Tebang Pilih Tahan TSK Kasus BTN, Cap Buruk Bagi Kejati Sumut

Medanoke.com-Medan, Menanggapi informasi yang berkembang terkait korupsi penyaluran dana dari BTN ke PT. KAYA senilai Rp 39,5 M yang sedang ditangani oleh penyidik pidsus Kejati Sumatera Utara dengan 6 tersangka hanya satu berkas Elvira selaku notaris dilimpahkan tahap II dan di tahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menjadi perhatian praktisi hukum di Sumut. Salah satunya Direktur PUSHPA, Muslim Muis SH.
 
Direktur PUSHPA mengatakan bajwa dengan dilimpahkannya tahap II berkas Elvira ke Kejari Medan dan dilakukan penahanan di Rutan perempuan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan berkas 6 tersangka yakni, CS (Direktur PT KAYA) selaku pihak penerima kredit, pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015) belum juga ditahap II dan ditahan. Menurut pemberitaan media ke 6 tersangka lebih dahulu diperiksa oleh penyidik pidsus Kejati Sumut dan berkasnya telah rampung, ucap Muis.
 
Dikatakan mantan wakil direktur LBH Medan ini, ” diduga telah terjadi pilih kasih terhadap ke 6 tersangka. Tersangka Elvira diperiksa dan ditahan, sementara ke 5 tersangka lainnya masih bisa menghirup udara’ bebas’. Sebenarnya melihat dari pemberitaan di media bahwa dalam korupsi dana kredit macat di BTN ini, antara tersangka yang satu dengan yang lain saling keterkaitan secara bersama-sama sesuai pasal 55 KUHP, papar Advokat Kondang ini.
 
Lanjut Muis, “Sehingga akan menimbulkan presepsi buruk di publik, “Kog bisa gitu ya”. Sehingga menjadi preseden buruk bagi penyidik pidsus Kejati Sumut. Bahkan dalam pidatonya presiden kita bapak Joko Widodo mengatakan, “Semua masyarakat sama dimata hukum dan tidak ada lagi tajam ke bawah tumpul ke atas”.
 
“Jadi kalau kita simak perkataan orang nomor satu di Indonesia ini artinya tidak adanya tebang pilih dan pilih kasih dalam penerapan hukum kepada siapapun. Nah kalau kita lihat dengan perkara kredit macat BTN ini, apakah sudah sesuai dengan amanah presiden dalam penerapan hukumnya terhadap para tersangka, Ungkap Alumni UNSYIAH.
 
Namun demikian kita tetap dukung kinerja Kejati Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sumut.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kematian Luis David Hutabarat di Areal PT Agrinas Palma Nusantara 1 Picu Kemarahan Warga, Polisi Janji Usut Tuntas

Jasad korban, Louis David Hutabarat yang ditemukan tewas bersimbah darah di lokasi kejadian di areal…

11 jam ago

GMN-BERSATU Desak Evaluasi Total Polres Nias, Bawa Poster Dukungan untuk Agnis Jance Zebua

Medan, medanoke.com | Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Nias Bersatu (GMN-BERSATU) Sumatera Utara…

12 jam ago

Warga Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kantor Agrinas Palma Nusantara 1 Dibakar Massa

Ilustrasi penganiayaan (ist) Aek Kanopan, medanoke.com – Suasana di Dusun Kilang Mili, Desa Sukarame Baru,…

13 jam ago

Putusan Sidang Etik Kapolsek Patumbak Masih Misterius, Wartawan Pelapor Menanti Kepastian

Medan, medanoke.com | Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol…

14 jam ago

Ombudsman RI ke Medan Kunjungi PLN UID Sumut, Dalami Penyebab Blackout Sumatera

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara,…

14 jam ago

Anggaran Air Mineral Walikota Rp1,1 Miliar : Haus atau Anggaran yang Terlalu Banyak Minum?

Ketua Gen Z Sumut, Rudi Hutabarat Medan, medanoke.com | Di tengah kondisi ekonomi yang masih…

14 jam ago

This website uses cookies.