Mantan Bupati Labura Rugikan Negara Miliaran Hanya Dituntut Satu Tahun Enam Bulan

Medanoke.com – Medan, Kharuddin Syah Sitorus biasa dipanggil Haji Buyung mantan Bupati Labura (Labuhan Batu Utara) dituntut penjara satu tahun enam bulan, karena rugikan negara Rp2,18 miliar karena korupsi dana pemungutan PBB (Pajak Bumi Bangunan) sektor perkebunan.

Haji Buyung yang saat itu menjabat sebagai Bupati, bekerja sama dengan sejumlah bawahannya yakni Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Labura TA 2014 dan 2015.

Diketahui sebelumnya bahwa H Buyung pada April 2021 lalu telah divonis (terpidana) 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah, memberikan suap kepada staf di Kemenkeu RI agar usulan pembangunan RSU yang baru di Aekkanopan ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan APBN TA 2018.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsidar 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sumut, Hendri Edison Sipahutar, Senin (10/1/2022).

Dalam dakwaan JPU Hendrik Sipahutar disebutkan, bahwa dalam 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut, Pemkab Labura ada menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp 2.510.937.068.

“TA 2013 Rp 1.065.344.300, Januari-Oktober 2014 Rp 529.678.578 dan November-Desember 2014 Rp 219.188.623. Serta Januari-November 2015 sebesar Rp 487.707.897. Sedangkan November hingga Desember Rp 209.017.897,” kata jaksa.

Dikatakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan JPU Hendrik Sipahutar disebutkan, bahwa dalam 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut, Pemkab Labura ada menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp 2.510.937.068.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan,” katanya.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). (Jeng)

admin

Recent Posts

Pastikan Layanan Tetap Prima, Direktur Perumda Tirtanadi Tinjau Kesiapan Cabang Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

Medan+medanoke.com, Menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Perumda Tirtanadi memastikan…

1 jam ago

Safari Ramadan MABMI Deli Serdang di Galang Berlangsung Khidmat, Santuni Puluhan Anak Yatim dan Warga

Galang, medanoke.com | Kegiatan Safari Ramadan yang digelar oleh Pengurus Daerah Majelis Adat dan Budaya…

2 jam ago

Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait

Medan, medanoke.com |  Polemik reklamasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan kian memanas.…

8 jam ago

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

24 jam ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

1 hari ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

1 hari ago

This website uses cookies.