Korupsi Kepelabuhan, Kejari Samosir Tahan Kanit KMP Sumut I dan KMP Sumut II

Medanoke.com- Samosir, Pidsus Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap Kepala Unit (Kanit) KMP Sumut I dan KMP Sumut II, Marhan Simbolon (MS) yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jasa Kepelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut.
 
Sebagaimana dalam keterangan persnya, Kajari Samosir, Andi Adikawira SH, MH membenarkan penahanan terhadap tersangka MS.
 
Didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait SH,MH dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH MH, Kajari Samosir, Andi Adikawira mengatakan penahanan yang dilakukan JPU Kejari Samosir berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
 
Kajari Samosir pun menegaskan bahwa penuntut umum melakukan penahanan tersangka MS di Lapas Pangururan selama 20 hari sejak tanggal 27 April 2022.
 
Untuk perkara ini MS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Masih dalam siaran persnya, Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH MH, menyebutkan saat tersangka MS dari Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 tersangka MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kepal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo-Tiga Ras ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.
 
Dimana terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT. PPSU, sehingga perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.
 
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan Hasil Perhitungan Akuntan Publik Drs. Katio, MM, CPA.
 
Bahwa penanganan perkara ini juga menjaga potensi kerugian yang lebih besar dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan. Bahwa tahapan selanjutnya Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.(aSp)
 

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering

MEDAN- medanoke.con, Terkait permasalahan dugaan penyerobotan tanah warisan milik Dato Nahari secara paksa oleh developer…

5 jam ago

Ratusan Massa Dukung SE Wali Kota, MUI Medan: Heran Mengapa Narasi Beredar Menjadi Larangan

Medan, medanoke.com | Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Kota Medan menggelar aksi…

8 jam ago

Duta Damai Indonesia Ustadz Khairul Ghazali Minta Kapolri Copot Kapolrestabes Medan

Deli Serdang, medanoke.com |  Eks Narapidana Terorisme Ustadz Khairul Ghazali mendukung sepenuhnya Surat Edaran (SE)…

8 jam ago

Bahrumsyah: Rencana Putus Kontrak 100 Honorer PUD Pasar Harus Dikaji Ulang

Medan, medanoke.com |  Rencana manajemen PUD Pasar Kota Medan untuk memutus kontrak 100 karyawan honorer…

21 jam ago

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, KSS Gelar Buka Bersama

Medan, medanoke.com | Tak terasa Ramadhan ini telah berjalan 13 hari (versi hitungan pemerintah), dan…

22 jam ago

Tren Padel Melejit di Medan, Regulasi Tertinggal: Mayoritas Lapangan Belum Kantongi PBG

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul "Lela" Badri (ist) Medan, medanoke.com |  Ledakan tren…

1 hari ago

This website uses cookies.