjadi temuan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, yang surat pemberitahuannya telah disampaikan kepada Polda Sumut, warga, media, dan Ombudsman.
“Kami meminta Subdit Wabprof bekerja secara profesional dan maksimal serta mempercepat proses persidangan dalam perkara ini. Jangan sampai prosesnya berhenti hanya pada Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, yang diketahui akan segera memasuki masa pensiun,” ujar Riki kepada wartawan di Medan, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan, seluruh personel Polsek Patumbak yang bertugas melakukan pengamanan aksi unjuk rasa warga terdampak limbah cangkang sawit di PT UG Patumbak juga harus ikut diperiksa.
“Kami juga meminta agar Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, Kanit Intel Iptu Hutomo, serta penyidik Aiptu Hotman Bancin yang menangani laporan polisi terkait perintangan jurnalistik turut diperiksa dan disidangkan,” tegasnya.
Riki turut menyoroti lambannya penanganan laporan polisi yang diajukan korban. Hingga Maret 2026, atau sekitar enam bulan sejak dilaporkan, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan yang dimaksud yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/565/XI/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 6 Oktober 2025. Menurutnya, kasus tersebut terkesan berjalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas.
Di sisi lain, para terduga pelaku perintangan kerja jurnalistik dan penganiayaan yang diduga merupakan preman bayaran masih bebas berkeliaran. Padahal, pelapor sekaligus korban adalah Elin Syahputra, wartawan Media 24 Jam yang berunit di Polda Sumut.
“Kami berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan hukuman seberat-beratnya, termasuk pemecatan tanpa hak pensiun jika terbukti bersalah. Persoalan ini sudah mencoreng citra Polri sebagai mitra strategis pers,” pungkas Riki.(**)
Medan - medanoke.com, Peraturan daerah (Perda) terkait pemasangan billboard atau reklame di Kota Medan diatur…
Warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualu Hulu, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara yang menerima…
Medan, medanoke.com | Peristiwa penemuan jasad seorang wanita tanpa busana di dalam boks (kotak) plastik…
Medan, medanoke.com | Kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), kembali mendapat sorotan…
Petugas kepolisian dari Polsek Medan Area dan Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan…
MEDAN - medanoke.com, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) R.I Dr.Ir.H.Afriansyah Noor melaksanakan kunjungan ke kantor…
This website uses cookies.