Medanoke.com – Medan, Perkara korupsi di Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Tebing Tinggi terkait kegiatan pengadaan buku panduan SD dan SMP TA 2020 yakni Efni Efridah dan Masdalena Pohan, rugikanan negara sebesar Rp696.149.410.
Data dihimpun dari penelusuran perkara online PN (Pengadilan Negeri) Medan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan Linton Sirait selaku ketua, Tidor Manullang dan Tigor Samosir (masing-masing anggota) dalam putusannya dua bulan yang lalu, menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Sementara terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi H Pardamean Siregar (berkas penuntutan terpisah) selaku PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hingga Minggu siang tadi (16/1/2022), belum diputus PT (Pengadilan Tipikor) Medan.
Majelis hakim di ketuai Jarihat Simarmata, Senin (9/8/2021) lalu di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya menyatakan, Efni Efridah selaku selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di (Disdik) Kota Tebing Tinggi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair JPU dari Kejari Tebing Tinggi Khairur Rahman.
Efni Efridah pun divonis 7 tahun penjara tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp392.686.410.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian negara sebesar Rp696.149.410 subsidair 4 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 senilai Rp2,4 miliar (juga penuntutan terpisah) juga di ruangan dan majelis hakim yang sama divonis 4,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa H Pardamean Siregar juga tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian negara. Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar yang sama subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana pidana 7 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Masdalena Pohan. (Jeng)
Arief Tampubolon (ist) Medanoke.com | Walikota Medan Rico Waas seharusnya berani juga memerintahkan Inspektorat untuk…
Medanoke.com | Adelan Perdana, pria berbaju hijau pelaku pemukulan terhadap penjaga konter hape di jalan…
Medanoke.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH…
Medanoke.com - Beberapa anggota DPRD Kota Medan terlihat turun ke Belawan pada Selasa (15/4), adapun…
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat memberi keterangan kepada wartawan Medanoke.com | Sepanjang periode Januari…
Foto tangkapan layar dari video yang viral di medsos (Ist) Medanoke.com | Viral beredar video…
This website uses cookies.