Categories: Kejati SumutRJ

Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut

www.medanoke.com- MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang,SH,MH, Kabag TU dan para Kasi menyampaikan ekspose dua perkara kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dari ruang Vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (18/12/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa dua perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis berasal dari Kejari Batubara dan Kejari Asahan.

Perkara pertama, lanjut Adre berasal dari Kejari Batubara dengan tersangka Bambang Supriady yang sehari-hari bekerja mocok-mocok cekcok dengan keponakan saksi korban Fahlul Rozi yaitu anak kandung dari Tersangka Bambang Supriady karena saksi korban Fahlul Rozi telah merusak atau membanting handphone milik anak Tersangka, bernama Dinda dan Cinta di Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kemudian, di dalam rumah saksi korban Fahlul Rozi yang sedang tiduran di ruang tamu sambil bermain handphone, kemudian tiba-tiba Tersangka Bambang yang merupakan mantan abang ipar saksi korban mendatangi saksi korban dan langsung menendang muka saksi korban menggunakan kakinya lalu memukul saksi korban dengan tangan.

Lalu, Tersangka Bambang keluar rumah saksi korban dan mengambil 1 (satu) batang kayu, kemudian kembali ke dalam rumah saksi korban dan memukul saksi korban dengan kayu tersebut dibagian kepala atau jidat kiri dan belakang kepalan saksi korban hingga luka, dan juga memukuli punggung saksi korban hingga memar dan mendorong kepala saksi korban ke tembok, setelah itu Tersangka pergi meninggalkan rumah saksi korban tanpa mengatakan penyebab Tersangka menganiaya saksi korban.

Atas perbuatan Tersangka, Korban mengalami luka-luka dan melaporkan tersangka ke Polres Batubara dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1} KUHPidana. Kemudia, jaksa fasilitator mempertemukan tersnagka dan korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai.

Kejari Asahan

Sementara perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka Dicky Finanda Syahputra melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.

Kronologis perkaranya berawal pada Kamis, 24 Oktober 2024 bertempat di Titi Dua Lengkung Dsn II Desa Bandar Pulau Pekan Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan, Saksi Hendri Hermawan (Tersangka dalam Berkas Terpisah/telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 10 Desember 2024 untuk disidangkan) mengambil tanpa izin 1 (Satu) unit handphone merk Oppo A95 warna perak pelangi bersinar dengan nomor Imei 1 : 862619051117376, Imei 2 : 862619051117368 milik dari Saksi Summa Al Kahfi dengan cara merampas dari tangan Saksi Summa Al Kahfi kemudian setelah itu, Saksi Hendri Hermawan langsung menuju ke toko ponsel milik Tersangka Dicky Finanda yang berada di Dsn V Desa Rahuning Kec. Rahuning Kab. Asahan.

Lalu Saksi Hendri Hermawan menjualkan 1 (Satu) unit handphone merk Oppo A95 warna perak pelangi bersinar kepada tersangka dan tersangka memberikan uang tunai sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi Hendri Hermawan lalu Saksi Hendri pergi dari toko ponsel Tersangka kemudian sekira pukul 23.45 WIB, tersangka didatangi oleh Saksi Dedi Akbar Sembiring dan Saksi Angga Ray Konanda (Keduanya merupakan Anggota Polsek Bandar Pulau) dan Saksi Hendri dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Pulau guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan tersangka Saksi Summa Al Kahfi selalu pemilik HP mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) /Harga sewaktu korban membeli handphone tersebut.

Keudian, jaksa fasilitator memediasi antara tersangka penadah dengan korban dan akhirnya berdamai.

“Demgan adanya perdamaian ini telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah masyarakat. Tersangka dan korban telah mengembalikan keadaan ke semula, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandas Adre W. Ginting.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Program Bersih Birokrasi Bobby Nasution Berhenti Setelah Tertangkapnya Topan Ginting?

medanoke.com | Program bersih-bersih birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang digagas oleh Gubernur Sumut Bobby…

9 jam ago

Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kasat PJR Polda Sumut, AKBP…

2 hari ago

Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas

medanoke.com- Medan, Video viral di TikTok insiden tabrakan nenek pejalan kaki dengan iring-iringan PJR, di…

2 hari ago

Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak

Ketua Umum PB ISMI Nizhamul, SE, MM saat melakukan penutupan Rakernas ISMI di Balai Serindit,…

2 hari ago

Kombes Pol Firman Darmansyah : Anggota Tidak Ugal-ugalan, Tapi Mendadak Diseruduk Pejalan Kaki

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK. (istimewa) www.medanoke.com - MEDAN | Pasca…

2 hari ago

Ustadz Ghazali : Terhambatnya SIOP SMP Lifeskill Al-Hidayah Disebabkan Praktik Pungli di DPMPTSD

medanoke.com | Terhambatnya penerbitan Surat Izin Operasional (SIOP) Sekolah SMP LIFESKILL Al Hidayah Deli Serdang,…

2 hari ago

This website uses cookies.