MEDAN – medanoke.com, Berkas perkara dugaan pembiaran atas penganiayaan (berkas terpisah) yang diduga dilakukan Ad terhadap terhadap Ken Admiral (korban) atas nama tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dinyatakan telah lengkap secara formil maupun materil alias P-21 tahap I, oleh Jaksa peneliti Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Untuk selanjutnya seperti tertuang dalam berita acara KUHAP, penyidik dari Polri akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka & barang bukti) ke kejaksaan dan selanjutnya JPU (jaksa penuntut umum) menyusun dakwaan & segera melimpahkannya ke pengadilan, untuk disusun rencana penetapan jadwal persidangan.

“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” jelas Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan, Selasa (13/6/23).

“Pada prinsipnya tim JPU masih menunggu seperti apa berkas pemeriksaan tersangka AH dari penyidik,” tandas Yos.

Terkait perkara pembiaran ini, AKBP AH akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.

Kasus dugaan pembiaran ini berawal dari perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandung AKBP AH terhadap Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Keduanya terlibat pertengkaran yang berlanjut ke pemukulan dan pengerusak mobil korban (Ken Admiral).

Tidak terima perlakuan tak Ad, Ken Admiral mendatangi kediaman AKBP AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Berdasarkan video yang beredar viral, Ad menganiaya korban dengan disaksikan orang tuanya yaitu AKBP AH seorang perwira menengah di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan

Medan-medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk…

3 menit ago

Langkah Perdana yang Menggigit: Rasyid Hasibuan Raih Juara 2 Tenis Meja PORWASU

Medan, medanoke.com | Riuh tepuk tangan dan semangat sportivitas mengisi GOR Bowling Jalan Willem Iskandar,…

22 jam ago

Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

Medan — medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima kunjungan kerja Komite II Dewan…

2 hari ago

Taekwondo untuk Pelajar, ITFun Sumut Minta Dukungan Bupati Langkat

Suasana audiensi antara Bupati Langkat, Syah Afandin bersama ITFun Sumut yang dikomandoi Defriansyah Manik beserta…

2 hari ago

Mengawal atau Menekan? Kehadiran Demokrat di Sidang DJKA Jadi Sorotan

Medan, medanoke.com | Ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan mendadak penuh, Rabu (8/4/2026). Bukan hanya oleh…

2 hari ago

KRI Bima Suci Sandar di Pelabuhan Belawan 5–8 April 2026

Belawan– medanoke.com, Kapal latih TNI AL, KRI Bima Suci, sandar di Pelabuhan Belawan pada 5…

2 hari ago

This website uses cookies.