Skip to content
Juni 1, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

redaksi September 13, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, dan para Kasi lainnya pada Aspidum dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa (12/9/2023) kembali mengusulkan (ekspose) 2 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana dan Kasubdit pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH,MH dan Kajari Dairi Okto Rikardo,SH,MH serta Kasi Pidum dan JPU kedua perkara.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 94 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 2 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Asahan dan Kejaksaan Negeri Dairi.

Perkara dari Kejari Dairi atas nama tersangka Lidya Tarihoran melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Suparmin melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.

Menuut Yos A Tarigan 2 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan 2 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada dendam di kemudian hari,” tandasnya.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: dengan Hentikan Keadilan Restoratif Kejati sumut Pencurian Pendekatan penganiayaan Penuntutan Perkara RJ

Continue Reading

Previous: Operasi Zebra Toba, Polrestabes Medan Berikan Tilang Kepada Pengendara Yang Melanggar
Next: Ancam Wartawan, Ketua OKP/ Ormas Diciduk Polisi

Related Stories

Diduga Informasi Razia Bocor, Pengunjung Krypton Banyak Kabur
  • Hukum

Diduga Informasi Razia Bocor, Pengunjung Krypton Banyak Kabur

Mei 31, 2025
Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD Berhasil Tangkap DPO Edy Suranta Gurusinga Alias Godol
  • Hukum

Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD Berhasil Tangkap DPO Edy Suranta Gurusinga Alias Godol

Mei 29, 2025
Ada Apa PT KAI Hendak Serobot Rumah Warga di Jalan Kemuning Dengan Membawa Nama Kejaksaan Negeri Medan
  • Hukum

Ada Apa PT KAI Hendak Serobot Rumah Warga di Jalan Kemuning Dengan Membawa Nama Kejaksaan Negeri Medan

Mei 28, 2025

Trending News

Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut 1

Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut

Juni 1, 2025
Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna 2

Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna

Juni 1, 2025
Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0 3

Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0

Juni 1, 2025
KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup 4

KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup

Mei 31, 2025
ALMASU Apresiasi Pemkab Labura 5

ALMASU Apresiasi Pemkab Labura

Mei 31, 2025

You may have missed

Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut
  • Religius

Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut

Juni 1, 2025
Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna
  • Haji 2025

Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna

Juni 1, 2025
Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0
  • Edukasi

Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0

Juni 1, 2025
KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup
  • News

KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup

Mei 31, 2025
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d