kajatisu

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023 secara langsung, sementara Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Aspidsus Anton Delianto,SH,MH, Aspidmil Kolonel Chk Makmur Surbakti, SH,MH, Kabag TU dan para Koordinator serta para Kasi mengikuti secara virtual dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Rabu (4/1/2023).

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023 dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin didampingi para Jaksa Agung Muda serta seluruh Kajati seluruh Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanat pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada 04 – 06 Januari 2023 dan mengangkat tema “Kejaksaan Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan.”

Dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan, diantaranya pendampingan serapan anggaran dalam rangka menanggulangi atau menekan inflasi daerah; pendampingan dan pengamanan proyek strategis nasional dan daerah; serta menjaga iklim investasi yang kondusif dengan melakukan reorientasi dan tata kelola proses investasi yang mudah, cepat, dan tidak berbiaya.

“Andal memiliki arti dapat dipercaya, dalam konteks kelembagaan maka Kejaksaan merupakan lembaga yang mampu diberikan suatu kepercayaan terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangannya secara konsisten dan terukur,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung melanjutkan, penegakan hukum humanis sebagai bagian dari tema juga memberikan makna bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proporsional. Perlu digaris bawahi, humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang memengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

“Sudah tidak perlu disangsikan lagi bahwa penegakan hukum memegang peranan penting guna terwujudnya peningkatan perekonomian. Apabila kondisi penegakan hukum suatu negara dapat dilaksanakan secara efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun jika hukum tidak memiliki efektivitas dalam penerapannya, dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara humanis, diharapkan mampu mendukung terwujudnya transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam agenda Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023, masing-masing Satker menyampaikan capaian kinerja dan usulannya. Pada kesempatan itu, Kajati Sumut Idianto menyampaikan pencapaian kinerja tahun 2022 dan kebutuhan real di tahun 2024.

Selain paparan tentang capaian kinerja, Idianto juga menyampaikan dukungan terhadap Prioritas Nasional, Rencana Aksi Nasional, tugas direktif serta arahan-arahan langsung Presiden. (aSp)

Medanoke.com- Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melantik eselon III dilingkungan kerja Kejati Sumut dan berpesan kepada jajarannya agar menghindari perbuatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
 
Acara pelantikan dan serah terima jabatan digelar di Adhyaksa Hall Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (14/3/2022) dan dipimpin langsung Kajati Sumut Idianto serta diikuti Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aswas RM Ari Prioagung, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah serta Asisten, Kajari dan Koordinator yang dilantik dan serah terima jabatan.
 
Dalam arahannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan agar para Kajari yang baru dilantik segera pelajari, identifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah saudara, kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan tugas.
 
“Jaga soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum saudara serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan. Pastikan juga seluruh personil di wilayah hukum saudara memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat,” tandasnya.
 
Kajati juga mengingatkan agar mengawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.
 
“Seperti yang ditegaskan Jaksa Agung RI agar seluruh jajaran insan Adhyaksa menjaga amanah dan menghindari perbuatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
 
Dalam rangka meningkatkan kinerja yang optimal dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di daerah lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mantan Direktur Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejagung RI ini meminta kepada jajarannya agar selalu kompak, ikhlas, profesional, berintegritas dan disiplin dalam melaksanakan tugas serta menjadi contoh yang baik bagi jajaran dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
 
Eselon III yang dilantik dan serah terima jabatan adalah Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo dapat promosi jadi Koordinator pada Bidang Jampidum Kejagung RI jabatan Asintel Kejati Sumut diisi oleh I Made Sudarmawan, SH,MH sebelumnya Kajari Jakarta Utara.
 
Aspidsus Kejati Sumut M Syarifuddin, SH,MH dapat promosi jadi Koordinator pada Bidang Jampidsus Kejagung RI. Jabatan Aspidsus diisi oleh Anton Delianto, SH,MH sebelumnya Kajari Surabaya.
 
Aspidum Kejati Sumut Dr Sugeng Riyanta dapat promosi jadi Kabag Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan Jambin Kejagung RI dan digantikan oleh Arip Zahrulyani,SH,MH yang sebelumnya Kejari Sidoarjo.
 
Asbin yang selama ini dijabat oleh Plt sekarang dijabat oleh Sufari, SH,M.Hum yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung.
 
Kajari Humbahas Martinus Hasibuan, SH dapat promosi jadi Aspidum Kejati Riau, jabatan Kajari diisi oleh Anthony,SH yang sebelumnya menjabai Kajari di Gunung Mas di Kuala Kurun.
 
Kajari Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH dapat promosi jadi Asintel Kejati Banten dan digantikan oleh Mei Abeto Harahap sebelumnya Kajari Dompu.
 
