
Medan, medanoke.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanggil lima orang lagi saksi untuk menguatkan alat bukti yang dibawa tersangka eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting ke Persidangan Tipikor Medan, pada Kamis 2 Oktober 2025.
Demikian ditegaskan Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga kepada wartawan di Medan, Minggu 5 Oktober 2025.
“Panggil dan periksa mantan Pj Gubsu Agus Fathoni, Kepala BPKAD Provsu Muhammad Rahmadani Lubis yang dinon jobkan, Kabid Anggaran BPKAD Syafii yang dinonjobkan, Kepala Bappedalitbang Provsu Alfi Syahriza yang digeser jadi Staf Ahli Gubernur, dan Gubernur Bobby Nasution,” katanya.
“Pergeseran APBD Sumut hanya dengan visi misi Bobby Nasution sebagai alat bukti Topan Ginting di persidangan itu pasti terungkap siapa dalangnya,” sambung Antony.
Mantan ASN Pemprov Sumut ini juga meminta KPK agar lebih intensif memeriksa Kepala Bappedalitbang Provsu Dicky Anugrah Panjaitan.
“Dicky ini sebelum jadi kepala, dia itu Sekretaris Bappedalitbang Provsu yang juga anggota tim transisi Bobby Nasution yang berubah nama menjadi tim asistensi pada TAPD. Bukan Alfi, tapi Dicky Panjaitan yang berkolaborasi dengan Topan Ginting untuk menggolkan anggaran proyek jalan yang tidak ada dalam APBD Sumut,” jelas Antony.
Antony juga mengatakan bahwa setelah visi misi kepala daerah, terlebih dahulu dibuat peraturan daerah tentang visi misi, lalu perda tentang renja dan renstra, dan kemudian baru dibuat perda APBD dan Pergub tentang Penjabaran APBD.
“Ini baru benar, bukan visi misi Bobby Nasution ujug-ujug dijadikan dasar untuk menggeser APBD Sumut,” tegasnya.
Antony Sinaga pun membeberkan urutan pembuatan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, sebagai berikut;
1. Visi dan Misi Kepala Daerah: Visi dan misi kepala daerah dibuat terlebih dahulu sebagai panduan untuk mengembangkan program dan kegiatan daerah.
2. Peraturan Daerah (Perda) tentang Visi dan Misi: Setelah visi dan misi kepala daerah dibuat, maka dibuatlah Perda tentang Visi dan Misi untuk memperkuat dan memperjelas visi dan misi tersebut.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD): RPJMD dibuat berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan Perda tentang Visi dan Misi. RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan daerah untuk jangka waktu 5 tahun.
4. Rencana Strategis (Renstra): Renstra dibuat berdasarkan RPJMD dan memuat strategi dan program untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
5. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra): Setelah RPJMD dan Renstra dibuat, maka dibuatlah Perda tentang RPJMD dan Renstra untuk memperkuat dan memperjelas dokumen perencanaan tersebut.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): APBD dibuat berdasarkan RPJMD, Renstra, dan Perda tentang RPJMD dan Renstra. APBD merupakan dokumen penganggaran yang memuat rencana pendapatan dan belanja daerah untuk 1 tahun.
7. Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD: Setelah APBD dibuat, maka dibuatlah Pergub tentang Penjabaran APBD untuk memperjelas dan memperkuat penganggaran daerah.
“Dengan demikian, urutan pembuatan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” jelas Antony Sinaga.
Untuk mengungkap pergeseran anggaran di dalam persidangan, lanjut Antony, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan bisa memerintahkan KPK untuk menghadirkan mantan Pj Gubsu Agus Fatoni dan Gubsu Bobby Nasution.
“Bobby juga harus diperiksa. Karena pergeseran anggaran itu mutlak tanggung jawab Bobby Nasution selaku gubernur, dan ini merupakan pelanggaran undang undang dan pidana yang merugikan keuangan negara,” tutupnya.(Pujo)