Mantan Bupati Labura Rugikan Negara Miliaran Hanya Dituntut Satu Tahun Enam Bulan

Medanoke.com – Medan, Kharuddin Syah Sitorus biasa dipanggil Haji Buyung mantan Bupati Labura (Labuhan Batu Utara) dituntut penjara satu tahun enam bulan, karena rugikan negara Rp2,18 miliar karena korupsi dana pemungutan PBB (Pajak Bumi Bangunan) sektor perkebunan.

Haji Buyung yang saat itu menjabat sebagai Bupati, bekerja sama dengan sejumlah bawahannya yakni Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Labura TA 2014 dan 2015.

Diketahui sebelumnya bahwa H Buyung pada April 2021 lalu telah divonis (terpidana) 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah, memberikan suap kepada staf di Kemenkeu RI agar usulan pembangunan RSU yang baru di Aekkanopan ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan APBN TA 2018.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsidar 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sumut, Hendri Edison Sipahutar, Senin (10/1/2022).

Dalam dakwaan JPU Hendrik Sipahutar disebutkan, bahwa dalam 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut, Pemkab Labura ada menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp 2.510.937.068.

“TA 2013 Rp 1.065.344.300, Januari-Oktober 2014 Rp 529.678.578 dan November-Desember 2014 Rp 219.188.623. Serta Januari-November 2015 sebesar Rp 487.707.897. Sedangkan November hingga Desember Rp 209.017.897,” kata jaksa.

Dikatakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan JPU Hendrik Sipahutar disebutkan, bahwa dalam 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut, Pemkab Labura ada menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp 2.510.937.068.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan,” katanya.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). (Jeng)

admin

Recent Posts

Prof Ridha Dharmajaya, Cawalkot Medan No Urut 2, Bagikan 1.000 Pohon Buah-buahan, Ajak Warga Hijaukan Kanal Medan Johor

www.medanoke.com- MEDAN,Calon Walikota Medan nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya mengajak warga yang berdomisili di…

5 jam ago

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

21 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

22 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

23 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

1 hari ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

2 hari ago

This website uses cookies.