Kajari Pematangsiantar yang belakangan ini kosong dijabat oleh Jurist Precisely, SH,MH sebelumnya Kepala Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jamintel Kejagung.
 
Kajari Padang Lawas Utara Andri Kurniawan, SH,MH dapat promosi jadi Kajari Demak, jabatan Kajari Paluta diisi oleh Hartam Edyanto,SH,M,Hum sebelumnya Kajari Bulukumba.
 
Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitong, SH,MH jadi Kabag Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sesjam Datun Kejagung RI digantikan oleh Jasmin Simanullang, SH, MH sebelumnya Aswas di Kejati Kepri.
 
Kabag TU Kejati Sumut Raden Sudaryono, SH,MH jadi Kajari Bone Bolango di Suwawa dan digantikan oleh Rahmad Isnaini SH, MH sebelumnya Kasi Ipolhankam pada Asisten Bidan Intelijen Kejati Kalimantan Tengah.
 
Kajari Asahan Aluwi, SH dapat promosi jadi Asdatun Kejati Banten digantikan oleh Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH yang sebelumnya Kajari Bantaeng
 
Kajari Tanjung Balai Muhammad Amin, SH,MH dapat promosi jadi Kajari Serdang Bedagai, penggantinya Rufina Br Ginting, SH,MH sebelumnya Koordinator pada Kejati Bengkulu.
 
Kajari Serdang Bedagai Donny Haryono Setyawan, SH dapat promosi jadi Aspidsus Kejati Jambi dan jabatan Donny digantikan oleh Muhammad Amin yang sebelumnya menjabat Kajari Tanjung Balai.
 
Kajari Gunung Sitoli Futin Helena Laoli, SH,MH dapat promosi jadi Kajari Bangka di Sungai Liat dan digantikan oleh Damha, SH,MH Koordinator pada Kejati Kalbar.
 
Kajari Mandailing Natal Taufiq Djalal, SH,MH dapat promosi jadi Kejari Barru, jabatan Kajari Madina digantikan oleh Novan Hadian, SH,MH yang sebelumnya Kajari Hulu Sungai Utara di Amuntai.
 
Koordinator Kejati Sumut Salman dapat promosi jadi Kajari Jayawijaya di Wamena dan penggantinya adalah Gunawan Wisnu Murdiyanto,SH,MH sebelumnya Kasidik pada Asisten Bidang Pidsus Kejati DI Yogyakarta.(aSp)

Medanoke.com – Medan, Tim Tabur (tangkap buronan) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) berhasil menyiduk DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011, yang merupakan Mantan Kepala Cabang BSM (Bank Syariah Mandiri) Jalan Gajah Mada Medan; Waziruddin.

“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan. Setelah itu langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut,” kata Asintel dihadapan wartawan, Minggu (30/1/2022).

Kajatisu (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr  Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan megatakan, Waziruddin diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

Lanjut Arsintel, tersangka ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri DPO berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, Waziruddin tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85,” ungkap Asintel.

Lebih lanjut Dwi Setyo mengatakan, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka, 2 (dua) sudah disidangkan dan 1 atas nama Waziruddin telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan, juga akan menyusul disidang.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” tegasnya.

Di akhir konfrensi pers, Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Tim Tabur (tangkap buronan) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) berhasil mengamankan terpidana korupsi Jhonson Tambunan, mantan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kota Pematang Siantar di tempat kediaman terpidana (kost) di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).

Menurut Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumater Utara) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jhonson diamankan tim Tabur Kejatisu terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, diputus Pidana Penjara Selama Satu Tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp. 451.159.500.

“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp. 18.537.031,67,” katanya, Kamis (27/01/2022).

Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Bahwa pada tanggal 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama M (52), di rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas. Kamis, (20/01/2022).

“Terpidana kita amankan di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 Wib. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Yos A Tarigan.

Kajatisu (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) IBN Wiswantanu dan Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, terpidana M merupakan Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan, Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

Selanjutnya, Yos menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.

“Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” ujar Yos

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Selama dalam pelarian, karena terpidana memiliki anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan, terpaksa dirinya mondar-mandir Riau dan Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan

“Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Kajati Sumut IBN WISWANTANU membuka secara resmi Pelatihan Budaya Pelayanan Prima menuju WBK dan WBBM Kejaksaan Sesumut yang di ikuti oleh Pegawai Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se- Sumut serta Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diadakan pada hari ini Senin 3 Mei 2021 di Aula Sasana Cipta Kerta Lt 3.

Dalam kegiatan Pelatihan tersebut Kajatisu didampingi oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen.
Pelatihan Budaya Pelayanan Prima menuju WBK dan WBBM di hadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBPLK Medan Huminsa Tambunan sekaligus memberikan kata sambutan Pimpinan BBLP Medan dalam Acara Pembukaan Pelatihan tersebut.

