Medan, medanoke.com | Penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh personel Polsek Patumbak di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menuai sorotan. Kuasa hukum wartawan, Riki Irawan, SH., MH., mengaku hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah bergulir berbulan-bulan tanpa kejelasan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/198/X/2025/Subbagyanduan, tertanggal 15 Oktober 2025, atas nama pelapor M. Rasyid Hasibuan. Namun hingga April 2026, atau hampir enam bulan sejak dilayangkan, proses penanganannya dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
“Ironis, laporan ini sudah berjalan berbulan-bulan, tapi belum juga ada kepastian yang jelas,” ujar Riki, Kamis (2/4/2026).
Dalam prosesnya, Riki menilai penanganan oleh Bid Propam Polda Sumut terkesan tidak maksimal. Pasalnya, dari sejumlah pihak yang dilaporkan, hanya Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik Polri. Hal itu tertuang dalam surat panggilan nomor B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam.
Saat ini, perkara tersebut disebut telah dilimpahkan ke tahap persidangan kode etik di Bidang Wabprof Propam Polda Sumut. Namun, menurut Riki, penetapan tersebut belum mencerminkan keseluruhan fakta yang ada di lapangan.
“Silakan segera disidangkan, tetapi kami meminta agar Kanit Intel, Kanit Reskrim, serta anggota lainnya juga diperiksa dan disidangkan. Jangan tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik Wabprof Propam Polda Sumut, Bripka Edy Nasution, saat dikonfirmasi rekan wartawan melalui WhatsApp, menyatakan bahwa proses sidang masih menunggu antrean.
“Menunggu antrean sidang, Bang. Nanti saya kabari,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Riki Irawan juga telah menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Paminal Propam Polda Sumut yang dinilai hanya menetapkan satu pihak sebagai terduga pelanggar, meski laporan melibatkan lebih dari satu personel.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan penyidik Subbid Wabprof saat pemeriksaan saksi, proses yang berjalan saat ini merupakan kelanjutan dari hasil penyelidikan Paminal yang hanya mengarah pada Kapolsek Patumbak.
Sejumlah wartawan telah dimintai keterangan dalam kasus ini, di antaranya M. Rasyid Hasibuan (Koran Mimbar Umum), Elin Syahputra (Harian Media 24 Jam), dan Boni Manulang (Tribrata TV).
“Kami hanya melanjutkan hasil pemeriksaan dari Paminal, dan hanya Kapolsek yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar,” ujar Riki, menirukan pernyataan penyidik.
Riki menilai, lambannya penanganan serta terbatasnya penetapan pihak terduga pelanggar telah memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat, khususnya di kalangan jurnalis di Sumatera Utara.
“Ironisnya, laporan resmi yang diajukan puluhan wartawan justru berujung jauh dari harapan dan fakta yang dirasakan di lapangan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas internal pengawasan Polri, sekaligus mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan etik di tubuh kepolisian.(**)
Medan, medanoke.com | Gelombang kritik terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat. Organisasi Prabu Sumatera Utara…
Medan— medanoke.com, PT Pegadaian merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk…
Medan, medanoke.com | Sidang dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di…
Medan, medanoke.com | Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyampaikan pernyataan sikap tegas…
PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA Medan - medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama PT.PLN (Persero) Unit Induk…
Medan, medanoke.com | Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) terjadi di Kota Medan, memicu antrean panjang…
This website uses cookies.