Skip to content
Mei 12, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejati Sumut
  • Kejatisu Kembali RJ-kan 4 Perkara
  • Kejati Sumut

Kejatisu Kembali RJ-kan 4 Perkara

redaksi November 18, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis dan berpedoman pada Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) setelah sebelumnya dilakukan ekspose ke JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, dan diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta tim, Kamis (16/11/2023).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum didampingi Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut.

Ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli, Kajari Tanjung Balai, Kajari Belawan dan Kajari Tapanuli Utara serta para Kasi Pidum dan JPU Perkara yang diusulkan dihentikan.

Menurut Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah berasal dari Kejari Tapanuli Utara An. Tsk. Sahata Rumabutar melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dari Kejari Gunungsitoli An. Tsk Sozanolo Hia Alias Ama Jelsan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kejari Tanjung Balai An. Tsk Sri Hartati melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dari Kejari Belawan An. Tsk. Zakaria Lubis Alias Zaka melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai,” papar Yos A Tarigan.

Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: 4 kejatisu Kembali Perkara RJ-kan

Continue Reading

Previous: Audensi ke Kejati Sumut, IMO Indonesia Disambut Kasi Penkum Yos A Tarigan
Next: Kunker Virtual, Jaksa Agung: “Merawat Kepercayaan Publik dengan Konsistensi Menegakkan Integritas & Dedikasi (Moral Value)”

Related Stories

Pers Sebagai Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Mendukung Penegakan Hukum Yang Profesional Dan Bermartabat Kasi Penkum : “Tidak Benar Tuduhan Kalau Jaksa Anti Kritik”
  • KEJAKSAAN
  • Kejati Sumut

Pers Sebagai Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Mendukung Penegakan Hukum Yang Profesional Dan Bermartabat Kasi Penkum : “Tidak Benar Tuduhan Kalau Jaksa Anti Kritik”

Mei 12, 2026
Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum
  • Forjakumsu
  • Kejati Sumut

Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum

April 28, 2026
Perumda TIRTANADI Jalin Kerjasama Dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara
  • Kejati Sumut

Perumda TIRTANADI Jalin Kerjasama Dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara

April 21, 2026

Trending News

Dibalik Ngebutnya Revitalisasi Stadion Teladan, Kadis PKPCKTR Medan jadi Sorotan 1

Dibalik Ngebutnya Revitalisasi Stadion Teladan, Kadis PKPCKTR Medan jadi Sorotan

Mei 12, 2026
Pencurian Motor di Perumahan KNO Mansion, Tumpatan Nibung, Batang Kuis 2

Pencurian Motor di Perumahan KNO Mansion, Tumpatan Nibung, Batang Kuis

Mei 12, 2026
Pers Sebagai Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Mendukung Penegakan Hukum Yang Profesional Dan Bermartabat Kasi Penkum : “Tidak Benar Tuduhan Kalau Jaksa Anti Kritik” 3

Pers Sebagai Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Mendukung Penegakan Hukum Yang Profesional Dan Bermartabat Kasi Penkum : “Tidak Benar Tuduhan Kalau Jaksa Anti Kritik”

Mei 12, 2026
GadePreneur 2026 Pegadaian Kanwil I Medan Dorong UMKM Naik Kelas dan Melek Digital 4

GadePreneur 2026 Pegadaian Kanwil I Medan Dorong UMKM Naik Kelas dan Melek Digital

Mei 12, 2026
PMT Layani Pelayaran Langsung Perdana CMA CGM dari Kuala Tanjung ke China Selatan 5

PMT Layani Pelayaran Langsung Perdana CMA CGM dari Kuala Tanjung ke China Selatan

Mei 12, 2026

You may have missed

Dibalik Ngebutnya Revitalisasi Stadion Teladan, Kadis PKPCKTR Medan jadi Sorotan
  • Pemko Medan

Dibalik Ngebutnya Revitalisasi Stadion Teladan, Kadis PKPCKTR Medan jadi Sorotan

Mei 12, 2026
Pencurian Motor di Perumahan KNO Mansion, Tumpatan Nibung, Batang Kuis
  • Kriminalitas

Pencurian Motor di Perumahan KNO Mansion, Tumpatan Nibung, Batang Kuis

Mei 12, 2026
Pers Sebagai Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Mendukung Penegakan Hukum Yang Profesional Dan Bermartabat Kasi Penkum : “Tidak Benar Tuduhan Kalau Jaksa Anti Kritik”
  • KEJAKSAAN
  • Kejati Sumut

Pers Sebagai Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Mendukung Penegakan Hukum Yang Profesional Dan Bermartabat Kasi Penkum : “Tidak Benar Tuduhan Kalau Jaksa Anti Kritik”

Mei 12, 2026
GadePreneur 2026 Pegadaian Kanwil I Medan Dorong UMKM Naik Kelas dan Melek Digital
  • Penggadaian

GadePreneur 2026 Pegadaian Kanwil I Medan Dorong UMKM Naik Kelas dan Melek Digital

Mei 12, 2026
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d