Skip to content
Juli 11, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Kejatisu Amankan DPO Mantan Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Madina
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • KPK
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • News

Kejatisu Amankan DPO Mantan Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Madina

redaksi Maret 15, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Medan – medanoke.com, Mantan Kepala Seksi Hak Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Mandailing Natal (Madina) 2008 -2016, Muhammad Khaidir Nasution diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (14/3/23) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan membenarkan ada penahanan daftar pencarian orang (DPO) yakni Muhammad Khaidir Nasution di depan rumah makan Medan sekira pukul 20.42 WIB.

“Ya benar, terpidana telah diamankan. Terdakwa sudah tujuh bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejatisu,” ungkap Yos kepada wartawan, Rabu (15/3/23).

Dikatakan Kasi Penkum terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung RI : 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang pidana korupsi penggelapan Sertifikat Transmigrasi Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang terjadi sekitar tahun 2008.

“Berdasarkan putusa MA, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 jutq dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Yos.

Terdakwa dikenakan pada Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Hak Acara Pidana, Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dan Undang-undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkama Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perbuhana kedua Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan tentang peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Sebelumnya, terpidana dituntut 3 tahun penjara 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Senin 3 Agustus 2020.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigrasi yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota Felix Da Lopez menyampaikan sikap berbeda pendapat.

“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” sebut Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menambahkan terpidana akan diserahkan ke Tim HPU dari Kejari Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya dan dibawa ke Lapas Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Kami mengimbau kepada DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegasnya. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Amankan DPO bpn bpn Madina kejatisu Mantan Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah

    Continue Reading

    Previous: Sebagai Koran Tertua Di Indonesia, TGB Sebut Siapa Yang Tak Kenal Harian 9Waspada
    Next: YSL Serukan Pensiun Dini PLTU Pangkalan Susu Dari 0 Km Indonesia

    Related Stories

    Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Mencapai Rp6,5 M
    • Kejati Sumut

    Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Mencapai Rp6,5 M

    Juli 10, 2025
    Pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai bentuk dan bukti independensi KPK
    • Hukum

    Pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai bentuk dan bukti independensi KPK

    Juli 10, 2025
    Komisi III DPR RI Minta Polda Sumut Tangkap Pelaku Teror Terhadap Anggota DPRD
    • DPRD Sumut
    • Hukum
    • Kriminalitas

    Komisi III DPR RI Minta Polda Sumut Tangkap Pelaku Teror Terhadap Anggota DPRD

    Juli 9, 2025

    Trending News

    KIA Efektif Sejak 2016, Namun Banyak Anak di Medan Yang Hingga Kini Belum Menerima 1

    KIA Efektif Sejak 2016, Namun Banyak Anak di Medan Yang Hingga Kini Belum Menerima

    Juli 10, 2025
    Resmi Hadir, Pre-order Samsung Galaxy Z Fold7 dan Z Flip7, HP Lipat Tercanggih 2

    Resmi Hadir, Pre-order Samsung Galaxy Z Fold7 dan Z Flip7, HP Lipat Tercanggih

    Juli 10, 2025
    Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Mencapai Rp6,5 M 3

    Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Mencapai Rp6,5 M

    Juli 10, 2025
    Pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai bentuk dan bukti independensi KPK 4

    Pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai bentuk dan bukti independensi KPK

    Juli 10, 2025
    Komisi III DPR RI Minta Polda Sumut Tangkap Pelaku Teror Terhadap Anggota DPRD 5

    Komisi III DPR RI Minta Polda Sumut Tangkap Pelaku Teror Terhadap Anggota DPRD

    Juli 9, 2025

    You may have missed

    KIA Efektif Sejak 2016, Namun Banyak Anak di Medan Yang Hingga Kini Belum Menerima
    • Pendidikan

    KIA Efektif Sejak 2016, Namun Banyak Anak di Medan Yang Hingga Kini Belum Menerima

    Juli 10, 2025
    Resmi Hadir, Pre-order Samsung Galaxy Z Fold7 dan Z Flip7, HP Lipat Tercanggih
    • Style
    • Technology
    • Teknologi

    Resmi Hadir, Pre-order Samsung Galaxy Z Fold7 dan Z Flip7, HP Lipat Tercanggih

    Juli 10, 2025
    Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Mencapai Rp6,5 M
    • Kejati Sumut

    Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Mencapai Rp6,5 M

    Juli 10, 2025
    Pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai bentuk dan bukti independensi KPK
    • Hukum

    Pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai bentuk dan bukti independensi KPK

    Juli 10, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d