Skip to content
Maret 19, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Adverorial
  • advetorial
  • Kejati Sumut Gelar “Sobat Bertanya Om Jak Menjawab”, Ajak Masyarakat Semakin Mengenali Hukum
  • advetorial

Kejati Sumut Gelar “Sobat Bertanya Om Jak Menjawab”, Ajak Masyarakat Semakin Mengenali Hukum

redaksi Mei 13, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen menggelar kegiatan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab yang akrab juga disebut ‘Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab’ di Taman Gajah Mada Medan, kali ini acara Om Jak digelar di Taman Ahmad Yani Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (12/5/2023).

Diawali dengan lantunan tembang penggugah semangat, acara Sobat Bertanya Om Jak Menjawab menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH beserta beberapa Jaksa Fungsional (Gufran Tanjung, Elisabeth, Lamria Sianturi, dan Juliana PC Sinaga) yang siap menjawab pertanyaan masyarakat yang sedang berolahraga di Taman Ahmad Yani Medan.

Dengan dipandu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, hadir juga pada kesempatan itu Camat Medan Maimun Tommy Prayoga Sidabalok,SSTP, MAP, Lurah Jati Andrew Budi Isnaini SE, Babinsa, mahasiswa dari Universitas Sari Mutiara Indonesia beserta masyarakat sekitar yang datang berolahraga pagi ke Taman Ahmad Yani Medan.

“Topik yang kita usung kali ini adalah Restorative Justice (RJ) yang digaungkan oleh Jaksa Agung RI dalam mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, dimana antara korban dan tersangka bersepakat berdamai berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 dengan ketentuan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan yang paling penting adalah korban dan tersangka dengan disaksikan tokoh adat, tokoh masyarakat dan perwakilan dua keluarga bersepakat berdamai,” papar Yos A Tarigan.

Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok mengapresiasi Kejati Sumut menggelar kegiatan Sobat Bertanya Om Jak Menjawab. Ini adalah terobosan terbaik dalam mendekatkan diri ke masyarakat yang sebagian besar masih belum paham betul dengan hukum.

“Harapan kita, dengan kegiatan ini masyarakat semakin melek hukum dan bisa berbagi pengalamannya agar masyarakat yang sadar hukum semakin banyak,” tandasnya.

Selanjutnya, salah seorang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum USM Indonesia, Darwin menyampaikan pertanyaan seputar RJ dan diikuti warga masyarakat yang sedang berolahraga, Surya dengan pertanyaan seputar UU ITE dan etika dalam bermedia sosial.

“Karena, belakangan ini banyak sekali masyarakat kita yang terjerat hukum karena ketidaktahuan mereka saat menuliskan status, menyebarkan foto atau konten lainnya. Lewat acara ini, kami dari masyarakat ingin pencerahan terkait mana larangan dan mana yang tidak boleh agar tidak terkena hukuman saat bermedia sosial,” papar Surya.

Ada juga pertanyaan seputar warisan, dan permasalahan hukum lainnya. Lalu, secara bergantian Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Jaksa Fungsional yang ikut dalam kegiatan tersebut memberikan jawaban atas pertanyaan dari mahasiswa dan masyarakat.

“Di era teknologi sekarang, istilah mulutmu adalah harimaumu sudah beralih ke jarimu adalah harimaumu. Itu sebabnya, kita harus punya etika dalam bermedia sosial. Setiap kali menerima informasi yang kebenarannya diragukan agar disaring dulu, kalau kira-kira aman dan tidak menyinggung orang lain baru di share. Hal ini perlu agar kita tidak masuk dalam ranah pidana,” tandas Yos A Tarigan.

Selanjutnya, Lamria Sianturi dan Elisabeth juga memberikan penjelasan terkait pertanyaan dari beberapa mahasiswa terkait dengan upaya penegakan hukum. Acara berakhir dengan lantunan satu tembang lawas dan ditutup dengan foto bersama.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Ke jati Sumut kejaksaan agung

    Continue Reading

    Previous: Mantan Ketua PKP Sumut Resmi Pindah Ke Partai Perindo
    Next: (cctv)Viral di Medsos, Korban Pencurian Sepeda Motor Minta Agar Pelaku Ditangkap

    Related Stories

    Terlindungi: Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi.
    • advetorial

    Terlindungi: Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi.

    Januari 29, 2026
    • advetorial

    Januari 18, 2026
    Terdesak Biaya Pengobatan Anak Nekat Curi Sepeda Motor, Restoratif Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat
    • advetorial

    Terdesak Biaya Pengobatan Anak Nekat Curi Sepeda Motor, Restoratif Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat

    November 25, 2025

    Trending News

    Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait 1

    Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait

    Maret 19, 2026
    Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan 2

    Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

    Maret 18, 2026
    Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang 3

    Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

    Maret 18, 2026
    Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus 4

    Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Maret 18, 2026
    Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan 5

    Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

    Maret 18, 2026

    You may have missed

    Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait
    • Hukum

    Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait

    Maret 19, 2026
    Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan
    • Sosial

    Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

    Maret 18, 2026
    Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang
    • Sosial

    Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

    Maret 18, 2026
    Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
    • Hukum

    Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Maret 18, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

      %d