Categories: LawNewsNEWSBEAT

Korupsi 10 Miliar Eks Rektor UINSU Segera Diadili

Kejari Medan Limpahkan Berkas Ke PN TIPIKOR Mantan Rektor UINSU, PPK dan Rekanan Jadi Pesakitan

Medanoke.com – Medan, Tiga tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UINSU TA 2018 ke Pengadilan Tipikor Medan, segera diadili dan duduk di kursi pesakitan, setelah berkas ketiganya dilimpahkan oleh Jaksa Kejari Medan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

“Benar tadi sudah kita limpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ucap Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Didampingi Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra, Kajari Medan menuturkan bahwa tiga berkas tersebut langsung diterima Panmud Tipikor PN Medan, Junain Arief.

Berkas yang dilimpahkan tersebut yakni Prof S dan Drs SS yang merupakan Mantan UINSU dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU sedangkan JS merupakan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku Pelaksana pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.

Diterangkan Kajari, bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Namun pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98. Setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terhadap para terdakwa tersebut. Senada dengan itu, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menegaskan pihak kejaksaan menunggu penetapan majelis Hakim untuk menentukan waktu persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal l 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan

UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan Di Tahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut

medanoke com- MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1…

47 menit ago

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

18 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

21 jam ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

1 hari ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

2 hari ago

Puluhan Jurnalis Segera Demo Poldasu, Tuntut Pemukul Wartawan di PT. UG Segera Ditangkap

Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…

3 hari ago

This website uses cookies.