Korupsi Pengadaan Buku Disdik Tebing Tinggi Rugikan Negara Ratusan Juta

Medanoke.com – Medan, Perkara korupsi di Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Tebing Tinggi terkait kegiatan pengadaan buku panduan SD dan SMP TA 2020 yakni Efni Efridah dan Masdalena Pohan, rugikanan negara sebesar Rp696.149.410.

Data dihimpun dari penelusuran perkara online PN (Pengadilan Negeri) Medan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan Linton Sirait selaku ketua, Tidor Manullang dan Tigor Samosir (masing-masing anggota) dalam putusannya dua bulan yang lalu, menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Sementara terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi H Pardamean Siregar (berkas penuntutan terpisah) selaku PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hingga Minggu siang tadi (16/1/2022), belum diputus PT (Pengadilan Tipikor) Medan.

Majelis hakim di ketuai Jarihat Simarmata, Senin (9/8/2021) lalu di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya menyatakan, Efni Efridah selaku selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di (Disdik) Kota Tebing Tinggi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair JPU dari Kejari Tebing Tinggi Khairur Rahman.

Efni Efridah pun divonis 7 tahun penjara tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp392.686.410.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian negara sebesar Rp696.149.410 subsidair 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 senilai Rp2,4 miliar (juga penuntutan terpisah) juga di ruangan dan majelis hakim yang sama divonis 4,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa H Pardamean Siregar juga tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian negara. Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar yang sama subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana pidana 7 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Masdalena Pohan. (Jeng)

admin

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.