Categories: KEJAKSAAN

Kejari Sergai Seakan Tidak Profesional Tangani Kasus Korupsi Kredit Macet PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Asril Hasibuan (ist)

medanoke.com | Kasus korupsi kredit macet PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah yang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan harus mendapat perhatian dari komisi yudisial (KY) dan komisi kejaksaan (Komjak).

Pasalnya, terdakwa debitur Selamet yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan setelah dirinya melakukan banding.

Terkait hal ini Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan menilai kasus korupsi kredit macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah tersebut terkesan seperti dipaksakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai).

“Kasus ini layak jadi bahan perhatian dan telaah dari KY dan Komjak demi supremasi hukum. Pengadilan Tipikor Medan harus juga memvonis bebas kedua terdakwa kreditur Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi. Dasarnya yaitu vonis bebas terdakwa debitur Selamet dari Pengadilan Tinggi Medan, dan ini demi rasa keadilan,” ungkap Asril Hasibuan di Medan, Kamis 24 Juli 2025.

Menurut pandangan Asril, menilai dari vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Medan kepada terdakwa debitur Selamet, dari sebelumnya vonis 4 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, maka sudah seharusnya kedua terdakwa kreditur Bank Sumut Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi pun pantas mendapatkan vonis bebas.

“Makanya kita minta KY dan Komjak mempelajari kasus korupsi kredit macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah ini, agar tak ada kesan negatif terhadap penyidik Kejari Sergai,” kata Asril.

Masyarakat pun bisa menilai dari kasus tersebut bahwa penyidik Kejari Sergai seakan tidak profesional atau asal jadi dalam menangani kasus. Terdakwa Selamet divonis bebas karena banding di Pengadilan Tinggi Medan, yang memang sangat pantas dilakukannya demi mencari keadilan.

“Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan harus mempertimbangkan untuk vonis bebas terhadap kedua terdakwa kreditur Bank Sumut itu. Ini kasus perdata, bukan kasus pidana,” jelas Asril Hasibuan.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah Tengku Ade Maulanza dan Pimpinan Seksi Pemasaran Zainur Rusdi dituntun JPU dari Kejari Sergai masing masing 2 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi kredit macet Rp. 1,3 miliar lebih.

Sementara terdakwa debitur Selamet, warga Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Setelah banding atas putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan putusan vonis bebas terhadap Selamet dengan nomor 22 PID.SUS-TPK/2025/PT.MDN tertanggal 14 Juli 2025. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

3 dari 5 Pimpinan KPK Tandatangan Maka Bobby Bisa Diperiksa, Kalau Mau

Medan, medanoke.com | Walau telah berjalan sekian lama dan setiap hari muncul dalam berbagai berita…

14 jam ago

Fundamental Operasional Menguat, PGN Optimis Raih Margin Positif Berkelanjutan ke Depan

medanoke.com- Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan kode saham PGAS optimis untuk…

22 jam ago

Belasan Orang Sudah Dimintai Keterangan Terkait OTT Topan Ginting, Kapan Giliran Gubsu?

Medan, medanoke.com | Bola panas terkait penangkapan Topan Obaja Putra Ginting sepertinya masih menggelinding liar…

2 hari ago

3 hari ago

Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional

medanoke.com- Medan, Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2025,…

3 hari ago

Ali Amran Tanjung Pimpin PW Parmusi Sumatera Utara

medanoke.com- MEDAN, Tokoh senior Parmusi Dr. Ali Amran Tanjung, SH, MHum terpilih secara aklamasi menjadi…

3 hari ago

This website uses cookies.