Skip to content
Mei 25, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejati Sumut
  • Kejatisu Kembali RJ-kan 4 Perkara
  • Kejati Sumut

Kejatisu Kembali RJ-kan 4 Perkara

redaksi November 18, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis dan berpedoman pada Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) setelah sebelumnya dilakukan ekspose ke JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, dan diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta tim, Kamis (16/11/2023).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum didampingi Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut.

Ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli, Kajari Tanjung Balai, Kajari Belawan dan Kajari Tapanuli Utara serta para Kasi Pidum dan JPU Perkara yang diusulkan dihentikan.

Menurut Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah berasal dari Kejari Tapanuli Utara An. Tsk. Sahata Rumabutar melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dari Kejari Gunungsitoli An. Tsk Sozanolo Hia Alias Ama Jelsan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kejari Tanjung Balai An. Tsk Sri Hartati melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dari Kejari Belawan An. Tsk. Zakaria Lubis Alias Zaka melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai,” papar Yos A Tarigan.

Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 4 kejatisu Kembali Perkara RJ-kan

    Continue Reading

    Previous: Audensi ke Kejati Sumut, IMO Indonesia Disambut Kasi Penkum Yos A Tarigan
    Next: Kunker Virtual, Jaksa Agung: “Merawat Kepercayaan Publik dengan Konsistensi Menegakkan Integritas & Dedikasi (Moral Value)”

    Related Stories

    KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara
    • Kejati Sumut

    KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara

    Mei 25, 2026
    Berakhir Damai, Kejati Sumut Rj-kan Perkara Paman Ancam Keponakan
    • Kejati Sumut

    Berakhir Damai, Kejati Sumut Rj-kan Perkara Paman Ancam Keponakan

    Mei 20, 2026
    Kejati Sumut Buka Ruang Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pungli di UPT Samsat Medan Utara
    • Kejati Sumut

    Kejati Sumut Buka Ruang Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pungli di UPT Samsat Medan Utara

    Mei 19, 2026

    Trending News

    KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara 1

    KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara

    Mei 25, 2026
    Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028 2

    Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028

    Mei 24, 2026
    Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur 3

    Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur

    Mei 24, 2026
    “Lampu Padam, Tagihan Tetap Jalan”: Lailatul Badri Tagih Kompensasi Blackout PLN 4

    “Lampu Padam, Tagihan Tetap Jalan”: Lailatul Badri Tagih Kompensasi Blackout PLN

    Mei 24, 2026
    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral 5

    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral

    Mei 23, 2026

    You may have missed

    KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara
    • Kejati Sumut

    KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara

    Mei 25, 2026
    Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028
    • Organisasi

    Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028

    Mei 24, 2026
    Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur
    • Pendidikan

    Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur

    Mei 24, 2026
    “Lampu Padam, Tagihan Tetap Jalan”: Lailatul Badri Tagih Kompensasi Blackout PLN
    • Bencana

    “Lampu Padam, Tagihan Tetap Jalan”: Lailatul Badri Tagih Kompensasi Blackout PLN

    Mei 24, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d