
www.medanoke.com – TANJUNG BALAI | Pasca kebakaran yang terjadi di Pasar (Pajak) TPO Tanjung Balai pada tanggal 31 Maret 2025 lalu dan membakar 204 kios, pihak kepolisian Polres Tanjung Balai pun merilis kejadian tersebut di hadapan media dan perwakilan Ikatan Pedagang Pakaian Bekas Tanjungbalai (IPABASTA). Konferensi pers tersebut digelar Polres Tanjung Balai di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai dan dihadiri pelaku pembakaran, MS alias Pak Eka (52), warga Jalan Denai, Kelurahan Gading, Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol H Pardamean Pardede SH ; Kasi Humas, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan SH dan Kasat Reskrim, Iptu Marie Khalifar Bima Prakasa STrK dalam paparannya mengatakan, kasus pembakaran Pasar TPO Kota Tanjung Balai ini terungkap dengan cepat setelah personil melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Tersangka MS alias Pak Eka, mengakui perbuatannya melakukan pembakaran Pasar TPO Tanjung Balai murni karena masalah pribadi dan sakit hati dengan korban yang merupakan salah satu pedagang di Pasar TPO Tanjung Balai,” kata Yon Edi Winara didampingi Pardamean Pardede, Ahmad Dahlan Panjaitan dan Marie Khalifar Bima Prakasa, Rabu (09/04/2025).
Yon Edi Winara memaparkan tersangka MS alias Pak Eka, yang turut hadir dalam konferensi pers itu nekad melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dan dendam akibat dihina korban.
Dari hasil investigasi dan olah TKP yang melibatkan Tim Labfor Polda Sumut, jelas Yon Edi Winara, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka dalam pelarian.
“Proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan dan tersangka MS alias Pak Eka, sudah ditahan di Polres Tanjung Balai saat ini,” jelas Yon Edi Winara.
Pada kesempatan selanjutnya MS alias Pak Eka mengatakan, tindakan pembakaran yang dilakukannya itu berawal dari perasaan sakit hati dan dendam dengan perkataan korban. Menurut MS alias Pak Eka, setelah melakukan aksi pembakaran, ia pun berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya, namun dirinya mengalami kecelakaan dalam pelarian hingga kaki kanannya patah.
“Pada saat saya melarikan diri, saya kecelakaan tabrakan dan kaki kanan saya patah. Saya pun ditangkap pihak kepolisian Polres Tanjung Balai,” ungkapnya di hadapan media di aula Mapolres Tanjung Balai. (Jhonson Siahaan)