Kegiatan Pelatihan tersebut sebagai Instruktur adalah Julianus Ginting dengan Materi Seven Habbit Based NLP
(7 Kebiasaan) Pemateri yang kedua Rohmatulloh Ahmadi dengan Meteri Service Axcelence (Pelayanan Prima).
Pelatihan Budaya Pelayanan Prima yg di selenggarakan atas kerja sama Kejati sumut dgn BBLP Medan dimulai pukul 09.00 wib s/d 15.00 wib.(Red)

Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengajak jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) agar dalam melakukan tugas jurnalistiknya tidak hanya mengedepankan kecepatan, tapi juga harus profesional, akurat dan berimbang.

Hal tersebut disampaikan Kajati pada acara Peningkatan Kemampuan Jurnalis Seiring Perkembangan New Media kerjasama Forwaka dengan Kejati Sumut di Aula Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jumat (9/4/2021).

Lebih lanjut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa insan pers adalah mitra Kejaksaan dalam menyampaikan informasi terkait penegakan hukum dan pers memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Setelah kata sambutan, Ketua Forwaka Sumut Martohap Simarsoit berkesempatan memberikan ulos kepada Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Wakajati Agus Salim, Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo.

“Ini bukan hadiah atau pemberian, tapi simbol penghargaan dan penghormatan atas kepedulian pak Kajati terhadap wartawan yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ” kata Martohap yang didampingi oleh ketua panitia pelaksana kegiatan, Andri Syafrin Purba.

Acara peningkatan kemampuan jurnalis menghadirkan pemateri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia H Hermansjah yang diwakili Ketua Bidang Pendidikan Rizal Rudi Surya, dengan materi tentang “Menggugat Profesionalisme Wartawan”, Septianda Perdana ” Jurnalis Multimedia di Era Digitalisasi, DR. Eka Nugraha selaku Koordinator di Bidang Intel dan Keynote Speaker Aspidum Kejati Sumut DR. Sugeng Riyanta.

Peningkatan kemampuan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan, seperti disampaikan Rizal Rudi Surya harus tetap berpedoman pada UU Pers No 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

“Jurnalis harus benar-benar profesional, berimbang dan melakukan cek & ricek ketika menemukan sebuah permasalahan. Jangan mencampuradukkan opini dan fakta dalam sebuah pemberitaan, ” tandasnya.(Red)

Medanoke.com- SUMUT, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Jacob Hendrik Pattipeilohy mengajak insan pers dan aparat penegak hukum di Negeri ini bersinergi untuk memutus mata rantai Covid -19 dan memulihkan perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan Wakajati Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy setelah mengikuti acara peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021 secara daring oleh Wagub Sumut Musa Rajekshah, Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto mewakili Pangdam I/BB, para Kepala Dinas, Ketua PWI Sumut H Hermansjah, Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung, Ketua IJTI Sumut, mantan Gubernur Sumut H Syamsul Arifin, serta undangan lainnya di Aula T Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Selasa (9/2/2021) .

Medanoke.com-Acara peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021 secara daring

Lebih lanjut Jacob menyampaikan bahwa insan pers memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi terkait masalah hukum dan upaya-upaya lainnya yang bisa menyadarkan masyarakar agar taat hukum.

Acara peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021 seperti disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari pada awalnya akan dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, karena pandemi Covid-19 belum juga reda, pusat perhelatan HPN 2021 diputuskan dialihkan ke Jakarta, baik secara luring maupun daring.

Keputusan mengalihkan tempat pelaksanaan HPN 2021 ke DKI Jakarta itu juga diikuti dengan pemilihan tema sebagai semangat perlawanan terhadap masifnya serangan virus Corona.

Tema besar HPN 2021 kemudian ditetapkan menjadi “Bangkit dari Pandemi, Pers sebagai Akselerator Perubahan dan Pemulihan Ekonomi”, dimana pada acara kali ini bertindak sebagai tuan rumah adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah ikut bersama-sama dengan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan bahwa pers adalah mitra pemerintah dalam menyuarakan upaya-upaya positif dalam mensosialisasikan beberapa hal berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Kita akan siapkan sekitar 5000 vaksin untuk para wartawan yang sehari-hari bertugas di lapangan. Diperkirakan akhir Februari atau awal Maret nanti kita akan realisasikan, ” kata Joko Widodo.

Setelah acara peringatan HPN secara Nasional selesai, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara memutar video sejarah pers di Sumatera Utara. Pada kesempatan itu, PWI Sumut juga memberikan penghargaan kepada mitra pers seperti Pemprov Sumut yang diterima Wagubsu Musa Rajekshah, Kajati Sumut diwakili Wakajati Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kapolda yang diterima Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto, mantan Gubsu H Syamsul Arifin, Bank Sumut, TPL serta yang lainnya.(red)