
Medan, medanoke.com | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera utara dengan Assosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Sumatera Utara teken Memorandum Of Understanding (MOU) terkait komitmen melaksanakan Keterbukaan Informasi.
Pelaksanaan MOU dilakukan antara Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abdul Harris Nasution SH,MKn dan Ketua APDESI Sumut Suparman , Jumat (23/1/2026) di Kantor Komisi Informasi Sumut Jalan Al Falah No 22 Medan.
Penandatanganan MOU ini disaksikan oleh Anggota Komisi Informasi Sumut serta para Pengurus APDESI Sumatera Utara.
Dalam sambutan sebelum pelaksanaan MOU, Abdul Harris berharap dengan MOU ini, jajaran pengurus dan anggota APDESI segera menerapkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya berharap dengan MOU ini seluruh Anggota APDESI Sumatera Utara tidak ada lagi yang tidak tahu apa itu keterbukaan informasi sebab konsekuensi dari MOU ini adalah Komisi Informasi Sumut bersama APDESI Sumut akan terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait keterbukaan informasi sehingga seluruh kepala desa yang merupakan Anggota APDESI tahu dan menerapkan UU No 14 Tahun 2008 dalam melaksanakan tugas di pemerintahaan desa,” kata Harris.
Dijelaskan Harris bahwa kepala desa sebagai pimpinan badan publik desa harus melaksanakan keterbukaan informasi khususnya dalam menjalankan program desa yang seluruh anggarannya berasal dari APBN dan APBD.
Sementara Ketua APDESI Sumut Suparman yang didampingi Sekretaris Sugianto SH,MH menegaskan pihaknya sangat bersyukur karena sudah melaksanakan MOU dengan Komisi Informasi Sumut dengan harapan seluruh anggota APDESI Sumut tidak ada lagi yang tidak tahu apa itu keterbukaan informasi.
“Jujur kami mengakui bahwa masih banyak para kepala desa tidak tahu tentang keterbukaan informasi sehingga mengakibatkan banyaknya terjadi sengketa informasi terkait dana desa yang sidangkan di Komisi Informasi Sumut ini,” tegas Suparman.
Suparman juga menuturkan dengan MOU ini bukan menjadi Komisi Informasi sebagai backing melainkan sebagai sarana untuk lebih memahami dalam mengetahui penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi itu. “ Kami tentu akan lebih mengetahui dan memahami mana-mana saja informasi terbuka dan informasi yang tidak boleh dibuka,” demikian Suparman.
Hadir pada penandatanganan MOU itu Sekretaris APDESI Serdang yang Kades Dagang Karawang Muhammad Nur , serta pengurus dan Anggota APDESI Deli Sedang diantaranya Toni Sitorus.(KC)





