Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Kejati Sumut, Terkait Dugaan Pemerasan  Anggota DPRD Kota Medan Komisi III

medanoke.com– MEDAN, Kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Medan memasuki babak baru.

Kali ini, giliran Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, yang harus memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin, 22 September 2025 sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemeriksaan Wong Chun Sen dikaitkan dengan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Medan.

Kejati Sumut Benarkan Pemeriksaan

Kabar pemeriksaan Ketua DPRD Medan itu dibenarkan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH.

“Benar, tim penyelidik melakukan permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan,” ujar Husairi saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, pada hari tersebut hanya Ketua DPRD Medan yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan pemeriksaan itu tidak berkaitan dengan temuan BPK terkait kelebihan bayar perjalanan dinas senilai Rp7,6 miliar.

“Ketua DPRD dimintai keterangan hari ini terkait dugaan pemerasan Komisi III DPRD Kota Medan,” tegas Husairi.

Bukan Kasus Perjalanan Dinas

Husairi juga menepis spekulasi yang berkembang bahwa pemeriksaan Wong Chun Sen berhubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 atas penggunaan APBD 2024.

Dalam laporan tersebut memang ditemukan adanya kelebihan bayar perjalanan dinas senilai Rp7,6 miliar, di mana baru Rp3,1 miliar yang dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya Rp4,43 miliar belum disetor. Namun, kata Husairi, hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan kali ini.

“Fokusnya jelas, pemeriksaan Ketua DPRD terkait dugaan pemerasan, bukan soal kelebihan bayar perjalanan dinas,” tambahnya.

Jejak Pemeriksaan Sebelumnya

Sebelum Ketua DPRD Medan diperiksa, Kejati Sumut juga telah memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III. Mereka adalah SP (Ketua Komisi III), DRS (Sekretaris Komisi III), GRF dan EA (anggota Komisi III).

Keempatnya sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama, namun kemudian hadir dalam jadwal ulang pada akhir Agustus 2025.

“Hari ini datang dan dimintai keterangan sama tim penyelidik, semalam dua orang dan hari ini dua orang,” ungkap Husairi kala itu.

Selain memeriksa anggota dewan, Kejati Sumut juga telah memanggil tiga pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan serta sejumlah pejabat Pemkot Medan, termasuk Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.

Dugaan Modus Pemerasan

Berdasarkan informasi yang berkembang, modus pemerasan yang dilakukan oknum Komisi III DPRD Medan disebut-sebut berkaitan dengan izin usaha dan pajak. Sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan diduga dimintai uang dengan dalih kelengkapan administrasi perizinan.

“Pihak Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan tersebut,” jelas Husairi beberapa waktu lalu.

Kasus Masih Bergulir

Hingga kini, Kejati Sumut masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan Ketua DPRD Medan dinilai sebagai bagian penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan anggota dewan dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha.

Publik pun kini menunggu langkah selanjutnya dari kejaksaan, apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tetap dalam ranah penyelidikan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

17 jam ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

1 hari ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

1 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

1 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

2 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

2 hari ago

This website uses cookies.