Kejatisu Amankan DPO Mantan Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Madina

Medan – medanoke.com, Mantan Kepala Seksi Hak Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Mandailing Natal (Madina) 2008 -2016, Muhammad Khaidir Nasution diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (14/3/23) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan membenarkan ada penahanan daftar pencarian orang (DPO) yakni Muhammad Khaidir Nasution di depan rumah makan Medan sekira pukul 20.42 WIB.

“Ya benar, terpidana telah diamankan. Terdakwa sudah tujuh bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejatisu,” ungkap Yos kepada wartawan, Rabu (15/3/23).

Dikatakan Kasi Penkum terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung RI : 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang pidana korupsi penggelapan Sertifikat Transmigrasi Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang terjadi sekitar tahun 2008.

“Berdasarkan putusa MA, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 jutq dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Yos.

Terdakwa dikenakan pada Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Hak Acara Pidana, Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dan Undang-undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkama Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perbuhana kedua Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan tentang peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Sebelumnya, terpidana dituntut 3 tahun penjara 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Senin 3 Agustus 2020.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigrasi yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota Felix Da Lopez menyampaikan sikap berbeda pendapat.

“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” sebut Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menambahkan terpidana akan diserahkan ke Tim HPU dari Kejari Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya dan dibawa ke Lapas Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Kami mengimbau kepada DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegasnya. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

7 jam ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

22 jam ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

1 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

1 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

1 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

1 hari ago

This website uses cookies.