Kejati Sumut Kembali Hentikan 4 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Tak Punya Uang untuk Makan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan RJ

MEDAN – medanoke con, Sesuai dengan seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kejati Sumut kembali hentikan 4 perkara dari Kejari Simalungun, Kejari Langkat dan Kejari Serdang Bedagai.

Ekspose perkara dilakukan, Senin (31/10/2022) secara daring oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH, didampingi Aspidum Arief Zahrulyani SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan, SH,MH, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Ahmad Effendi Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kajari Simalungun Bobbi Sandri dan Kajari Serdang Bedagai M Amin beserta Kasi Pidum dan JPU juga mengikuti ekspose secara daring dari kantor Kejari masing-masing.

Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada JAM Pidum adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Langkat terdiri dari 2 berkas perkara atas nama tersangka Tokid dan Satrio yang disangka melanggar Pasal 11 subs 107 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Berdasarkan kronologisnya, tersangka Tokid dan Satrio tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masuk ke dalam kebun sawit milik PT.PP Lonsum Turangi Estate, dan melihat ada brondolan sawit yang jatuh dari pohon sawit, lalu tersangka mengambil/mengutip/memanen dan menjual brondolan sawit tersebut tanpa ijin,” papar Yos.

Kemudian, lanjut Yos perkara dari Kejari Simalungun atas nama tersangka Darwin Aritonang warga Pematang Tanah Jawa melakukan penganiayaan terhadap saudaranya sendiri Mangatas Aritonang. Tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Perkara lainnya adalah dari Kejari Serdang Bedagai dengan tersangka Irwansyah Als Iir Desa Tanjung Harap dan korbannya Zulfan warga Desa Sennah.

“Tersangka Irwansyah dikenai Pasal 362 KUHPidana ‘Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dinacama dengan pencurian’. Sepeda motor milik tetangganya yang dicuri belum sempat dijual,” papar Yos.

Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.

Keempat perkara, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Seperti perkara dari Kejari Langkat, antara tersangka dan pihak perkebunan sudah sepakat berdamai. Kemudian dari Kejari Simalungun, antara tersangka dan korban masih saudara kandung. Dari Kejari Sergai, antara tersangka dan korban saling kenal dan masih bertetangga,” kata Yos.

Harapan kita, tambah Yos A Tarigan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Tak Ingin Korban Banjir Merasa Lapar, Gerindra Buka Dapur Umum di Langkat

Langkat, medanoke.com | Partai Gerindra kembali membuka dapur umum untuk membantu korban bencana alam di…

9 jam ago

Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia Buka 10 Dapur Umum untuk Korban Banjir di Medan

Medan, medanoke.com |  DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…

21 jam ago

Melalui DPD Gerindra Sumut, PTPN IV Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Bencana

Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…

23 jam ago

DPD KOMBAT MEDAN Berbagi Kepada Korban Banjir Medan

Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…

2 hari ago

Ketua PW GPI Sumut Kecam Keras Penangkapan Warga di Tapteng yang Lakukan Penjarahan

Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…

2 hari ago

Rahmat Shah Lepas Tim Relawan PB ISMI Peduli Bencana Ke Tanjung Pura Langkat

medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…

2 hari ago

This website uses cookies.