Korupsi Pengadaan Buku Disdik Tebing Tinggi Rugikan Negara Ratusan Juta

Medanoke.com – Medan, Perkara korupsi di Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Tebing Tinggi terkait kegiatan pengadaan buku panduan SD dan SMP TA 2020 yakni Efni Efridah dan Masdalena Pohan, rugikanan negara sebesar Rp696.149.410.

Data dihimpun dari penelusuran perkara online PN (Pengadilan Negeri) Medan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan Linton Sirait selaku ketua, Tidor Manullang dan Tigor Samosir (masing-masing anggota) dalam putusannya dua bulan yang lalu, menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Sementara terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi H Pardamean Siregar (berkas penuntutan terpisah) selaku PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hingga Minggu siang tadi (16/1/2022), belum diputus PT (Pengadilan Tipikor) Medan.

Majelis hakim di ketuai Jarihat Simarmata, Senin (9/8/2021) lalu di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya menyatakan, Efni Efridah selaku selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di (Disdik) Kota Tebing Tinggi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair JPU dari Kejari Tebing Tinggi Khairur Rahman.

Efni Efridah pun divonis 7 tahun penjara tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp392.686.410.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian negara sebesar Rp696.149.410 subsidair 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 senilai Rp2,4 miliar (juga penuntutan terpisah) juga di ruangan dan majelis hakim yang sama divonis 4,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa H Pardamean Siregar juga tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian negara. Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar yang sama subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana pidana 7 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Masdalena Pohan. (Jeng)

admin

Recent Posts

Jangan Cuma BBM Betor, MARAK Minta Rico Waas Juga Investigasi  Dugaan Korupsi Proyek Multi Years

Arief Tampubolon (ist) Medanoke.com | Walikota Medan Rico Waas seharusnya berani juga memerintahkan Inspektorat untuk…

12 menit ago

Pria Beringas berbaju Hijau yang Memukuli Karyawan Konter HP, Kini Berbaju Oren dan Terlihat Lesu

Medanoke.com | Adelan Perdana, pria berbaju hijau pelaku pemukulan terhadap penjaga konter hape di jalan…

19 jam ago

Via Kunjungan Virtual, Jaksa Agung : Bekerjalah Dengan Ikhlas

Medanoke.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH…

20 jam ago

Anggota DPRD Medan Hadiri Kenaikan Pangkat Prajurit Yonmarhanlan l Belawan

Medanoke.com - Beberapa anggota DPRD Kota Medan terlihat turun ke Belawan pada Selasa (15/4), adapun…

20 jam ago

Ombudsman Perwakilan Sumut Soroti Pelayanan BPJS Terkait Korban Kebakaran Dairi

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat memberi keterangan kepada wartawan Medanoke.com | Sepanjang  periode Januari…

1 hari ago

Viral Video di Medsos Seorang Penjaga Counter HP di Pukuli Dengan Kayu Oleh Preman di Medan

Foto tangkapan layar dari video yang viral di medsos (Ist) Medanoke.com | Viral beredar video…

1 hari ago

This website uses cookies.