Kejari Medan Limpahkan Berkas Notaris ke Pengadilan Tipikor

Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas dugaan korupsi kredit macet PT KAYA di Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp 39,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022) lalu. Berkas perkara yang melibatkan notaris Elvira SH itu, diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Medan ke Panitera Muda Tipikor melalui PTSP PN Medan.
 
Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH MH membenarkan hal itu. Kali ini berkas tersangka Elvira yang dilimpahkan ke pengadilan. Sementara untuk lima tersangka lainnya belum dilimpahkan.
 
“Kami baru menerima berkas dengan tersangka E (Elvira), sedangkan (berkas) yang lainnya belum ada menerima,” ucap Simon menjawab wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (31/5/2022).
 
Simon mengaku belum mengetahui tim penuntut umum yang akan bersidang terkait kasus tersangka Elvira. “Belum tahu. Nanti kita lihat kembali berkasnya. Yang pasti, seingat saya tim JPU terdiri dari Kejatisu dan Kejari Medan,” ujarnya.
 
Ditanya pasal apa yang diterapkan dalam dakwaan tersangka Elvira, menurut Simon tersangka didakwa dengan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang UU  tindak pidana korupsi, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang UU tindak pidana korupsi.
 
“Setelah pelimpahan kami tinggal menunggu pemberitahuan jadwal persidangan dari Pengadilan,” tukas Simon.
 
Hal senada disampaikan Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana. Menurut Agus, pihaknya baru menerima berkas tersangka E, sedangkan yang lain belum ada. “Baru satu berkas, yang lain (5 tersangka) kami gak tahu,” tandasnya.
 
Sebelumya Kejatisu sempat melakukan penggeledahan kantor Bank BTN Jalan Pemuda Medan pada 30 Juni 2021 lalu. Kasus kredit macet ini ditengarai terkait dengan kejahatan koorporasi yang sistemik. Indikasi adanya dugaan kejahatan perbankan ini sempat diutarakan praktisi hukum Sumatera Utara, Arizal SH MH.
 
“Kita menduga ada konspirasi yang sistemik di balik kasus korupsi yang berdalih kredit macet. Kita mendukung secara moril dan mensupport Pidsus Kejati Sumut untuk mengusutnya hingga tuntas. Kalau uangnya mengalir di dalam nama-nama yang tertera di koorporasi, dipertanyakan uang apa. Dalam hal ini, pihak BTN yang paling bertanggungjawab atas bobolnya uang negara melalui kredit kepada PT KAYA,” ucap praktisi hukum Arizal SH MH kepada wartawan beberapa waktu lalu.
 
Arizal menilai kasus kredit macet BTN yang sedang ditangani Kejatisu, bukan hanya semata-mata pidana penggelapan, tetapi perlu penelusuran yang mendalam untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur korupsi atau terkait pencucian uang. Soalnya, ada indikasi bahwa kasus ini merupakan tindak kejahatan perbankan melalui koorporasi dari sebuah konspirasi yang sistemik.
 
“Di dalam undang-undang Perbankan ada yang dinamakan garansi. Ini harus ditelaah agar predikat crimenya terbuktikan . Ingat, pidana harus dibuktikan dengan modus operandi. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus mengejar modus operandinya,” sebut pengacara kondang Sumatera Utara ini.
 
Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, katanya, berarti alat buat bukti sudah lengkap dan harus ada penahanan. “Tersangka dalam kasus BTN ini tidak bisa ditetapkan kasus penggelapan, melainkan harus ditetapkan sebagai kasus korupsi karena memakai uang negara. Sedangkan penggelapan harus ada laporan dari direktur atau petinggi perusahaan, itu pun harus ditelusuri karena koorporasi itu bersifat sistemik,” paparnya.
 
Arizal juga mengingatkan Pidsus Kejatisu untuk segera melakukan penahanan. “ Jangan buat bola panas dalam selimut. Kalau kasus korupsi ini tidak ada penahanan, maka kredibilitas kejaksaan dinilai tebang pilih terhadap kasus korupsi lain, dan tidak ada asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” tuturnya.
 
Arizal juga menyinggung Pasal 55 dimana turut serta dalam tindak pidana harus bertanggungjawab. “Di kredit ada bagian analis, sebelum dicarikan ada analis yang melakukan peninjauan, survey lokasi, meneliti agunan atau jaminan yang diajukan kreditur kepada bank. Bila ditemukan pelanggaran SOP dalam penyaluran dana kredit Rp 39,5 miliar kepada PT KAYA, pihak BTN harus bertanggungjawab,” tegasnya.
 
Dalam undang-undang PT yang bertanggungjawab itu adalah perusahaan. “Dalam kasus ini, bisa dikategorikan tindak pidana koorporasi karena bertindak atas nama koorporasi. Aliran uang kredit di dalam nama-nama yang tertera di koorporasi perlu dipertanyakan uang apa. Pihak Pidsus Kejatisu harus jeli melihat kasus ini dari berbagai sudut pandang predikat crime,” tukasnya. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

35 % Etnis Jawa Dipastikan Dukung Paswalkot Prof Ridha dan. Ahmad Rani

Ketua Pujakesuma Kota Medan dan unsur pengurus www.mefanoke.com- MEDAN, Pujakesuma (Putera Jawa Kelahiran Sumatera) Kota…

10 jam ago

Polres Pelabuhan Belawan Lamban Tangani Kasus Pembunuhan Suryaman

www.medanoke.com- MEDAN, Polres Pelabuhan Belawan dinilai lamban dalam menangani kasus pembunuhan Suryaman (72 th) yang…

11 jam ago

Relawan dan Tim Pemenangan SODARA Paswalkot Ridha dan A Rani Dideklarasikan

Kata sambutan dari Ketua SODARA H. Redwin Rohimun Sembiring www.medanoke.com- MEDAN, Ratusan orang menghadiri Deklarasi…

13 jam ago

Prof Ridha Dipastikan Raih Walikota Medan 2024-2029

H.Redwin Rohimun Sembiring www.medanoke.com- Medan, Ketua umum Tim SODARA H.Redwin Rohimun Sembiring, Penasehat Hukum Pemko…

1 hari ago

Penegakan Hukum Semakin Buruk, YLBH- KI Buka Perwakilan Kabupaten / Kota Se Sumut

Rusli SE Menerima Mandat Untuk Kabupaten Deli Serdang www.medanoke.com- Deliserdang. Akibat penegakan hukum yang semakin…

1 hari ago

Polrestabes Medan Aktifkan Pojok Pilkada Damai

Pengurus IMO dan Intelkam Polrestabes Medan www.medanoke.com- MEDAN, Upaya menciptakan suasana kondusif dan damai pemilihan…

2 hari ago

This website uses cookies.