Kejatisu Amankan DPO Mantan Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Madina

Medan – medanoke.com, Mantan Kepala Seksi Hak Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Mandailing Natal (Madina) 2008 -2016, Muhammad Khaidir Nasution diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (14/3/23) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan membenarkan ada penahanan daftar pencarian orang (DPO) yakni Muhammad Khaidir Nasution di depan rumah makan Medan sekira pukul 20.42 WIB.

“Ya benar, terpidana telah diamankan. Terdakwa sudah tujuh bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejatisu,” ungkap Yos kepada wartawan, Rabu (15/3/23).

Dikatakan Kasi Penkum terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung RI : 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang pidana korupsi penggelapan Sertifikat Transmigrasi Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang terjadi sekitar tahun 2008.

“Berdasarkan putusa MA, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 jutq dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Yos.

Terdakwa dikenakan pada Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Hak Acara Pidana, Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dan Undang-undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkama Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perbuhana kedua Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan tentang peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Sebelumnya, terpidana dituntut 3 tahun penjara 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Senin 3 Agustus 2020.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigrasi yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota Felix Da Lopez menyampaikan sikap berbeda pendapat.

“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” sebut Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menambahkan terpidana akan diserahkan ke Tim HPU dari Kejari Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya dan dibawa ke Lapas Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Kami mengimbau kepada DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegasnya. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pimpinan Daerah GPI Kota Medan Lantik Kader, Siap Hadirkan Program Positif bagi Pemuda

Medan, medanoke.com | Di tengah derasnya arus perubahan sosial dan tantangan yang dihadapi generasi muda…

1 jam ago

Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

MEDAN—medanoke.com, PT Pegadaian semakin memperkuat posisinya sebagai wajah utama layanan Bank Emas di Indonesia. Sejalan…

3 jam ago

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Batam– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan Soft Operational Launching NTAA (Nipah Transfer…

17 jam ago

Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Menjabat Pj Kades Akui Pernah Jadi Anggota BPD

Mandailing Natal, medanoke.com | Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di…

21 jam ago

LTKP Desak Gubsu Evaluasi Kadisdik Sumut Terkait Ruwetnya Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

Medan, medanoke.com | Presidium LTKP (Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik), Syafaruddin Sikumbang, mendesak Gubernur Sumatera Utara,…

21 jam ago

This website uses cookies.