Korupsi Pengadaan Buku Disdik Tebing Tinggi Rugikan Negara Ratusan Juta

Medanoke.com – Medan, Perkara korupsi di Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Tebing Tinggi terkait kegiatan pengadaan buku panduan SD dan SMP TA 2020 yakni Efni Efridah dan Masdalena Pohan, rugikanan negara sebesar Rp696.149.410.

Data dihimpun dari penelusuran perkara online PN (Pengadilan Negeri) Medan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan Linton Sirait selaku ketua, Tidor Manullang dan Tigor Samosir (masing-masing anggota) dalam putusannya dua bulan yang lalu, menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Sementara terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi H Pardamean Siregar (berkas penuntutan terpisah) selaku PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hingga Minggu siang tadi (16/1/2022), belum diputus PT (Pengadilan Tipikor) Medan.

Majelis hakim di ketuai Jarihat Simarmata, Senin (9/8/2021) lalu di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya menyatakan, Efni Efridah selaku selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di (Disdik) Kota Tebing Tinggi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair JPU dari Kejari Tebing Tinggi Khairur Rahman.

Efni Efridah pun divonis 7 tahun penjara tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp392.686.410.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian negara sebesar Rp696.149.410 subsidair 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 senilai Rp2,4 miliar (juga penuntutan terpisah) juga di ruangan dan majelis hakim yang sama divonis 4,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa H Pardamean Siregar juga tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian negara. Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar yang sama subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana pidana 7 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Masdalena Pohan. (Jeng)

admin

Recent Posts

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan Di Tahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut

medanoke com- MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1…

4 jam ago

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

22 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

24 jam ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

1 hari ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

2 hari ago

Puluhan Jurnalis Segera Demo Poldasu, Tuntut Pemukul Wartawan di PT. UG Segera Ditangkap

Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…

3 hari ago

This website uses cookies.