Medan, medanoke.com | PT Universal Gloves (PT UG), terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat dan serius terkait pencemaran lingkungan, baik udara, air, maupun limbah berbahaya.
Hal ini diketahui dari laporan tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara yang telah melakukan pemeriksaan lingkungan pada 19 Desember 2025 di area pabrik PT Universal Gloves, beralamat di Jalan Pertahanan Nomor 7, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Atas dasar giat ini pihak DLHK Sumut mengeluarkan surat bernomor 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 perihal Penjelasan Tindak Lanjut PT Universal Gloves. Surat ini merupakan jawaban atas surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bernomor T/0900/L.M.17-02/0315.2025/XII/2025 perihal permintaan penjelasan langsung tertanggal 10 Desember 2025, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves.
Dalam surat tersebut, DLHK Sumut memaparkan secara rinci pelanggaran-pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan oleh pihak PT Universal Gloves terkait pencemaran lingkungan hidup.
Pertama, PT Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran air, yaitu:
• Tidak membuang air limbah pada titik pembuangan air limbah (outfall) yang telah ditetapkan.
• Tidak memiliki rencana tanggap darurat pencemaran air.
• Pengelolaan air limbah bocor dan/atau overflow/low.
• Melakukan pengenceran air limbah dalam upaya memenuhi ambang batas kadar yang dipersyaratkan.
Kedua, PT Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran udara, yaitu:
• Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, penentuan titik koordinat, dan pengodean seluruh sumber emisi.
• Peralatan pengendali emisi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
• Tidak memenuhi ketentuan teknis dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.
Ketiga, PT Universal Gloves melakukan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yaitu:
• Tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimuat dalam persetujuan lingkungan bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL.
Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 di tempat penyimpanan limbah B3.
• Menyerahkan limbah B3 kepada pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3 yang tidak memiliki perizinan berusaha.
Masih dalam surat laporan tersebut, DLHK Sumut juga menerangkan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves.
Hal ini tertuang dalam surat Polda Sumatera Utara yang diterima DLHK Sumut dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran lingkungan hidup dimaksud.
Surat tersebut tertanggal 20 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Heri W. Marpaung selaku Kepala DLHK Sumut dengan ditembuskan kepada Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang, Wali Kota Medan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, serta pelapor.
Riki Irawan, SH, MH: Polda Sumut Seharusnya Sudah Tetapkan Direktur PT Universal Gloves sebagai Tersangka
Terpisah, kuasa hukum masyarakat yang berdomisili di sekitar PT UG, juga selaku pihak pelapor, Riki Irawan, SH, MH, kepada wartawan mengatakan bahwa Polda Sumut, khususnya Ditreskrimsus, seharusnya sudah dapat meningkatkan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur PT Universal Gloves sebagai tersangka.
“Berdasarkan surat DLHK Sumut di atas dan hasil investigasi mereka ke pabrik PT Universal Gloves pada bulan lalu, seharusnya Ditreskrimsus Polda Sumut sudah dapat meningkatkan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan. Selaras dengan itu, Direktur PT UG bernama Hendra Ramali sudah patut ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Riki Irawan kepada wartawan usai shalat Jumat (23/1/2026).
Menurut Riki, tidak hanya penetapan tersangka, pemulihan lingkungan serta kesehatan masyarakat terdampak juga harus segera dilakukan.
“Dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas diatur sanksi denda yang mengancam pelaku usaha, minimal Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak, bukan sekadar masuk ke kas negara tanpa kejelasan peruntukan,” ujar Riki Irawan.
Ditreskrimsus Polda Sumut: Masih Menunggu Hasil Laboratorium
Menindaklanjuti hasil pemantauan lingkungan DLHK Sumut, Riki Irawan, SH, MH, juga melakukan koordinasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Sumut terkait perkembangan status laporan masyarakat.
Salah seorang anggota tim penyidik yang menangani kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut, melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa sampel air limbah yang diambil dari parit di sekitar rumah warga masih dalam proses pemeriksaan laboratorium.
“Terkait sampel kemarin, kami masih menunggu hasil laboratorium dan keterangan ahli nantinya, bang,” tulis penyidik berpangkat Iptu tersebut.
Pihak PT Universal Gloves Diam
Demi keberimbangan pemberitaan, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Universal Gloves melalui kuasa hukum perusahaan bernama Sunsen, pada Jumat (23/1/2026). Namun, hingga hingga berita ini diterbitkan, belum menjawab saat ditelpon via WhatsApp, saat dichat juga belum membalas.
Hatta Aulia yang selama ini selalu hadir di lapangan juga tidak dapat dikonfirmasi. Sebelumnya, Kamis (22/1/2026), media juga mencoba meminta tanggapan dari salah satu pejabat PT Universal Gloves. Namun, pihak perusahaan menyampaikan bahwa seluruh urusan terkait perusahaan harus melalui satu pintu, yakni kuasa hukum perusahaan. (**)
MEDAN — mmedanoke.com, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG),…
1 unit kapal tongkang berisi ribuan kubik kayu gelondongan yang berhasil ditangkap tangan oleh massa…
Medan, medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bersama Palang Merah Indonesia (PMI), Kota Medan, menggelar kegiatan…
Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto…
Pelaku Curanmor, Reza Andi Setiawan, saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur. (Jhonson Siahaan)…
Medan-medanoke.com, Komisi III DPR-RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Terpadu Di…
This website uses cookies.