MEDAN – medanoke.com, Berkas perkara dugaan pembiaran atas penganiayaan (berkas terpisah) yang diduga dilakukan Ad terhadap terhadap Ken Admiral (korban) atas nama tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dinyatakan telah lengkap secara formil maupun materil alias P-21 tahap I, oleh Jaksa peneliti Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Untuk selanjutnya seperti tertuang dalam berita acara KUHAP, penyidik dari Polri akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka & barang bukti) ke kejaksaan dan selanjutnya JPU (jaksa penuntut umum) menyusun dakwaan & segera melimpahkannya ke pengadilan, untuk disusun rencana penetapan jadwal persidangan.
“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” jelas Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan, Selasa (13/6/23).
“Pada prinsipnya tim JPU masih menunggu seperti apa berkas pemeriksaan tersangka AH dari penyidik,” tandas Yos.
Terkait perkara pembiaran ini, AKBP AH akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.
Kasus dugaan pembiaran ini berawal dari perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandung AKBP AH terhadap Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Keduanya terlibat pertengkaran yang berlanjut ke pemukulan dan pengerusak mobil korban (Ken Admiral).
Tidak terima perlakuan tak Ad, Ken Admiral mendatangi kediaman AKBP AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
Berdasarkan video yang beredar viral, Ad menganiaya korban dengan disaksikan orang tuanya yaitu AKBP AH seorang perwira menengah di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.(aSp)
MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…
Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…
Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…
Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…
Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…
medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…
This website uses cookies.