
Patumbak, medanoke.com | Penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan dan dugaan kriminalisasi warga yang melibatkan PT Universal Gloves di Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak lanjutan.
Namun, di tengah korespondensi antarinstansi, publik masih menanti satu hal mendasar: ketegasan.
Melalui Surat Nomor: B-10515/L.2.3/Dek.1/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa pengaduan dari Kantor Hukum Riki Irawan, S.H., M.H. & Rekan selaku kuasa hukum warga terdampak gudang cangkang sawit milik PT Universal Gloves, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Secara administratif, langkah ini menunjukkan bahwa laporan tidak diabaikan. Namun secara substantif, masyarakat mempertanyakan sejauh mana progres konkret yang telah dicapai.
Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara pada 10 Februari 2026 kembali mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut. Fakta bahwa surat klarifikasi lanjutan masih diperlukan mengindikasikan adanya celah dalam transparansi maupun tindak lanjut hasil pengawasan oleh pihak DLHK.
Dalam dokumen Ombudsman disebutkan bahwa DLHK Sumut telah melakukan pengawasan pada 19 Desember 2025 dan menemukan sejumlah persoalan administratif, mulai dari pengelolaan air limbah, pengendalian emisi udara, hingga pengelolaan limbah B3.
Temuan tersebut bukan isu sepele, karena menyangkut potensi dampak langsung terhadap kesehatan warga dan kualitas lingkungan hidup. Namun hingga surat klarifikasi dikirimkan, Ombudsman mengaku belum menerima laporan hasil tindak lanjut atas temuan pihak DLHK tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah temuan administratif itu hanya akan berhenti pada catatan pengawasan, atau akan berujung pada konsekuensi hukum yang tegas?
Pengacara warga menyatakan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, pihak Ombudsman berjanji akan meminta secara tegas kepada Kepala Dinas serta Kepala Gakkum DLH Provinsi Sumatera Utara agar segera melimpahkan hasil pemeriksaan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan dan persidangan.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya dorongan agar proses tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan masuk ke ranah penegakan hukum.
Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum lingkungan di Sumatera Utara. Jika dugaan pencemaran terbukti, maka negara wajib hadir melindungi warga. Sebaliknya, jika proses berlarut tanpa kepastian, maka yang tercipta adalah preseden buruk: laporan berjalan, surat menyurat lengkap, tetapi keadilan tak kunjung tiba.
Publik kini menunggu bukan lagi sekadar disposisi dan pelimpahan administrasi, melainkan tindakan nyata. Sebab dalam perkara lingkungan, waktu yang terbuang bukan hanya soal prosedur, melainkan potensi kerusakan yang terus berjalan.(**)






